Bak seorang hakim yang sedang mengadili suatu perkara pelik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berusaha memutus perkara yang disidangkan dengan fair. Ia mulai persidangan dengan bertanya kepada penuntut, atau pihak pelaku usaha yang merasa investasinya tersendat akibat berbagai masalah, utamanya karena aturan yang menghambat.

Di kubu satunya, ada perwakilan dari kementerian lembaga yang akan mencoba menjelaskan atas unek-unek pihak pengusaha. Setelah permasalahan diungkap dan diberi penjelasan maka sang hakim pun membuat solusi.
Begitulah suasana setiap persidangan yang digelar Kanal Layanan Aduan Debottlenecking yang dikelola Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). Kanal ini resmi diluncurkan pada Selasa, 16 Desember 2025, dan dirancang sebagai saluran resmi bagi pelaku usaha untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi secara transparan, terstruktur, dan terintegrasi.
Hingga 23 Juli 2026, tercatat sebanyak 167 aduan telah berhasil diselesaikan melalui Kanal Debottlenecking, baik melalui Sidang Aduan yang dipimpin Menteri Keuangan selaku Wakil Ketua Satgas, maupun melalui rapat koordinasi tingkat Eselon I dan II.
Satgas P2SP sendiri merupakan satuan tugas antarkementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Struktur organisasi diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua, Sekretariat Negara sebagai Wakil Ketua I, Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua II, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai Wakil Ketua III, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua IV.
Satgas ini didukung oleh 29 kementerian dan lembaga yang terlibat aktif dalam penanganan isu investasi dan operasional usaha. Banyak pengusaha dan investor yang terbantu dengan adanya Kanal Aduan yang kongkrit mencari solusi atas permasalah yang dihadapi.
Aturan bikin bingung Investor
Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia Abdul Saleem Al-Dhaherim mengaku, iklim bisnis di Indonesia seringkali menimbutkan tanda tanya, ketika akan menanamkan modal. ”Kami sering menghadapi regulasi yang menyulitkan dalam jumlah sangat besar, dan kami kesulitan memahami lingkungan berbisnis. Saya tidak pesimis, tetapi kami juga menginginkan situasi win-win,” katanya.
Hal ini sempat dialami salah satu investor Uni Emirat Arab yang sama-sama merencanakan penanaman modal di Amerika Serikat dan di Indonesia dengan jumlah yang sama besar, yaitu US$ 5 miliar. Tetapi dia mendapatkan perlakuan yang sama sekali berbeda, dengan tingkat kesulitan yang jauh lebih tinggi di Indonesia. ”Akhirnya, investor itu memilih menanamkan modal di Amerika Serikat dan beroperasi di sana,” cerita Abdul Saleem.
Karenanya, menurut Abdul Saleem, usaha Pemerintah Indonesia menyelenggarakan Kanal Debottleneck ini sangat diharapkan para investor. ”Sejauh pemahaman saya, biaya operasional di Indonesia sangat kompetitif, tetapi kami juga masih menghitung-hitung overall benefit yang diterima. Karena itu, saya berharap agar Satgas ini bukan hanya soal deregulasi, tetapi juga mempertimbangkan overall benefit yang dapat diperoleh investor mancanegara di Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan CEO Acwa Power Indonesia, Tim Anderson mengaku dapat masukan Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk melapor permasalahannya ke Satgas Debottlenecking. Perusahaan patungan PT PLN Indonesia Power Renewables dengan Acwa Power dari Arab Saudi ini memiliki niat investasi tahap pertama sebesar US$10 miliar yang ditanam di proyek energi terbarukan, desalinasi, green hydrogen, dan turbin gas.
”Ini adalah proyek pertama kami PLTS Terapung di Waduk Saguling yang menghasilkan 700 MW. Kami akan bangun kurang lebih 11 pulau solar float, listriknya digabung dan dijual lewat PLN. Baterai kami aktif mulai pukul 08.00 dengan produksi puncak sampai 09.30-15.30,” ujar Tim.
Proyek ini direncanakan memiliki kapasitas 60 Mega Watt dan telah ditetapkan sebagai bagian dari PSN dan percontohan energi terbarukan. ACWA menjadi mitra internasional dengan 47,69% saham joint ventures.
Proyek yang dirancang akan mulai Commercial Operation Date (COD) pada 30 Juni 2026 itu meleset dari perkiraan jadi Maret 2027. Kata Tim, ada keterlambatan memperoleh AMDAL untuk kawasan pembangkit dan untuk jaringan transmisi sehingga proyek molor.
“Karena proyek ini modal dari luar negeri, kami juga menerapkan environmental social impact. Kami harap sekali dengan dokumen ini, tanggung jawab lingkungan kami di atas waduk maupun kawasan sekitar sudah terkaji dan akan diikuti dengan benar,” ungkapnya.

Saat ini pembangunan konstruksi pembangkit dan pemasangan photovoltaic panel sedang berjalan, masalahnya tinggal di special facilities. Ada lahan milik warga, juga lahan milik Indonesia Power, dan tinggal ada 4,4 kilometer yang dimiliki Kementerian Kehutanan yang perlu perijinan untuk dipakai.
”Untuk memakai fasilitas tersebut, kami harus dapat PPKH (Persetujuan Pemakaian Kawasan Hutan) secepatnya. Setiap pekan ditunda akan menyebabkan perlambatan COD proyek ini,” ungkap Tim.
Sidang Kanal Bottlenecking yang digelar pada 7 Mei 2026 lalu akhirnya memberi jalan terang bagi proyek PLTS Terapung di Waduk Saguling. Pemerintah berkomitken akan mempercepat penyelesaian hambatan proyek, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, PLN dan Kementerian Kehutanan.
“Kalau begitu saya pikir sudah clear. Dalam rapat pagi ini, kendala Anda sudah kita hilangkan. Nanti, (Pemprov) Jawa Barat, PLN, Kehutanan (Kemenhut) semuanya berkomitmen untuk mempercepat proyek ini. Kita pastikan sebulan dari sekarang Anda sudah bisa bergerak. Kita monitor dari waktu ke waktu,” kata Purbaya sebagai ketua sidang saat itu.
Kanal menghidupkan proyek besar yang mati suri
Dari Keputusan yang dihasilkan selama ini, Menteri Purbaya menganggap Kanal debottlenecking sudah memiliki kinerja signifikan. Adanya Kanal debottlenecking, ungkap Purbaya, memberikan dampak sangat positif. Bahkan ada beberapa kasus macet ketika ingin dilaporkan ke Satgas P2SP akhirnya proses penyelesaiannya dipercepat. "Ada berapa kasus seperti itu, ibawa ke sana, kita beresin, beres," ujarnya.
Salah satu permasalahan besar sejauh ini yang pernah ditangani oleh Satgas adalah masalah di Proyek Strategis Nasional (PSN) Onshore Liquefied Natural Gas (LNG) Abadi Masela dengan nilai US$21 miliar.
Berkat penyelesaian di Kanal Debottlenecking, lapangan gas Blok Masela segera berproduksi setelah mati suri hampir 3 dekade. Presiden Prabowo Subianto meresmikan peletakan batu pertama atau groundbreaking Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Masela senilai US$21 miliar atau sekitar Rp377,7 triliun (asumsi kurs Rp17.990 per dolar AS) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Kamis (16/7/2026).

Project Director INPEX Masela Jarrad Blinco menegaskan, sebagai proyek internasional, Lapangan Gas Abadi Masela saat ini berkejaran dengan kapasitas produksi LNG Amerika Serikat dan negara-negara Timur Tengah yang kini juga merambah pasar energi Asia Tenggara.
”Karenanya, kami membutuhkan dukungan pemerintah pusat, bukan hanya agar proyek ini berjalan lebih cepat, tetapi juga dapat menekan biaya operasional yang selama ini membengkak akibat pengunduran waktu,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi perusahaan selama ini tidak hanya bersumber dari perizinan berlapis, melainkan juga penerimaan masyarakat setempat yang masih menantikan kompensasi pasca relokasi proyek Masela dari offshore menjadi onshore pada 2010.

Persoalannya, kompensasi hanya dapat diberikan apabila kepastian proyek berjalan telah didapatkan. Koordinasi perizinan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melewati banyak sekali departemen dan butuh waktu dan resource untuk bisa dikoordinasikan. ”Semua perizinan yang kami butuhkan sangat menantang,” ujarnya.
Jarrad mengaku, untuk bisa mendapatkan AMDAL saja pihaknya harus memperbaharui berkali-kali dengan setiap pembaruan meminta dokumen baru, termasuk dokumen tentang carbon capture storage dalam pembaruan terakhir. Belum lagi proses layanan AMDAL membutuhkan waktu 58 hari untuk bisa keluar, sementara seluruh proses pengerjaan tidak dapat dimulai tanpa izin tersebut.
”Ke depan, kami akan tetap fokus untuk memastikan proyek Masela berjalan. Perubahan-perubahan rantai pasok LNG global jelas tidak bisa kami kendalikan, tetapi kami tidak bisa menyesuaikan dengan schedule yang terhambat berbagai perizinan,” ungkapnya.
Kemudahan perizinan, penting
Deputi Bidang Perekonomian Kemensetneg, Satya Bhakti Parikesit menegaskan Kanal aduan debottlenecking bagi pengusaha memang diluncurkan untuk mengatasi permasalahan kegiatan usaha dan investasi. Terkait mengenai penyelesaian kasus, Satya menjelaskan tiap kasus berbeda-beda, tergantung permasalahan yang dihadapi.
Menurutnya, penyelesaian satu kasus dibutuhkan dua sampai tiga kali rapat. "Satu kasus 2-3 kali rapat bervariasi, akan tergantung permasalahan yang dihadapi," kata Satya. Namun, dia menilai pengusaha tidak perlu khawatir karena permasalahan dan progresnya akan terus dimonitor. "Kita pantau terus sesuai hasil keputusan, agar tidak lupa," ujar Satya.

Selain solusi ini, pemerintah juga berusaha menyelesaikan persoalan mandeknya realisasi investasi dengan berbagai kebijakan. Salah satunya mengurai permasalahan perizinan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyatakan, kemudahan proses perizinan merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong daya tarik investasi.
Karena itu, Apindo mengapresiasi berbagai reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam konteks deregulasi proses perizinan berusaha, termasuk melalui penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Regulasi ini merupakan hasil dialog yang cukup intensif antara pemerintah dan dunia usaha melalui Apindo. Beberapa penyempurnaan yang sangat positif antara lain penerapan asas fiktif positif, kepastian waktu pelayanan melalui Service Level Agreement (SLA), serta semakin terintegrasinya berbagai sistem perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Langkah-langkah tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha dibandingkan sebelumnya. Namun, reformasi regulasi adalah tahap awal. Tahap berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di lapangan.
Sejak diterbitkannya PP 28 tahun 2025 satu tahun terakhir, tentu masih terdapat room for improvement mengingat Indonesia memiliki ratusan daerah serta karakteristik dan jenis usaha yang sangat beragam.
Paralel, pemerintah melalui DEN juga sedang melakukan survei evaluasi atas implementasi kebijakan ini di lapangan, dan Apindo turut mendukung dengan menghubungkannya kepada anggotanya. “Setelah keluar data dan kajiannya nanti, kita bisa melihat proses mana yang sudah berjalan baik dan mana yang perlu diperbaiki,” ujar Shinta. .
Ke depan, yang paling penting adalah memastikan semangat penyederhanaan perizinan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pelaku usaha di berbagai daerah. Selain itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang solid.
Misalnya dalam konteks reformasi perizinan, revisi PP Nomor 5 Tahun 2021 perlu diikuti dengan penyesuaian 61 Peraturan Menteri yang melibatkan 12 kementerian/lembaga lintas sektor. “Menyelaraskan puluhan regulasi tersebut tentu bukan pekerjaan yang mudah, sehingga reformasi yang dilakukan pemerintah patut diapresiasi,” kata Shinta.
Mudah diprediksi dan penuh kepastian
Dunia usaha, kata Shinta, disisi lain juga mengapresiasi berbagai upaya Pemerintah dalam memperkuat daya saing investasi melalui pemberian berbagai insentif fiskal maupun non fiskal, seperti tax holiday, tax allowance, super tax deduction, penyederhanaan perizinan berbasis risiko, hingga pengembangan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus. Berbagai kebijakan tersebut merupakan sinyal positif yang menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menjaga daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Namun demikian, insentif bukan lagi satu-satunya faktor penentu keputusan investasi. Di tengah persaingan investasi yang semakin ketat, investor semakin mengedepankan predictability dan policy certainty. “Dalam investasi yang bersifat jangka panjang, kepastian seringkali memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan besaran insentif itu sendiri,” katanya.
Disisi lain, dunia usaha saat ini juga beroperasi di tengah kondisi di mana ketidakpastian menjadi new normal. Ketegangan geopolitik, dinamika rantai pasok global, serta fluktuasi nilai tukar telah meningkatkan biaya dan risiko usaha.

Pada saat yang sama, di dalam negeri pelaku usaha masih menghadapi tantangan structural high-cost economy seperti biaya energi dan bahan baku yang tinggi (ditambah ketergantungan terhadap impor bahan baku), biaya logistik yang belum kompetitif, biaya pembiayaan yang relatif tinggi, hingga cost of compliance.
Sehingga dalam kondisi seperti ini, kebutuhan utama bukan semata tambahan insentif fiskal, melainkan ekosistem investasi yang lebih kompetitif. Yang dibutuhkan antara lain adalah deregulasi dan kepastian implementasi regulasi, konsistensi kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah, efisiensi logistik, akses bahan baku dan energi yang andal, hingga pendalaman sektor keuangan agar biaya pembiayaan investasi semakin kompetitif.
“Dengan kata lain, insentif yang paling bernilai bagi investor adalah terciptanya lingkungan usaha yang memberikan kepastian untuk merencanakan investasi dalam jangka panjang,” jelas,” Shinta.
Dari kemudahan perizinan ke kepastian usaha
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Alwis Rustam menilai tantangan investasi saat ini telah bergeser dari sekadar kemudahan perizinan menuju kepastian berusaha.
Menurutnya, investor kini tidak hanya mempertimbangkan kecepatan proses perizinan, tetapi juga menilai apakah suatu daerah mampu menyediakan ekosistem usaha yang kondusif untuk mendukung keberlanjutan investasi dalam jangka panjang.

Alwis menjelaskan bahwa kepastian berusaha mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan, mulai dari ketersediaan infrastruktur yang memadai, konsistensi regulasi, kesiapan sumber daya manusia, kualitas pelayanan publik, hingga dukungan masyarakat terhadap aktivitas investasi.
Seluruh faktor tersebut menjadi pertimbangan utama investor sebelum memutuskan menanamkan modal di suatu daerah.
“APEKSI memandang strategi menarik investasi tidak cukup hanya mengandalkan pemberian berbagai insentif kepada investor,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (6/8).
Menurut Alwis, pemerintah daerah perlu membangun ekosistem kota yang kuat dan kompetitif sehingga investasi dapat tumbuh secara berkelanjutan. Dengan ekosistem yang sehat, investasi diyakini akan memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan daerah.

Ia menyebut terdapat tiga fokus utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, menciptakan kepastian kebijakan melalui sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih aturan yang berpotensi menghambat realisasi investasi.
Perkuat layanan dasar
Fokus kedua adalah memperkuat layanan dasar perkotaan yang menjadi fondasi daya saing investasi. Menurut Alwis, penyediaan air minum, sanitasi, pengelolaan sampah, transportasi, serta konektivitas digital merupakan infrastruktur dasar yang harus terus ditingkatkan. Kualitas pelayanan publik yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung aktivitas ekonomi di daerah.
Sementara itu, fokus ketiga adalah mempersiapkan masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar menjadi bagian dari rantai manfaat investasi. Dengan demikian, investasi tidak hanya memberikan keuntungan bagi dunia usaha, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas peluang usaha lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan investasi.

Alwis juga menekankan bahwa setiap kota memiliki karakteristik dan potensi ekonomi yang berbeda sehingga kebijakan investasi tidak dapat diseragamkan. Kota industri, kota pariwisata, kota jasa, maupun kota kreatif membutuhkan strategi pengembangan yang disesuaikan dengan keunggulan masing-masing.
“Bagi APEKSI, keberhasilan investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana investasi tersebut mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi lokal, serta tumbuh bersama masyarakat dan kota tempat investasi itu berkembang,” tambah dia.
Mukhlison, Ridhos Syukra dan Christian Wibisana