Wajib Halal Oktober, Pengusaha Akui Urus Sertifikat Makin Mudah
Salah satunya adalah dengan skema pernyataan kehalalan produk (self declare).
Salah satunya adalah dengan skema pernyataan kehalalan produk (self declare).
Sejumlah pelaku usaha mengaku mengurus sertifikasi halal secara gratis makin mudah dilakukan dengan berbagai skema yang disediakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah dengan skema pernyataan kehalalan produk (self declare).
Hal ini dilakukan untuk mendukung kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026.

Co-Founder PT Zita Kreatif Indonesia Marwan Abdul Azziz menilai, sertifikasi halal ini telah menjadi salah satu persyaratan ketika sebuah produk inin masuk ke sejumlah ritel modern. Kesadaran untuk mengurus sertifikasi halal sendiri telah dibangun oleh perusahaan sejak awal, bahkan sebelum adanya fasilitas self declare.
“Kalau sekarang sudah dipermudah banget ya untuk sertifikat halal. Di samping memang gratis juga tidak terlalu ribet sebenarnya. Apalagi kita bukan produk frozen food jadi lebih sederhana, bahan baku yang kita beli dari toko-toko supplier juga memiliki sertifikat halal. Itu sudah dipermudah banget,” ucap Marwan saat ditemui di Halal International Industry Expo yang digelar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/09/2026).
Kesadaran perusahaan untuk mengurus sertifikasi halal sejak awal ini menjadi langkah dari perusahaan lantaran ingin memperkenalkan produknya dan berkembang lebih luas lagi, sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kehalalan kepada konsumen.
Seiring berkembangnya usaha, sertifikasi ini juga mendukung ekspansi ke pasar ekspor negara dengan penduduk muslim seperti Singapura dan juga Malaysia, dan Arab Saudi.
Marwan juga menilai dari sisi rantai pasok kini pelaku usaha juga semakin mudah untuk memastikan kehalalan bahan baku yang digunakan. Sehingga, proses pemenuhan standar halal menurutnya tidak lagi menjadi kendala besar bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kita tinggal merujuk dari nomor halal dia aja, kita lihat secara online apakah bahan baku yang kita beli ini halal, masih berlaku atau sudah expired, jadi sangat mudah,” ujar pria yang mengembangkan usaha keripik kentang itu.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok produk wajib bersertifikat halal, termasuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing usaha.
“Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability. Jadi harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, kesehatan. Sebagai standar yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk di pasar,” ujar Ahmad.
Founder Serumpun Travel Rizal Agustin, sebuah biro perjalanan wisata yang melayani kebutuhan liburan untuk muslim, menilai tingkat kesadaran pelaku usaha khususnya UMKM mengenai sertifikat halal ini juga masih rendah dibandingkan dengan negara lain.
Dijelaskan oleh Rizal, jika dibandingkan dengan Kazakhstan yang dikenal dengan negara mayoritas muslim, para wisatawan dapat lebih mudah mendapatkan informasi mengenai makanan halal maupun fasilitas ibadah. Bahkan menurutnya, kesadaran masyarakat setempat di sana terhadap kebutuhan makanan halal cukup tinggi.
“Pengalaman saya di Indonesia, kadang halal itu dijadikan hal sepele. Saya bisa memahami karena Indonesia mayoritas muslim jadi beberapa hal yang tentang makanan halal itu dianggap sepele karena dianggap di mana-mana pasti bakalan halal,” kata Rizal.
Menurut Rizal, informasi mengenai produk halal tidak cukup hanya mempertimbangkan kebutuhan masyarakat domestik saja, tetapi juga harus memperhatikan kenyamanan wisatawan mancanegara.
“Kita harus membuat nyaman wisatawan dari luar untuk berwisata di Indonesia, itu harus diperbaiki dan dikembangkan lagi untuk destinasi wisata halal Indonesia,” tegasnya.
Ia menilai, semakin banyak pelaku usaha ataupun UMKM yang memiliki sertifikasi halal, pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia dan mendorong perkembangan usaha lokal.
“Saya beberapa kali ngobrol dengan wisatawan dari luar yang bukan muslim, mereka justru lebih memilih hotel yang berstandar halal karena bagi mereka itu aman. Jadi halal ini target pasarnya bukan hanya muslim, tapi secara lebih umum,” ucap Rizal.

Sementara itu, Director of Public Affairs & Sustainability Danone Indonesia Karyanto Wibowo menjelaskan, aspek halal ini telah menjadi hal yang fundamental khususnya untuk produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat sehari-harinya.
“Halal memegang peranan penting sebagai bagian dari kepercayaan karena memberikan rasa aman dan kepastian akan suatu produk yang memenuhi proses yang terkontrol, transparan, diuji, diaudit, sehingga halal ini menjadi sebuah jaminan,” kata Karyanto.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan State of the Global Islamic Report 2025/2026, konsumsi muslim dunia pada 6 sektor syariah yakni makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fesyen, pariwisata muslim, dan ekonomi kreatif mencapai USD 2,6 triliun.
Demi memastikan nilai halal tidak terhenti pada sertifikat sebuah produk saja, Danone mendorong penerapan standar halal hingga ke seluruh rantai pasok dengan melibatkan pelaku UMKM maupun pemasok.
Dalam Global Islamic Economy Indicator 2025/2026, Indonesia pada sektor fesyen menempati posisi pertama, diikuti dengan Uni Emirat Arab, Turki, Malaysia, dan Italia. Sementara pada sektor makanan Indonesia menempati peringkat ketiga dan pada sektor farmasi & kosmetik halal menempati peringkat keempat, tertinggal dari Singapura dan Malaysia.

Mengenai hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan dalam waktu dekat ini Indonesia harus bisa lebih baik lagi dan meningkatkan daya saingnya agar tidak tertinggal dari industri halal di negara-negara lain.
“Indonesia secara ekosistem halalnya menempati peringkat keempat di dunia, di beberapa subsektor yang berkaitan langsung dengan manufaktur posisi kita juga cukup kuat. Kita upayakan supaya nanti dalam waktu dekat dua tahun paling lama sudah bisa naik kelas pada peringkat-peringkat yang lebih baik,” ucap Agus.
Entrepreneur Coach Candra Winata Alamsyah menegaskan, pelaku UMKM perlu mengubah cara pandangnya terhadap kewajiban atau dalam hal ini sertifikasi halal agar tidak melihatnya sebagai beban tambahan baru. Sertifikasi halal justru perlu dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan nilai produk dan memperkuat kepercayaan konsumen, sehingga pintu peluang pasar akan terbuka lebih luas lagi.
“Jangan sampai sertifikasi halal oleh pemerintah ini dilihat sebagai beban oleh UMKM, karena ini bagian dari proses branding,” kata Candra.
Jika aspek halal tidak terpenuhi, menurut Candra pelaku usaha berpotensi kehilangan kesempatan untuk menjangkau konsumennya yang menjadikan status halal ini sebagai salah satu pertimbangan penting ketika ingin membeli sebuah produk.
“Kalau sebuah brand tidak ada sertifikat halal, ini berbahaya untuk mereka, di mana mereka akan mendapatkan yang saya sebut dengan lost opportunity, misalnya tadinya ada pelanggan yang mau membeli akhirnya tidak jadi karena produknya belum halal,” ujarnya.