DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
Dalam Artikel Ini

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Rapat paripurna pengesahan RUU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam agenda tersebut, DPR membahas keputusan akhir terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria setelah sebelumnya seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan persetujuannya dalam proses pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan.

Baca juga:

Badan Reforma Agraria Nasional Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sesuai amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah baru untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Sufmi mengatakan, pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dilakukan sehari setelah seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kesepakatan di tingkat Baleg kemudian menjadi dasar untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan dan pengesahan.

“Dengan disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur pelaksanaan reforma agraria,” ujar dia.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penataan agraria, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, serta mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang lebih teratur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mengatur Lembaga Pengawasan hingga Ketentuan Pidana

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan. RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

Berikut beberapa poin penting di dalamnya:

  • Pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subjek reforma agraria. 
  • Pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, pelaksanaan, dan indikator kinerja.  
  • Pengaturan lokasi prioritas reforma agraria peserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
  • Pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non-konflik agraria, serta subjek reforma agraria yang diprioritaskan, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. 

Baca juga:

RUU Reforma Agraria Benahi Tata Kelola Pertanahan
Persetujuan DPR terhadap RUU Reforma Agraria ini diyakini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
  • Penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.  
  • Pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.  
  • Pengaturan mekanisme penyelesaian konflik agraria secara efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
  • Penguatan pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberian kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
  • Penguatan perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan. 
  • Pengaturan penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan dekonsentrasi tanah serta menjamin pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.  
Suasana Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar
  • Penguatan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
  • Penguatan sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data. 
  • Pengaturan pendanaan penyelenggaraan reforma agraria yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya yang tidak mengikat. 
  • Pengaturan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan untuk menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria termasuk integrasi penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang ini.
  • Pengaturan mengenai laporan kinerja dan laporan penyelenggaraan reforma agraria kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit satu kali dalam setahun.

Tidak Menyentuh Akar Konflik

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, menyoroti RUU Reforma Agraria yang dibahas dalam waktu relatif singkat ini dinilai tidak menyentuh akar konflik agraria yang bersumber dari kemudahan perizinan lewat UU Cipta Kerja, termasuk proyek pembangunan markas militer atau Bantuan Teknis Pertahanan (BTP) di berbagai daerah.

Ia mencontohkan, Kementerian Kehutanan dinilai dengan mudah melepas kawasan hutan untuk kebutuhan pembangunan BTP, namun sebaliknya sangat sulit melepas kawasan hutan yang di dalamnya telah berdiri fasilitas umum masyarakat, seperti masjid, sekolah, maupun pemakaman, sehingga warga yang menempatinya rentan dikriminalisasi menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Zainal juga mempertanyakan bagaimana RUU ini akan menyelesaikan pertentangan norma dengan sejumlah undang-undang lain yang justru memberikan karpet merah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yang selama ini menjadi dasar hukum sejumlah konflik agraria di berbagai daerah.

Baca juga:

Pembahasan Belum Komprehensif, RUU Reforma Agraria Tidak Perlu Terburu-Buru Disahkan
Kelompok masyarakat yang selama ini terdampak persoalan agraria di berbagai daerah perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

"Bagaimana ketika kemudian dihadapkan dan dipertentangkan pada persoalan ketika Cipta Kerja memberikan kemudahan terhadap Proyek Strategis Nasional? Mana yang kemudian akan diselesaikan? Sementara di RUU ini tidak membahas itu," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (22/9).

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menjelaskan RUU ini merupakan hasil desakan panjang organisasinya sejak Musyawarah Nasional KPA ke-8 pada 2021, yang sempat tertunda karena sebelumnya sempat diarahkan menjadi RUU Pertanahan yang justru memuat pasal-pasal bermasalah seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan.

Ia mengungkapkan, momentum percepatan pembahasan RUU ini muncul setelah gelombang kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat meningkat sepanjang Mei-Juni 2026, dengan total 147 orang dari kalangan petani, masyarakat adat, hingga advokat pendamping yang ditangkap.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam RUU Agraria

Rekomendasi SUAR