Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tengah menyusun sedikitnya 10 langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) bersama pemerintah dan serikat pekerja, sebagai upaya mencegah gelombang PHK yang lebih besar di tengah pelemahan kinerja dunia usaha. Rancangan langkah tersebut akan menjadi salah satu pembahasan utama dalam Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) APINDO ke-35 yang digelar di Makassar pada 3–5 Agustus 2026.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan, konsep mitigasi tersebut menitikberatkan pada langkah-langkah preventif yang dilakukan perusahaan jauh sebelum PHK menjadi pilihan terakhir.
"Kita bekerjasama dengan pemerintah, kemudian juga serikat pekerja sedang menyusun langkah-langkah mitigasi PHK. Kurang lebih ada 10 langkah yang nanti kita umuskan dalam rangka untuk menghindari PHK," kata Bob dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Pemetaan kondisi sejak dini
Meski tak menjelaskan rincian 10 langkah tersebut, Bob mengatakan langkah mitigas PHK itu akan melihat kondisi perusahaan seperti apakah sudah melakukan pengurangan lembur, pengurangan hari kerja, pengurangan jam kerja, hingga merumahkan sebagian pekerja. Langkah ini nantinya akan disusun secara bertahap, sehingga perusahaan dapat memetakan kondisi usahanya sejak dini. Dengan demikian, intervensi dapat dilakukan ketika kinerja perusahaan mulai melemah.
"Sehingga nanti kalau ada urutan yang 1, 2, 3, sampai 10, kita bisa tanya di perusahaan apakah sudah di nomor 3, sudah di nomor 2. Sehingga kita bisa mapping ya kondisi perusahaan-perusahaan itu sejak awal. Jadi, jangan di akhir. Kalau bisa, sejak keuntungan perusahaan katakanlah 2 tahun, 3 tahun berturut-turut menurun. Tapi kuncinya preventif," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan gelombang PHK bukan hanya terjadi di Indonesia. Berbagai negara juga menghadapi tekanan serupa akibat perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, perkembangan teknologi, hingga restrukturisasi rantai pasok dunia.
Hal yang membedakan setiap negara, sambungnya, adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha, dan agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar.

Penyelesaian de-bottlenecking yang efektif
Oleh karena itu, menurutnya, perhatian tidak boleh hanya tertuju pada PHK sebagai dampak akhir.
"PHK itu masalah di hilir. Yang harus kita lihat adalah apa penyebab PHK dan masalah di hulunya itu apa."
Karena itu, APINDO mendorong pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai hambatan dunia usaha melalui deregulasi dan de-bottlenecking, sekaligus menyusun langkah-langkah mitigasi agar tekanan terhadap perusahaan tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja.
"Yang penting adalah bagaimana kita bisa menghadapi, apa mitigasinya, apa antisiapsi yang harus kita lakuka. Kami merasa bahwa isu-isu yang ada di de-bottlenecking adalah isu-isu yang bisa dikendalikan oleh pemerintah. Jadi kalau mau diselesaikan itu bisa, ada jalannya," ujar Shinta.
Shinta menjelaskan dunia usaha saat ini menghadapi tekanan ekonomi yang semakin besar, baik dari sisi global maupun domestik. Ketidakpastian geopolitik, gangguan rantai pasok global, volatilitas harga energi, hingga perubahan kebijakan perdagangan internasional membuat pelaku usaha kesulitan memproyeksikan biaya produksi dan distribusi.

Di dalam negeri, lanjut Shinta, pelemahan nilai tukar rupiah juga menambah tekanan terhadap dunia usaha karena sekitar 70% bahan baku industri masih bergantung pada impor.
Selain itu, indikator sektor manufaktur juga menunjukkan perlambatan. Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur Indonesia tercatat turun menjadi 46,9 pada Juni 2026, level terendah sejak Juni 2025, sementara Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menurun menjadi 52,9.
Meski IKI masih berada pada zona ekspansif, Shinta menilai penurunan tersebut menunjukkan optimisme pelaku industri mulai terkikis akibat meningkatnya tekanan biaya produksi dan melambatnya permintaan pasar.
Kondisi tersebut, menurutnya, turut berdampak pada ketenagakerjaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 126.000 pekerja tercatat menjadi nonaktif akibat PHK, sementara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) karena PHK mencapai sekitar 50.000 klaim.
"Fenomena ini bukan hanya terjadi di Indonesia, memang hampir semua negara sedang menghadapi banyak tekanan," imbuhnya.