Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, memberikan sejumlah poin masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, di mana salah satu poin masukkannya adalah Kadin meminta untuk diikutsertakan dalam perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, aturan yang berlaku selama ini perlu direvisi, mengikuti dinamika geopolitik dan perkembangan zaman, setelah hampir 40 tahun tidak mengalami perubahan regulasi. Ada 10 poin masukan dari Kadin mengenai RUU tersebut, dengan salah poinnya adalah partisipasi fiskal.
“Partisipasi fiskal, Kadin ikut serta dalam perumusan APBN/APBD dalam bentuk masukan yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha,” kata Anin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (17/06/2026).
Perkuat organisasi untuk berkontribusi
Anin menegaskan, Kadin merupakan mitra strategis dari pemerintah yang menghimpun para pelaku usaha di Indonesia dan menjalankan fungsi publiknya di bidang perekonomian nasional secara mandiri, nirlaba, dan non-budgeter. Kehadiran Kadin pun bertujuan untuk memperkuat partisipasi dunia usaha dalam pembangunan ekonomi nasional melalui fungsi pembinaan, representasi, advokasi, konsultasi, hingga pemberdayaan untuk dunia usaha.
“Kadin adalah suatu lembaga yang non-budgeter, jadi kita bukan untuk mendapatkan dana dari APBN, tapi justru bagaimana kita mempunyai suatu kesempatan untuk berkontribusi,” tegasnya.

RUU Kadin sendiri disebut merupakan sebuah ikhtiar dalam membangun ekonomi di dunia yang penuh tantangan dan dengan semangat gotong royong atau Indonesia incorporated. Adapun ke-10 masukan dari Kadin dalam RUU tersebut adalah sebagai berikut:
- Status & Sifat Lembaga. RUU Kadin sebagai wadah pengusaha dan menjadi Lembaga Mitra Strategis Pemerintah yang bersifat sui generis, berstatus badan hukum berdasarkan UU dengan perlindungan hukum eksplisit bagi pengurus dan jaminan independensi dari pengaruh politik.
- Kedudukan Tunggal. RUU mempertegas kedudukan hukum Kadin sebagai satu-satunya representasi dunia usaha di setiap tingkatan wilayah.
- Fungsi Publik Kadin. Kadin diberi kewenangan menjalankan fungsi quasi-negara/institusional mirror melalui tiga klaster fungsi: kebijakan, pembinaan, dan pendampingan.
- Perumusan Kebijakan. Pemerintah mengikutsertakan Kadin dalam perumusan kebijakan yang berdampak bagi ekonomi dan dunia usaha seperti Musrenbang, penyusunan RPJMN/RPJMD, dan pembahasan RUU/PP yang berdampak pada dunia usaha.
- Partisipasi Fiskal. Kadin ikut serta dalam perumusan APBN/APBD berbentuk masukan yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.
- Akses Data & Informasi. Pemerintah menyediakan data ekonomi dan dunia usaha kepada Kadin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kadin.
- Asosiasi & Organisasi. RUU menempatkan Kadin sebagai penguatan ekosistem bisnis di Indonesia melalui kewenangan pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pelaku Usaha.
- Standarisasi Bisnis. Kadin diberikan kewenangan dalam penerbitan dokumen rekomendasi ekspor, registrasi, dan penetapan standar lembaga sertifikasi anggota, pelatihan, serta penegakan kode etik dengan sanksi bertingkat.
- Sistem Keanggotaan. Keanggotaan Kadin menjadi salah satu syarat bagi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) mencakup perusahaan nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Penanaman Modal Asing (PMA).
- Hierarki dan Penyelesaian Sengketa Organisasi. RUU mengukuhkan struktur Kadin yang bertingkat dan mekanisme baru penyelesaian sengketa kepengurusan internal oleh komite etik yang bersifat final dan mengikat.
Berperan dam memberdayakan dunia usaha
Anin mengatakan, Kadin tidak memiliki peran sebagai pembuat kebijakan maupun perancang undang-undang. Akan tetapi, Kadin Indonesia memiliki peran dan tanggung jawab dalam memberdayakan dunia usaha di tingkat pusat dan daerah melalui jaringan asosiasi pengusaha.
“Kadin itu bukan satu-satunya, tapi memang induk, dan memang ini untuk mempermudah juga supaya mungkin dari sisi pemerintah dan legislatif apabila bicara dunia usaha kami juga mengetahui,” katanya.
Dijelaskan olehnya, saat ini lebih dari 90% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia digerakkan oleh dunia usaha. Indonesia sendiri saat ini memiliki 46 juta unit usaha, dengan mayoritas atau 98% merupakan pelaku usaha mikro dan kecil.

Maka dari itu RUU kadin disebut membawa semangat yang menyatukan dunia usaha Tanah Air untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Keempat spirit Indonesia incorporated yang diusulkan dalam RUU ini antara lain mengenai dinamika ekonomi global dan dunia usaha yang solid, UMKM naik kelas, lapangan kerja berkualitas, hingga menuju negara maju dan keluar dari middle income trap.
“Dinamika ekonomi global yang sangat kompleks dan dunia usaha yang harus solid. Perang dagang menyebabkan pergeseran pasokan global, tapi juga membuka peluang bagi dunia usaha untuk hadir selama solid, terorganisir, dan kredibel di mata dunia,” tegas Anin.
RUU Kadin juga memungkinkan adanya peningkatan pembinaan, pendampingan, pelatihan, sertifikasi, dan dukungan agar dunia usaha khususnya para pelaku UMKM untuk bisa naik kelas. Sebagaimana diketahui, saat ini masih banyak para pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan untuk mengakses modal, pasar, ataupun jaringan industri.
Selain itu, RUU Kadin juga menghadirkan iklim usaha yang semakin pro terhadap dunia usaha untuk menghasilkan lapangan kerja yang berkualitas, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.
“Terakhir, menuju negara maju dan keluar dari middle income trap. Bagaimana tentunya kita bisa naik kelas, yang kecil menjadi menengah, menengah menjadi besar, besar jadi internasional, dan yang belum mulai bisa memulai, dan ujungnya untuk lapangan kerja,” tegasnya.
Memotong jalur prosedural panjang
Menanggapi terkait dengan 10 poin masukan Kadin untuk RUU tersebut, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rocky Candra mengatakan, pihaknya sepakat bahwa perlu ada revisi regulasi untuk penguatan Kadin dan dunia usaha.
Akan tetapi, Rocky mengingatkan bahwa penguatan peran dan kewenangan Kadin ini juga perlu diimbangi dengan kesiapan dari internal Kadin, terutama di daerah-daerah. Rocky menilai saat ini masih banyak pelaku usaha di daerah yang belum merasakan kehadiran dari organisasi tersebut dalam hal pengembangan usaha mereka.
“Kalau kita lihat seksama, 10 usulan dari Kadin ini membuat organisasi Kadin ini menjadi sangat-sangat super power, sangat-sangat bisa menguasai dunia investasi, sangat bisa menguasai pengusaha-pengusaha yang ada di Indonesia ini,” kata Rocky.
Salah satu poin yang mendapatkan perhatian dari Rocky, adalah mengenai kewenangan Kadin dalam menerbitkan dokumen rekomendasi ekspor, registrasi, dan penetapan standar lembaga sertifikasi anggota, pelatihan, serta penegakan kode etik dengan sanksi bertingkat. Menurutnya, poin ini bisa menambah beban untuk dunia usaha dalam hal prosedural, sehingga harus dibahas secara hati-hati.
“Sama-sama kita ketahui, prosedur administrasi di Indonesia ini sangat berbelit-belit, itu sudah beberapa kali dipangkas oleh Pak Presiden Prabowo. Nah menurut hemat saya, jangan diciptakan pintu baru untuk memperpanjang prosedur ini, kita potong prosedural ini sehingga pengusaha dipermudah,” lanjutnya.
Ia juga menaruh perhatian pada keterlibatan pengusaha daerah dalam berbagai proyek investasi besar, yang selama ini menurutnya lebih banyak melibatkan pelaku usaha dari pusat. Oleh karena itu menurutnya, penguatan kapasitas dan peran Kadin di daerah perlu menjadi perhatian.
“Kita memperkuat Kadin tapi kita tidak mempersulit pengusahanya, pengusahanya harus kita permudah, dan terutama bagi saya adalah penguatan Kadin di daerah-daerah,” ungkapnya.
Memperkuat jaringan di daerah
Sementara itu dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Muslim Ayub juga sepakat agar Kadin juga diikutsertakan oleh pemerintah dalam hal perumusan APBN/APBD, dengan memberikan masukan-masukan yang berkaitan dengan dunia usaha.
“Saya sangat setuju apabila Kadin ini diikutsertakan dalam perumusan APBN dan APBD, mungkin ini hanya sebagai berbentuk masukan yang berkaitan dengan dunia usaha, enggak salah. Kita sependapat, luar biasa ini, karena ini masukan-masukan, apalagi jujur ya kepala-kepala daerah itu banyak yang tidak mumpuni bagaimana soal pelaku usaha ini,” ucap Muslim.
Jika Kadin dilibatkan dalam hal tersebut, menurutnya pembangunan-pembangunan yang berkaitan dengan dunia usaha dan juga UMKM bisa lebih baik dan kemudian memperkuat jaringan Kadin yang ada di Indonesia.
“Kita berharap penguatan Kadin ini harus ditempatkan secara profesional, saya mendukung gagasan agar Kadin menjadi mitra strategis pemerintah, dan menjadi wadah yang mampu menyatukan suara dunia usaha, akan tetapi rumusan dalam RUU harus tetap menjamin independensi kadin, akuntabilitas organisasi, serta tidak menimbulkan monopoli lembaga yang berpotensi menutup ruang partisipasi pelaku usaha yang lain,” harapnya.