Tajamkan Peran Pengusaha, Komisi VI DPR RI Bahas RUU Kadin

Tajamkan Peran Pengusaha, Komisi VI DPR RI Bahas RUU Kadin

DPR mulai membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Usaha menyesuaikan peran lembaga pengusaha dengan perubahan zaman

Tajamkan Peran Pengusaha, Komisi VI DPR RI Bahas RUU Kadin
Dalam Artikel Ini

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Saat ini, prosesnya masuk dalam tahapan partisipasi publik, dengan meminta masukan langsung dari Kadin Indonesia dan kalangan akademisi. Sebelumnya, pembahasan sempat dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, namun kini dilanjutkan oleh Komisi VI DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja).

Panja Penyusunan RUU Kadin pun melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie pada Rabu (02/09/2026) dan dilanjut dengan akademisi pada Kamis (03/09/2026) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat.

Upaya memfasilitasi perubahan zaman

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto mengatakan, Kadin memiliki posisi strategis sebagai wadah dan representasi dunia usaha yang menjembatani dunia usaha dengan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing. Namun, UU yang mengatur tentang Kadin selama ini dinilai sudah usang seiring dengan berbagai perkembangan yang terjadi.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Adisatrya Suryo Sulisto

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin telah berusia hampir 4 dekade, sementara lanskap perekonomian telah berubah secara fundamental. "Globalisasi, digitalisasi, perkembangan teknologi termasuk artificial intelligence, serta semakin terintegrasinya pasar nasional dengan rantai pasok global, menuntut Kadin untuk memiliki peran dan kapasitas yang lebih relevan sesuai dengan kebutuhan zaman,” ucap Adi.

Maka dari itu, pembaharuan Undang-Undang tentang Kadin ini sangat diperlukan demi memperkuat peran Kadin dalam meningkatkan daya saing usaha Indonesia. Kadin perlu memiliki peran yang lebih kuat dalam mendorong transformasi digital, memperluas akses pembiayaan dan pasar, meningkatkan kapasitas serta daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta membantu dunia usaha Tanah Air untuk masuk ke dalam rantai nilai dan pasar global.

Meski demikian, revisi UU tersebut tidak hanya sekadar memperbaharui ketentuan yang sudah tidak relevan saja. UU tentang Kadin ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membangun Kadin yang lebih kuat dan adaptif terhadap perubahan.

“Komisi VI DPR RI berharap Kadin mampu menjadi rumah besar dunia usaha Indonesia yang mempertemukan kepentingan usaha besar dan UMKM, menghubungkan potensi ekonomi daerah dan nasional, serta membawa dunia usaha Indonesia tumbuh naik kelas dan semakin kompetitif di pasar global,” harapnya.

Mengatasi enam tekanan eksternal

Pembahasan RUU Kadin sendiri telah dimulai sejak awal tahun 2025, dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada September 2025. Memasuki 2026 melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada awal Agustus, penyusunan RUU tersebut diputuskan untuk dilanjutkan oleh Komisi VI DPR RI, dengan tahap awal partisipasi publik langsung mengundang Kadin Indonesia untuk dimintai pandangannya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menjelaskan, ada 6 tekanan eksternal yang memberikan tantangan bagi perekonomian dalam negeri, sehingga dengan adanya Undang-Undang tentang Kadin ini, diharapkan seluruh tekanan tersebut mampu diatasi.

Tantangan eksternal tersebut mencakup gejolak geopolitik dan harga energi, disrupsi rantai pasok, perang dagang, perdagangan dunia yang melambat, perlombaan investasi, hingga disrupsi teknologi.

Tekanan-tekanan tersebut memberikan dampak bagi Indonesia, yang sudah terlihat dari ekonomi dan dunia usaha Indonesia pada saat ini.

“Di tengah tekanan itu, ekonomi Indonesia masih tumbuh 5,29% pada kuartal II-2026. Solid namun kita semua sepakat perlu terobosan dan lompatan untuk mencapai pertumbuhan 8% menuju Indonesia Emas 2045. Ekspor kita US$282,9 miliar tahun lalu, perlu naik kelas dan memperluas pasar baru di tengah tekanan perdagangan global dan penguatan terhadap rupiah,” jelas putra taipan Abu Rizal Bakrie yang akrab disapa Anin itu.

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan sekaligus melepas keberangkatan anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menuju kegiatan retreat di Magelang, Jawa Tengah, pada 8 hingga 10 Agustus 2025. (BPMI Setpres).

Pada periode yang sama, penanaman modal asing tumbuh 27,5%, namun di saat yang sama penanaman modal dalam negeri justru turun 7,76%. Kondisi ini perlu dibaca sebagai sebuah peringatan dan motivasi untuk memperkuat dunia usaha.

Bukan tanpa sebab, pada komposisi produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2025 lalu, sebanyak 92,5% PDB digerakkan oleh dunia usaha yang tercatat ada sebanyak 64 juta unit usaha di Indonesia. Dari 64 juta unit usaha tersebut, 98% adalah UMKM yang menyumbang 62% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. Maka dari itu, menaikkan kelas UMKM ini menurut Anin adalah kunci untuk keluar dari middle-income trap yang menyebabkan jumlah kelas menengah Indonesia semakin menurun.

“Kita ketahui bahwa middle class kita sedang mengalami tekanan, sekarang jumlahnya 48 juta, turun sedikit dari 57 juta, sedangkan untuk keluar dari middle-income trap kita harus beralih dari USD 5.100 per kapita menuju USD 14.000 Per kapita, di mana dicanangkan upaya pertumbuhan bisa bertahap mencapai 6, 7, hingga 8%,” ucapnya.

Kadin memiliki akar sejarah yang panjang dalam perjalanan perekonomian Indonesia, terbentuk pada tahun 1968 melalui Musyawarah Nasional (Munas) pertama, Kadin kemudian memiliki landasan hukum yakni UU No.1/1987. Namun setelah hampir empat dekade, UU Kadin yang menjadi landasan tersebut kini dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan lanskap perekonomian saat ini.

“Inilah momentum bersejarah untuk memutakhirkannya dan menyempurnakannya mencapai Indonesia Emas 2045,” tegasnya

Materi Presentasi Kadin Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyusunan RUU Kadin di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (02/09/2026).

Merujuk aturan di Singapura

Dalam memberikan usulannya, Kadin melakukan perbandingan dengan kamar dagang di sejumlah negara. Salah satu negara yang menjadi perhatian dari Kadin Indonesia adalah Singapura. Singapura menjadi rujukan dalam aspek internasionalisasi dan diplomasi ekonomi, termasuk keterlibatan pimpinan kamar dagang di dalam parlemen.

“Dengan melihat contoh-contoh di ketiga negara tersebut, kami melihat bahwa Kadin yang kuat dan maju bukan untuk kepentingan Kadin semata, tapi untuk kepentingan dunia usaha dan juga perekonomian. Oleh karenanya memerlukan dukungan yang mengikuti zaman, keanggotaan yang kuat, kemandirian pendanaan, dan mandat fungsi dari negara,” ujarnya.

Berikut 12 poin utama masukan dari Kadin mengenai RUU tentang Kadin:

1.UMKM Naik kelas. RUU Menegaskan Kadin sebagai lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.

2.Kedudukan Induk. RUU mempertegas Kadin sebagai satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

3.Perumusan Kebijakan. Kadin sebagai mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan berdampak bagi ekonomi: Musrenbang, RPJMN/RPJMD, serta RUU/PP terkait dunia usaha.

4.Partisipasi Fiskal. Kadin sebagai mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan butir-butir APBN/APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.

5.Pendanaan Berkelanjutan. Iuran dan sumbangan deductible hingga super deduction; pengecualian PPh untuk fungsi organisasi; hibah pemerintah pusat/daerah dan kanal CSR - dikelola transparan dan diaudit.

6.Akses Data dan Informasi. Pemerintah dan Kadin membangun pertukaran data ekonomi secara timbal balik - basis kebijakan berbasis bukti dan pembinaan anggota.

7.Asosiasi dan Organisasi. Kadin memperkuat ekosistem bisnis melalui pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan asosiasi/himpunan.

8.Standardisasi Bisnis dan Dokumen Perdagangan. Penerbitan Surat Keterangan Asal (COO) sesuai praktik internasional kamar dagang, standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan kode etik.

9.Sistem Keanggotaan. Seluruh pelaku usaha ber-NIB otomatis menjadi anggota kadin - membuka ekosistem pembinaan, pendampingan, dan kemitraan rantai pasok agar UMKM naik kelas.

10.Lembaga Penyelesaian Sengketa Bisnis. Mandat pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa BIsnis untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dan/atau mediasi.

11.Penyiapan Talenta Kerja Nasional dan Global. Registrasi pemagangan dan ujian kompetensi vokasi; pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan calon pekerja migran.

12.Diplomasi Ekonomi dan Jaringan Global. Pendayagunaan bersama ITPC dan atase perdagangan, serta penguatan IndCham berbasis diaspora di negara mitra.

“Kami mohon dukungan penuh, kami siap untuk hadir dan bekerja sama sebagai mitra aktif, dan mudah-mudahan bersama kita bisa mewujudkan ekonomi yang berbasis Pancasila, kita juga ingin punya rumah bersama, suara bersama, dan juga kepastian hukum agar kita bisa mencapai Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Pentingnya independensi KADIN

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sulistiowati, dalam konteks pembahasan RUU ini, telah memberikan masukan terhadap sejumlah hal dalam naskah akademik dan RUU tentang Kadin tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mengenai kedudukan dan independensi Kadin, khususnya mengenai penetapan ketua umum Kadin Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sulistiowati (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (03/09/2026).(Sumber: Tangkapan Layar TVR Parlemen)

Sulistiowati menjelaskan bahwa di dalam naskah akademik, Kadin tengah menghadapi problem ambivalensi. Secara ideal Kadin merupakan representasi dunia usaha dan mitra sejajar pemerintah, namun dalam praktiknya masih dinilai terlalu dekat dengan pemerintah dan kepentingan politik. Pasal 5 dalam UU 1/1987 juga secara tegas menyatakan kadin bukan organisasi pemerintah maupun politik.

Di dalam RUU tentang Kadin pada Pasal 4 ayat (2), Kadin menjadi lembaga nonstruktural bersifat sui generis yang independen. Namun pada pasal 16 ayat (3), hasil pemilihan ketua umum Kadin ditetapkan oleh presiden.

Rancangan beleid ini pun belum secara rinci menjelaskan apakah penetapan tersebut. Hanya bersifat deklaratif untuk mengesahkan hasil munas atau bersifat konstitutif yang memberikan presiden kewenangan untuk memengaruhi bahkan membatalkan hasil pemilihan. Ketidakjelasan ini pun dinilai berpotensi mengganggu independensi Kadin.

“Perlu ditegaskan bahwa keabsahan penetapan ketua umum Kadin dari hasil musyawarah nasional, penetapan presiden apabila tetap disertakan maka harus bersifat deklarasi dan tidak menjadi syarat keabsahan ketua umum serta tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menolak atau mengubah hasil musyawarah nasional. Dapat juga menambahkan norma larangan konflik kepentingan dan intervensi politik,” kata Sulistiowati.

Menguatkan koordinasi pengusaha pusat-daerah

Selain itu, mengenai struktur Kadin pusat dan daerah, di dalam naskah akademik Sulistiowati mengatakan bahwa masih terdapat kurangnya koordinasi antara Kadin pusat dan daerah serta ketidakjelasan hubungan kewenangan yang dapat menyebabkan gangguan untuk dunia usaha.

Pada Pasal 10 UU 1/1987, dijelaskan bahwa hubungan pusat-daerah ini tidak diatur secara rinci dalam undang-undang tersebut, tetapi diserahkan kepada AD/ART untuk menjaga fleksibilitas organisasi.

Pekerja menyelesaikan pembuatan busa di salah satu pabrik kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (26/8/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Pasal 4 RUU pun memungkinkan Kadin provinsi dan kabupaten/kota. Pada Pasal 19 ayat (1), dinyatakan bahwa Kadin Indonesia, provinsi, dan kabupaten/kota “berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi”. Penggunaan frasa tersebut dinilai belum disertai penjelasan mengenai konsekuensi hubungan antartingkatan Kadin, khususnya apakah itu mencakup hubungan subordinatif, koordinatif, atau pembagian fungsi berdasarkan wilayah.

“Perlu memperjelas sifat dan konsekuensi hukum dari hubungan jenjang dalam struktur organisasi antara Kadin Indonesia, Kadin provinsi, dan Kadin kabupaten/kota. Apabila hubungan tersebut dimaksudkan sebagai hubungan hirearkis atau subordinatif, perlu diatur secara eksplisit batas kewenangan Kadin pada tingkat yang lebih tinggi terhadap Kadin di bawahnya, termasuk kewenangan pemberian arahan atau instruksi,” jelasnya.

Dari sebuah wadah jadi lembaga

Pengajar Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Jember, Galuh Puspaningrum menjelaskan, dalam RUU maupun naskah akademik disebut bahwa Kadin hadir memiliki 6 fungsi utama yaitu pembinaan, komunikasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi, di mana dalam fungsi-fungsi tersebut tentunya memperkuat posisi Kadin saat ini.

“Di dalam UU Nomor 1/1987, Kadin ini sebagai wadah, tetapi di dalam RUU itu ternyata ditingkatkan statusnya menjadi lembaga, sehingga sifatnya formal, maka ini perlu kita renungkan apakah nanti Kadin ini tetap sesuai dengan RUU sebagai lembaga atau dikembalikan kepada pengertian sebelumnya yaitu wadah, tentu ini akan menimbulkan konsekuensi hukum ke depannya,” tambah Galuh.

Revisi UU, Kadin Minta Dilibatkan dalam Pembahasan APBN dan APBD
Kadin meminta untuk diikutsertakan dalam perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ada sejumlah masukan dari Galuh dalam rangka memperkuat Kadin dalam RUU yang sedang dibahas. RUU Kadin ini harus mempertegas kedudukan hukum Kadin sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat sui generis dan independen. Perlu juga adanya dasar hukum yang kuat bagi keterlibatan Kadin dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional.

Kadin juga memerlukan hak untuk memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan industri, perdagangan, investasi, UMKM, dan ekonomi digital. Mekanisme penyelesaian sengketa bisnis dalam RUU juga harus perlu diperjelas.

“Kadin hari ini harus mampu mendorong akses pasar, inovasi, inklusi digital, dan mendukung persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Kadin

Rekomendasi SUAR