Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah mempercepat reformasi sektor riil sebagai upaya mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Organisasi pengusaha itu menilai penyelesaian persoalan di sektor usaha harus menjadi prioritas agar investasi, produksi, dan penciptaan lapangan kerja tetap terjaga.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, akar persoalan yang dihadapi sektor riil harus dibenahi terutama hambatan dalam berusaha. Dengan begitu, PHK dapat dicegah. "Jika kita sungguh ingin mencegah PHK, kita tidak boleh hanya sibuk berdebat di hilir. Kita harus berani memperbaiki permasalahan hulunya," ujar Shinta saat membuka Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) Apindo ke-35 di Makassar, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/8/2026)..
Menurutnya, setiap hambatan berusaha yang tidak terselesaikan akan memutus multiplier effect yang seharusnya dapat menciptakan investasi, menggerakkan produksi, dan membuka lapangan kerja. "Karena PHK sesungguhnya hanya lah ujung dari persoalan yang telah lama bermula dari isu di hulunya," Shinta menambahkan.
Berbagai persoalan struktural dalam negeri
Menurutnya, dunia usaha saat ini tidak hanya menghadapi tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global, tetapi juga berbagai persoalan struktural di dalam negeri. Di tengah fragmentasi global yang semakin nyata, dunia usaha menghadapi lingkungan usaha yang penuh ketidakpastian, mulai dari dinamika geopolitik, perubahan kebijakan perdagangan internasional, disrupsi rantai pasok, hingga volatilitas harga energi dan komoditas.
Di dalam negeri, pengusaha masih menghadapi berbagai persoalan struktural seperti ingginya biaya produksi, tantangan memperoleh bahan baku, mahalnya biaya logistik dan energi, birokrasi dan regulasi yang belum sepenuhnya efisien, produktivitas tenaga kerja, serta dinamika pasar yang terus berubah.
Bagi Apindo, berbagai hambatan tersebut memengaruhi iklim investasi, aktivitas produksi, dan penciptaan lapangan kerja sehingga perlu menjadi fokus pembenahan.
Shinta mengatakan, saat ini Apindo mengawal lebih dari 14 isu prioritas dunia usaha, meliputi kepastian pasokan bahan baku industri, harga gas, logistik, kebijakan nutri-level, permasalahan tata ruang, kewajiban pelaporan keuangan, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara.
Selain itu juga ada sertifikasi halal, pengelolaan sampah atau Extended Producer Responsibility (EPR), ekspor komoditas, regulasi yang menghambat sektor pariwisata, juga penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan.
Sejumlah masukan dunia usaha ini telah mulai didengarkan pemerintah sebagai bagian dari upaya memperbaiki iklim usaha nasional. Karenanya, Apindo menilai penyelesaian berbagai hambatan tersebut harus menjadi agenda reformasi berkelanjutan. Sebagaimana ditunjukkan pengalaman sejumlah negara yang membangun daya saing melalui perbaikan ekosistem usaha, kemudahan berusaha, penguatan industri, dan konektivitas.
"Bagi kami, setiap hambatan yang berhasil diselesaikan adalah simpul yang terurai agar kapal kembali berlayar. Karena setiap langkah yang memudahkan dunia usaha akan membuka lebih banyak harapan dan lapangan kerja,” lanjut Shinta.

Fundamental ekonomi terjaga
Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah terus memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor prioritas, menjaga stabilitas makroekonomi, serta mendorong kolaborasi dengan dunia usaha.
Menurut Airlangga, fundamental perekonomian Indonesia masih terjaga di tengah ketidakpastian global. Hal itu tercermin dari inflasi yang tetap berada dalam sasaran sebesar 2,88% secara tahunan pada Juli 2026, aktivitas manufaktur yang masih ekspansif dengan Purchasing Managers' Index (PMI) sebesar 50,2, pertumbuhan kredit perbankan sebesar 12,67% secara tahunan pada Juni 2026, serta cadangan devisa mencapai US$145,6 miliar atau setara 5,5 bulan impor.
Ia mengatakan pemerintah juga terus memperkuat daya saing melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), penyaluran kredit investasi dan modal kerja bagi industri padat karya, percepatan digitalisasi, pengembangan industri semikonduktor, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program magang nasional.

Saat ini, kata Airlangga, Pemerintah mendorong tiga mesin utama, pertama adalah mesin ekonomi konvensional, yaitu industri padat karya untuk dibantu. "Kita sudah siapkan kredit untuk investasi maupun kredit modal kerja. Tinggal teman-teman dari Apindo bagaimana mendorong industri ini untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan, investasi dari berbagai negara sudah mulai masuk, terutama juga di sektor tekstil. "Juga tentu kita ingin melihat bahwa domestik industri juga bisa mengganti mesinnya agar lebih efisien,” ujarnya.
Kemudian mesin kedua dengan pengembangan industri semikonduktor, percepatan digitalisasi, dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI). Airlangga mengatakan Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pemain penting dalam ekonomi digital global. Setelah menjadi penggagas percepatan negosiasi ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA), Indonesia kini juga resmi menjadi salah satu negara pendiri World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) bersama 28 negara lainnya, yang diharapkan semakin meningkatkan peluang investasi, khususnya pada sektor pusat data (data center).
Kemudian, pemerintah juga terus meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia melalui penguatan ekonomi berbasis talenta (gig economy), antara lain dengan memperluas program magang nasional yang diharapkan dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja sekaligus menyiapkan SDM yang adaptif terhadap kebutuhan industri masa depan.
“Kita akan berjaya bukan hanya kalau pengusahanya bersatu, tetapi kalau pengusaha dan Pemerintah bersama-sama, juga dengan BUMN, itu yang namanya Indonesia Incorporated,” kata Airlangga.
Struktur manufaktur yang berongga
Sementara itu, Pengamat Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai, tekanan yang dihadapi sektor manufaktur saat ini menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih merupakan gejala dari persoalan struktural yang dihadapi industri dibandingkan akar persoalannya.
Menurut Yusuf, struktur industri manufaktur Indonesia masih "berongga di tengah" (hollow middle). Industri dalam negeri dinilai cukup kuat pada pengolahan komoditas primer dan perakitan produk akhir, tetapi masih lemah pada industri intermediate yang memproduksi bahan baku setengah jadi, seperti benang sintetis, kimia dasar, baja lembaran, hingga komponen elektronik.
Akibat struktur industri manufaktur yang berongga tersebut, Indonesia masih sangat bergantung pada impor bahan baku. "Sekitar 70% impor Indonesia merupakan impor komponen bahan baku sehingga biaya produksi menjadi sangat rentan terhadap kenaikan biaya logistik, kelangkaan bahan baku, maupun depresiasi nilai tukar rupiah," ujar Yusuf pada SUAR.

Ia menjelaskan, tekanan biaya tersebut mulai menggerus margin perusahaan manufaktur. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan cenderung menunda ekspansi, mengurangi perekrutan tenaga kerja baru, hingga memangkas kapasitas produksi apabila tekanan berlangsung lebih lama.
Dalam skenario terburuk, perusahaan yang tidak mampu lagi menyerap kenaikan biaya produksi akan mengurangi volume produksi. Konsekuensinya, sebagian pekerja dapat dirumahkan sebagai bentuk efisiensi.
"PHK adalah gejala, bukan sumber masalah. Diagnosis di atas menunjukkan tekanan pada pasar tenaga kerja bersumber dari dua hal yang lebih struktural, yaitu transmisi shock biaya dari konflik global ke dunia usaha dan ketergantungan industri Indonesia pada impor bahan baku," katanya.
Karena itu, Rendy menilai fokus kebijakan perlu bergeser dari menangani PHK ke menjaga kesinambungan pekerjaan dan kapasitas industri, dengan dua tujuan yang berjalan paralel. Tujuan jangka pendek adalah menahan transmisi shock global agar tidak langsung berubah menjadi krisis tenaga kerja. Sedangkan, tujuan jangka menengah adalah mengurangi ketergantungan struktural industri Indonesia terhadap impor dan gejolak eksternal.