DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Rapat paripurna pengesahan RUU tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam agenda tersebut, DPR membahas keputusan akhir terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria setelah sebelumnya seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan persetujuannya dalam proses pembahasan di tingkat alat kelengkapan dewan.
Baca juga:

Sufmi mengatakan, pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dilakukan sehari setelah seluruh fraksi menyepakati rancangan tersebut dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kesepakatan di tingkat Baleg kemudian menjadi dasar untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna guna memperoleh persetujuan dan pengesahan.
“Dengan disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah dan DPR memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatur pelaksanaan reforma agraria,” ujar dia.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penataan agraria, penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, serta mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang lebih teratur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengatur Lembaga Pengawasan hingga Ketentuan Pidana
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan. RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.
Berikut beberapa poin penting di dalamnya:
Baca juga:


Ketua Bidang Advokasi YLBHI Zainal Arifin, menyoroti RUU Reforma Agraria yang dibahas dalam waktu relatif singkat ini dinilai tidak menyentuh akar konflik agraria yang bersumber dari kemudahan perizinan lewat UU Cipta Kerja, termasuk proyek pembangunan markas militer atau Bantuan Teknis Pertahanan (BTP) di berbagai daerah.
Ia mencontohkan, Kementerian Kehutanan dinilai dengan mudah melepas kawasan hutan untuk kebutuhan pembangunan BTP, namun sebaliknya sangat sulit melepas kawasan hutan yang di dalamnya telah berdiri fasilitas umum masyarakat, seperti masjid, sekolah, maupun pemakaman, sehingga warga yang menempatinya rentan dikriminalisasi menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Zainal juga mempertanyakan bagaimana RUU ini akan menyelesaikan pertentangan norma dengan sejumlah undang-undang lain yang justru memberikan karpet merah bagi Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja, yang selama ini menjadi dasar hukum sejumlah konflik agraria di berbagai daerah.
Baca juga:

"Bagaimana ketika kemudian dihadapkan dan dipertentangkan pada persoalan ketika Cipta Kerja memberikan kemudahan terhadap Proyek Strategis Nasional? Mana yang kemudian akan diselesaikan? Sementara di RUU ini tidak membahas itu," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (22/9).
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menjelaskan RUU ini merupakan hasil desakan panjang organisasinya sejak Musyawarah Nasional KPA ke-8 pada 2021, yang sempat tertunda karena sebelumnya sempat diarahkan menjadi RUU Pertanahan yang justru memuat pasal-pasal bermasalah seperti Bank Tanah dan Hak Pengelolaan.
Ia mengungkapkan, momentum percepatan pembahasan RUU ini muncul setelah gelombang kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat meningkat sepanjang Mei-Juni 2026, dengan total 147 orang dari kalangan petani, masyarakat adat, hingga advokat pendamping yang ditangkap.