Pembahasan Belum Komprehensif, RUU Reforma Agraria Tidak Perlu Terburu-Buru Disahkan

Pembahasan Belum Komprehensif, RUU Reforma Agraria Tidak Perlu Terburu-Buru Disahkan

Kelompok masyarakat yang selama ini terdampak persoalan agraria di berbagai daerah perlu dilibatkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.

Pembahasan Belum Komprehensif, RUU Reforma Agraria Tidak Perlu Terburu-Buru Disahkan
Dalam Artikel Ini

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai masih belum cukup komprehensif dalam menyelesaikan konflik agraria, menetapkan pembagian kewenangan dan perlindungan masyarakat, sehingga tidak perlu dilakukan terburu-buru demi mengejar target rampung sebelum 28 September.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR dan pemerintah memperbaiki Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA) sebelum disahkan. Koalisi meminta pembahasan RUU tidak dilakukan secara terburu-buru sehingga masyarakat terdampak memiliki kesempatan membaca draf, memberikan masukan, dan mengetahui tindak lanjut pembahasannya.

"Mudah-mudahan DPR masih memberikan waktu yang cukup buat kita bersama memperbaiki dan juga mudah-mudahan masyarakat bisa cepat mendapatkan. Jadi drafnya bisa kita download, bisa kita baca, bisa kita teliti saksama dengan diskusi yang di level masing-masing," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR, (19/9/2026).

Baca juga:

Badan Reforma Agraria Nasional Jadi Ujung Tombak Penyelesaian Konflik Agraria
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sesuai amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah baru untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

Menurut Isnur, masyarakat yang perlu dilibatkan bukan hanya organisasi masyarakat sipil atau kelompok yang berada di Jakarta, tetapi juga kelompok masyarakat yang selama ini terdampak persoalan agraria di berbagai daerah.

Ia menyebut RUU itu masuk Prolegnas pada 27 Agustus 2026, lalu proses penyusunannya langsung dimulai pada 1 September 2026 atau hanya berselang 4 hari. Selanjutnya, pada 8 September 2026, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna dan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. 

"Kalau kemudian terlalu cepat, tidak ada waktu buat mereka, ini tidak akan bisa diberikan secara maksimal," ujar dia.

Belum Berpihak Pada Korban

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima mendorong agar Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria memiliki keberpihakan yang nyata kepada korban konflik agraria.

Aria menilai keberpihakan tersebut perlu tercermin secara jelas dalam substansi pasal-pasal RUU, sehingga tidak berhenti pada rumusan yang bersifat normatif. Menurutnya, arah keberpihakan kepada korban konflik agraria telah terlihat sejak bagian menimbang hingga ketentuan dalam pasal-pasal RUU.

“Undang-Undang ini di dalam substansi pasal-pasalnya, menurut saya, harus ada pernyataan keberpihakan kepada korban konflik agraria. Keinginan kita kan itu. Jadi bukan sekadar pasal yang ngambang,” ujar Aria dalam Rapat Panja Pembahasan Tk I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan Pemerintah, Kamis (17/9)

Baca juga:

RUU Reforma Agraria Benahi Tata Kelola Pertanahan
Persetujuan DPR terhadap RUU Reforma Agraria ini diyakini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.

Ia juga menyoroti ketentuan Pasal 14 yang memberikan hak penghentian sementara dalam proses administrasi pertanahan. Aria menilai ketentuan tersebut merupakan langkah yang realistis dan konkret dalam mendukung penyelesaian persoalan konflik agraria.

“Jadi tidak terlalu berlebihan, kalau Pasal 14 ini memberikan hak penghentian sementara dalam proses administrasi pertanahan. Ini adalah sesuatu yang realistis, ini adalah sesuatu yang nyata,” katanya.

Lebih lanjut, Aria menilai BRAN perlu menjadi lembaga yang mampu memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional. Hal tersebut diperlukan mengingat persoalan konflik agraria kerap berkaitan dengan kewenangan sejumlah kementerian dan lembaga.

DPR Dorong Gubernur Jadi Kepala BRAN

Komisi II DPR RI mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria melalui usulan agar gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi. Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat bersama pemerintah pusat dan kepala daerah di Gedung DPR (15/9).

Menurut Rifqi, keterlibatan pemerintah daerah perlu diperkuat agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih efektif di tingkat daerah.

“Selama ini pemerintah daerah telah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi II DPR ke berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, pelaksanaan GTRA dinilai belum berjalan secara optimal. Karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan agar agenda reforma agraria tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi mampu mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujar dia.

Rifqi mengatakan RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya akan mengatur tata kelola pertanahan sekaligus memperkuat kewenangan pemerintah daerah. Dengan adanya BRAN di tingkat nasional dan struktur di tingkat provinsi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran lebih aktif dalam pelaksanaan reforma agraria. Skema tersebut juga diarahkan agar masyarakat dan pemerintah daerah tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak kebijakan pertanahan, tetapi turut terlibat dalam pengelolaan dan penyelesaiannya.

Usulan tersebut berkaitan dengan pembentukan BRAN yang masuk dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Badan Legislasi DPR RI sebelumnya menyetujui RUU tersebut untuk menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan kemudian diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 September 2026. Salah satu substansi penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pembentukan BRAN yang bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam RUU Agraria

Rekomendasi SUAR