Impor Beras Ilegal Terbongkar, Penindakan Perlu Ungkap Jaringan
Pengungkapan modus penyelundupan dan impor ilegal juga harus diikuti dengan penyesuaian sistem pengawasan dan pengungkapan jaringan yang terlibat.
Pengungkapan modus penyelundupan dan impor ilegal juga harus diikuti dengan penyesuaian sistem pengawasan dan pengungkapan jaringan yang terlibat.
Tak hanya berhenti pada penyitaan kontainer, penindakan terhadap dugaan pelanggaran impor oleh pemerintah perlu diikuti dengan pengungkapan jaringan bisnis yang terlibat dan penguatan pertukaran data lintas instansi untuk sistem pengawasan menyeluruh.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan empat penindakan terhadap dugaan pelanggaran impor sepanjang Agustus hingga September 2026, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan dari empat penindakan tersebut, pihaknya mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas. Sejumlah modus yang dilakukan adalah misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment dan physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading acamouflage melalui penyusunan barang.
“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/206).

Djaka mengatakan, pelaku juga diduga melakukan upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang. Salah satunya dilakukan dengan memuat beras dan garam secara bersamaan, sehingga keberadaan beras tersamarkan sebagai komoditas garam yang tidak mendapatkan larangan atau pembatasan impor.
Penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Penindakan tersebut bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI, yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak pada Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,853 miliar. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, DJBC kembali melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang yang berasal dari India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.
Baca juga:
Selain itu, DJBC juga melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bal pakaian bekas dan 4 koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, tengah dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap 8 kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak - Tanjung Priok.
Dari pengembangan informasi, petugas menemukan 1 kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer. Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale, dengan jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bal dan masih dalam proses pencacahan. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.

Sementara itu, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menilai praktik impor ilegal pangan telah merugikan petani dan mengganggu tata niaga pangan nasional.
"Indonesia pernah kecolongan pada 2022 dan 2023, masuk daging hanya satu kontainer. Tetapi dampaknya sangat besar, merugikan petani sampai Rp40 triliun dan sekitar 2 juta sapi terdampak penyakit mulut dan kuku. Padahal hanya satu kontainer,” ujar Amran.
Oleh karena itu, Amran menegaskan bahwa setiap praktik impor ilegal harus dipandang serius dan ditindak sesuai ketentuan. Terlebih, Indonesia saat ini sudah mencapai swasembada untuk 8 komoditas pangan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa impor ilegal ini merugikan petani dan konsumen. Ia juga mengungkapkan bahwa adanya impor ilegal ini karena Indonesia merupakan pasar yang besar dan menggiurkan para pelaku. Oleh karena itu, pemerintah bergerak cepat melindungi masyarakat melalui penindakan tersebut.
"Impor ilegal ini terjadi karena pasar Indonesia sangat besar, menggiurkan untuk semua pemain dunia. Karena itu kita harus melindungi pasar kita." ujar Suahasil.
Analis Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P. Sasmitha menilai modus pencampuran beras dengan garam menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan impor. Menurutnya, pengawasan perlu diperkuat sejak sebelum kontainer dibuka, terutama melalui proses risk profiling dan pencocokan data.
“Modus mencampurkan beras dengan garam menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya menyelundupkan barang, tetapi berusaha mengeksploitasi celah dalam klasifikasi dan pemberitahuan barang,” ujar Ronny pada SUAR.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik secara acak, tetapi perlu semakin berbasis intelijen. Pencocokan dapat dilakukan terhadap pemberitahuan impor barang (PIB), invoice, packing list, HS Code, profil importir, negara asal, pelabuhan muat, hingga pola transaksi sebelumnya.
“Jadi, yang harus diperkuat adalah kemampuan sistem membaca pola yang tidak lazim sebelum barang keluar dari kawasan pabean,” katanya.
Baca juga:

Dari sisi dampak terhadap pasar, Ronny mengatakan beras ilegal berpotensi memengaruhi harga domestik, meski besarannya bergantung pada volume dan wilayah distribusi. Jika prakteknya berlangsung sistematis dan volumenya besar, beras ilegal bisa menambah pasokan di pasar dengan harga yang tidak mencerminkan biaya dan aturan impor yang berlaku.
Dalam jangka pendek, kondisi tersebut dapat menekan harga. Sementara dalam jangka panjang, menurut Ronny, praktik tersebut justru dapat mengganggu insentif produksi petani domestik karena mereka menghadapi persaingan yang tidak adil.
Ronny juga menilai penindakan perlu diarahkan tidak hanya pada penyitaan kontainer, tetapi juga pembongkaran jaringan bisnis di balik impor ilegal. Pemerintah, menurutnya, perlu menelusuri importir, beneficial owner, perusahaan logistik dan PPJK yang terlibat, pemasok di negara asal, aliran pembayaran, serta pola transaksi sebelumnya.
“Penindakan harus naik kelas dari ‘menangkap kontainer’ menjadi membongkar jaringan bisnisnya,” kata Ronny.
Selain itu, Ronny mendorong penguatan pertukaran data lintas instansi secara real time antara Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, karantina, pelabuhan, dan aparat penegak hukum.
Menurutnya, pengungkapan modus penyelundupan juga harus diikuti dengan penyesuaian sistem pengawasan. Dengan begitu, efektivitas penindakan tidak hanya diukur dari jumlah kontainer yang berhasil disita, tetapi juga dari kemampuan pemerintah meningkatkan biaya dan risiko bagi pelaku sehingga praktik serupa tidak lagi menarik secara ekonomi.