Naiknya persentase kredit macet dan nilai klaim penjaminan atas kredit usaha rakyat (KUR) menunjukkan tekanan makroekonomi mulai dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di tengah tergerusnya daya bayar, siasat mitigasi risiko konvensional ikut diuji. Kiat pendampingan pascasalurpun menjadi semakin krusial untuk diperhatikan
Penelitian terbaru IFG Progress mengungkapkan temuan bahwa peningkatan nilai penyaluran rata-rata KUR dari Rp5,9 juta pada 2009 menjadi Rp39,1 juta pada 2023 tidak menunjukkan timbal balik dengan peningkatan nilai tambah dan produktivitas UMKM.
Akibatnya, meski besaran KUR terus-menerus dikucurkan terhadap pelaku UMKM yang merupakan 99% proporsi pelaku usaha di Tanah Air, kontribusi UMKM terhadap PDB baru menyentuh 61,1% pada tahun 2025, sementara kontribusi terhadap nilai ekspor nasional baru menyentuh 14,4%.
Peneliti Senior IFG Progress Ibrahim Kholilul Rohman menjelaskan, keadaan tersebut tidak terlepas dari mispersepsi sebagian besar penerima UMKM yang menganggap kredit subsidi tersebut sebagai hibah. Akibatnya, keberhasilan KUR saat ini masih berada di bawah kredit komersial, dari sisi pertumbuhan penyaluran maupun peningkatan produktivitas.
“Sektor-sektor utama penyaluran KUR seperti pertanian dan perdagangan besar memiliki success rate KUR hanya sekitar 23,87% sampai 28,58%. Artinya, KUR by design tidak memiliki success rate yang besar dengan return terbatas. Ini belum menghitung tingkat disbursement yang belum merata sehingga terjadi kejenuhan,” cetus Ibrahim dalam webinar “Membaca Risiko Pembiayaan UMKM di Tengah Turbulensi Ekonomi”, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan tabulasi data IFG Progress, saat ini, setiap 1% pertumbuhan penyaluran KUR hanya mendorong kinerja UMKM 0,016%, sementara 1% pertumbuhan kinerja UMKM dapat meningkatkan PDB 1,05%. Dengan kata lain, hubungan linier UMKM dan PDB tidak sama dengan korelasi KUR dan UMKM yang masih kecil.
“Bagi UMKM, KUR lebih efektif menjaga daya beli masyarakat daripada meningkatkan pendapatan. Dampak KUR terhadap peningkatan pendapatan masih terbatas, dengan selisih sekitar Rp33.329 per bulan lebih tinggi antara UMKM penerima dan bukan penerima,” imbuhnya.
Baca juga:

Sementara efektivitas penyaluran KUR relatif belum optimal, tekanan yang dialami lembaga penjaminan KUR menunjukkan peningkatan selama bulan terakhir. Hingga akhir triwulan II-2026, nilai klaim penjaminan KUR PT. Jaminan Kredit Indonesia telah mencapai Rp2,73 triliun padahal nilai klaim tahun 2025 full year hanya mencapai Rp3,93 triliun.
Dalam situasi ini, Ibrahim menjelaskan, kenaikan tarif imbal jasa penjaminan (IJP) menjadi semakin tidak terhindarkan, Padahal, tujuan utama adalah mencapai Nash equilibrium, yaitu memastikan subsidi KUR tepat sasaran sehingga penjamin dan penyalur memperoleh besaran subsidi sesuai risiko yang mereka hadapi, sambil memaksimalkan manfaat untuk pemerintah, bank, dan lembaga penjamin.
Dengan perhitungan mencapai titik Nash equilibrium dengan skenario bank dan lembaga penjaminan dapat mencapai profit, Ibrahim menghitung bahwa subsidi bunga adalah KUR segmen usaha kecil diperlukan sebesar 4,6% untuk bank, sementara untuk lembaga penjamin diperlukan sebesar 1,4%.
Untuk segmen usaha mikro, subsidi bunga kredit dibutuhkan 7,64% untuk bank dan 2,36% untuk lembaga penjamin, sementara untuk segmen usaha ultramikro, subsidi bunga kredit dibutuhkan 5,88% untuk bank dan 9,12% untuk lembaga penjamin.
“Menjaga Nash equilibrium adalah salah satu cara menjaga skema penyaluran utama tetap menguntungkan. Kuncinya adalah pengaturan lebih efisien mengenai alokasi subsidi bunga serta pembagian risiko bank dan penjamin, Namun, tanpa meningkatkan sisi demand, kita akan terjebak problem yang sama walau sisi supply diperbaiki sedemikian rupa,” tutur Ibrahim.
Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko menambahkan, di saat risiko terhadap bank, UMKM, dan lembaga penjamin mengalami peningkatan serempak, keberlanjutan program KUR menjadi pertaruhan. Tak hanya risiko bawaan akibat disrupsi makroekonomi, pemetaan risiko sebaran pun sangat perlu diperhatikan.
“Kejenuhan penyaluran KUR terjadi di Jawa dan Bali, sementara Provinsi Gorontalo menjadi provinsi dengan serapan KUR terendah. Akibat kejenuhan itu, terjadilah overkredit sebagai ekses, yang meski sudah didiskusikan 3 tahun terakhir, tetapi sampai sekarang kita belum menemukan solusi menjaga sustainability program KUR ini,” kata Hexana.
Sebelum kredit divonis macet
Menghadapi risiko penyaluran KUR yang meningkat, Assistant Vice President PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Erik Ridha Nugraha menekankan, tantangan bank penyalur KUR saat ini bukanlah tentang pilihan postur penyaluran kredit, tetapi tentang cara membuka akses kredit untuk UMKM dengan kalibrasi risiko yang jauh lebih baik.
Saat ini, dengan outstanding KUR mencapai Rp278 triliun dan persentase non performing loan (NPL) 2,34%, BRI berusaha konsisten untuk mendorong agar peningkatan akses dan pertumbuhan penyaluran dapat berjalan beriringan dengan kualitas kredit, manajemen risiko, dan kapasitas debitur melakukan pembayaran kembali.
“Framework yang kami perkuat adalah perubahan mindset: NPL tidak boleh baru dikelola ketika nasabah menunggak. Ketika suatu rekening masuk NPL, itu seharusnya sudah berada di akhir perjalanan sebuah risiko yang harus mulai dideteksi dari proses dari akuisisi, approval, risk monitoring, sampai penyelesaian masalah,” cetus Erik.
Melalui strategi peningkatan risk acceptance criteria (RAC), BRI mendorong pengetatan disiplin persetujuan KUR dengan monitor berkala mengenai pergerakan kolektibilitas, pemetaan kualitas rekening secara bertingkat, serta menangani persoalan setiap debitur dengan pendekatan yang unik sesuai portofolio.
“Ini dilakukan karena risiko UMKM sangat heterogen. Risiko petani di Jawa Tengah berbeda risiko nelayan di Sulawesi Selatan. Bahkan, usaha di sektor yang sama bisa memiliki risiko berbeda, tergantung perbedaan cash flow dan arus usaha. Untuk itu, kami berusaha memperkuat RAC sehingga semakin granular dan spesifik,” paparnya.
Selain menggunakan dimensi konvensional seperti relasi bank dan nasabah, penguatan RAC dalam penyaluran KUR juga mulai memperhitungkan kewajaran margin/harga pokok produksi, struktur biaya per komoditas, dan penilaian on the spot setelah proses canvassing berbasis data selesai dilakukan.
“Untuk memastikan kredit lebih presisi sesuai kebutuhan, credit scoring kami lakukan dengan melibatkan human judgment, selain analisis teknologi digital. Bagi kami, tujuan akhir KUR bukan menyalurkan kredit sebanyak-banyaknya, tetapi memastikan kredit menjadi modal tumbuh berkelanjutan untuk seluruh ekosistem pembiayaan,” pungkas Erik.
Libatkan lembaga inkubator
Dari sisi regulasi, Asisten Deputi Pembiayaan Usaha Mikro Kementerian UMKM Fitri Rinaldi menegaskan bahwa pemerintah tidak henti-hentinya berusaha memperkuat UMKM, termasuk dalam mengakses pembiayaan.
Tidak hanya karena besaran realisasi kredit UMKM yang baru mencapai Rp1.497 triliun atau 18,3% outstanding kredit perbankan, tetapi juga realisasi KUR yang baru mencapai Rp270 triliun pada akhir 2025. Ini setara dengan 3,3% dari seluruh besaran kredit perbankan yang telah mencapai Rp8.149 triliun secara tahunan.
“Secara tahun berjalan, realisasi KUR sekarang sudah mencapai Rp180 triliun, dengan debitur mencapai 2.210.668 pelaku. Dari realisasi sebesar itu, 91% tersalurkan ke sektor produktif. Kami terus menjalankan sertifikasi dan standardisasi dengan capaian NIB terdaftar 15.650.506 unit usaha, sertifikasi Halal 3.725.477 unit, dan SPP-IRT 628.948 unit,” kata Fitri.
Dalam bayang-bayang risiko makroekonomi, Fitri mengatakan pemerintah berperan menjaga kapasitas UMKM kita sehingga peran pembiayaan. Salah satu strategi itu adalah bekerja sama dengan asosiasi UMKM sebagai lembaga inkubator yang dapat menekan risiko gagal usaha.
“Kami sadar pendampingan pascasalur belum optimal sehingga UMKM belum mampu mengelola dana secara produktif demi menjaga keberlangsungan usaha. Di sisi lain, proses graduasi dari ultramikro menuju pembiayaan formal masih panjang, sementara integrasi data UMKM masih menyulitkan penilaian kelayakan dan penyaluran tepat sasaran,” aku Fitri.

Dalam mendorong asosiasi usaha berperan sebagai lembaga inkubator, Kementerian UMKM mengamanatkan agar penguatan kelembagaan UMKM tidak hanya mempermudah akses pembiayaan, tetapi juga proses graduasi sampai UMKM benar-benar naik kelas dan keluar dari status usaha mikro, kecil, atau menengah.
“Keluhan yang kami terima masih banyak, dan ini menjadi concern dalam penyempurnaan ke depan. Persoalan agunan, ketidaksesuaian peruntukan, masih terus ada. Kami akan mengembangkan dan memitigasinya sebagai upaya menindaklanjuti ketidaksesuaian potret penyaluran UMKM dengan regulasi maupun target ketepatan sasaran,” kata Fitri
Ciptakan ekosistem closed-loop
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Potensi Kolaborasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sharmila Yahya menilai, akibat tekanan makroekonomi, daya tahan modal pelaku UMKM saat ini hanya kurang dari 30 hari tanpa penjualan. Akibatnya, sensitivitas pelaku UMKM terhadap inflasi bahan baku menjadi sangat tinggi.
“Tidak hanya agunan, prosedur verifikasi KUR yang cenderung lama membuat persetujuan kredit kurang cocok dengan kecepatan kebutuhan kas operasional harian. Biaya akuisisi dan pemantauan debitur mikro juga relatif tinggi sehingga bank lebih memprioritaskan segmen komersial,” kata Sharmila.
Menurutnya, tiga kunci keberhasilan program KUR perlu dijalankan secara bersamaan, yakni percepatan proses screening Pra-KUR, pencairan KUR, dan pendampingan pascasalur. Dalam situasi tekanan makroekonomi, kunci terakhir menjadi lebih krusial.
Pasalnya, Sharmila menjelaskan, di saat margin tergerus, kenaikan NPL menjadi tidak terhindarkan akibat inability to pay. Kenaikan NPL KUR hingga 3 kali lipat dalam 6 tahun terakhir dari 0,87% pada 2020 menjadi 2,4% pada 2025 mencerminkan dampak berakhirnya restrukturisasi serta tekanan makroekonomi. “Strategi yang dibutuhkan adalah penyehatan usaha, bukan sekadar pembatasan akses kredit,” usulnya.
Dalam melaksanakan pendampingan pascasalur, kapasitas debitur untuk pengembalian tidak kalah penting dibandingkan keberhasilan bank dalam menyalurkan. Dalam hal ini, penelitian Kadin mengungkapkan bahwa penyesuaian skema IJP akibat kenaikan nilai klaim penjaminan diharapkan tidak dibebankan pada debitur dalam bentuk kenaikan suku bunga.
Berangkat dari situasi ini, Kadin Indonesia telah menyusun ekosistem closed-loop dalam penyaluran KUR. Tujuan ekosistem ini bukan hanya memastikan penyaluran KUR tepat sasaran, melainkan juga tepat secara penggunaan.
“Ketersediaan kontrak offtaker guarantee menjadi penting. Ekosistem ini mendorong UMKM untuk memiliki pembeli siaga untuk memastikan kepastian pasar dan kelancaran pembayaran kredit, sehingga jaminan pengembalian KUR dapat diamankan secara terukur lewat proses verifikasi dan validasi yang akuntabel,” jelas Sharmila.

Memanfaatkan teknologi akal imitasi, Kadin mendorong agar credit scoring terhadap kriteria kelayakan debitur tidak berbasis aset, melainkan pembuktian digital cashflow secara real-time. Guna memastikan pembayaran, sistem transaksi auto-deduct sales dan pendampingan usaha perlu dilakukan bersamaan dengan peningkatan literasi digital dan akses pasar.
“Kami sangat berharap mitigasi risiko NPL tidak lagi dilakukan dengan pengetatan aturan atau blacklist, karena banyak UMKM tidak tahu apa-apa, ternyata KTP mereka digunakan sembarangan dan terkena daftar hitam. Akibatnya, tidak jarang mereka terpaksa meminjam pada saluran pembiayaan nonformal dan belum terjamin legalitasnya,” jelas Sharmila.
Dalam jangka panjang, Sharmila menyimpulkan, kenaikan tingkat literasi keuangan digital, keberhasilan agregasi UMKM dalam satu rantai pasok dengan industri, dan kesiapan scale-up menjadi tiga indikator keberhasilan ekosistem pembiayaan yang inklusif.
“Tinggal bagaimana ini jangan jadi bagian dari program setengah hati, tetapi tanggung jawab bersama, agar semangat penyaluran KUR benar-benar menarik bagi pelaku dan menguntungkan bagi perbankan tanpa menambah beban lapangan yang selama ini agak berat dilaksanakan,” pungkasnya.