Jadi Pusat Halal Dunia, Konsumsi Rumah Tangga Muslim Indonesia Rp5,9 Triliun
Pada paruh pertama tahun 2026, nilai ekspor produk industri halal Indonesia mencatatkan angka USD35,72 miliar, sementara nilai impor mencapai USD17,47 miliar.
Pada paruh pertama tahun 2026, nilai ekspor produk industri halal Indonesia mencatatkan angka USD35,72 miliar, sementara nilai impor mencapai USD17,47 miliar.
Pemerintah Indonesia mengandalkan besarnya konsumsi domestik populasi muslimnya untuk memperkuat posisi sebagai pusat industri halal global.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperkirakan nilai konsumsi rumah tangga muslim di tanah air mencapai Rp5.974,9 triliun (sekitar USD390 miliar) pada semester pertama tahun 2026.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2026, Indonesia menampung populasi muslim terbesar di dunia, yakni sebanyak 252,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari total populasi.
“Kita punya modal, yaitu penduduk muslim sebesar 252 juta. Dan ini merupakan basis konsumen halal yang sangat besar. Kami mengestimasi bahwa konsumsi masyarakat muslim Indonesia pada semester 1 tahun 2026 mencapai hampir Rp6.000 triliun,” ungkap Agus dalam Halal International Industry Expo yang digelar di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/09/2026).

Pada paruh pertama tahun 2026, nilai ekspor produk industri halal Indonesia mencatatkan angka USD35,72 miliar, sementara nilai impor mencapai USD17,47 miliar.
Kementerian Perindustrian menargetkan penurunan volume impor produk halal pada tahun depan guna memperkuat kemandirian pasar domestik.
“Angka ini semakin luar biasa. Industri halal semakin menunjukkan peran strategis dalam perekonomian nasional," ujar dia.
Tercatat, kontribusi industri halal terhadap IPNM mencapai Rp1.102 triliun atau 50,55% dari Industri Pengolahan Non-Migas (IPNM).

Gumiwang mengatakan besarnya potensi pasar industri halal ini juga dapat menjadi peluang untuk meningkatkan nilai tambah manufaktur nasional atau manufacturing value added (MVA).
Pada tahun 2025, MVA Indonesia secara global menempati peringkat ke-12 dengan nilai USD 275 miliar, unggul dari Brazil, Irlandia, dan Turki. Sementara di ASEAN, Indonesia menempati posisi pertama dengan nilai tersebut, membuat Thailand, Vietnam, SIngapura, dan Malaysia jauh tertinggal.
"Besarnya potensi pasar halal global menjadi peluang yang perlu ditangkap oleh Indonesia, sehingga Indonesia mampu mengambil peran yang lebih besar lagi sebagai produsen, tidak hanya sebagai konsumen produk halal saja," kata Agus.
Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026, konsumsi masyarakat muslim global pada 6 sektor ekonomi syariah tercatat telah mencapai USD 2,6 triliun dan diproyeksikan akan meningkat menjadi USD 3,56 triliun pada tahun 2029 mendatang.
“Potensi pasar industri halal dunia sangat besar, dan terus berkembang. Potensi ini yang ingin memanfaatkan bukan hanya Indonesia, negara-negara lain juga. Maka saya sampaikan, ini perang ekonomi yang harus kita menangkan,” tegasnya.
Indonesia pun saat ini menempati posisi keempat dalam peringkat Global Islamic Economy Indicator, tertinggal oleh Arab Saudi di posisi ketiga, Uni Emirat Arab di posisi kedua, dan Malaysia di posisi pertama.
Sementara itu, pada subsektor fesyen, Indonesia memiliki posisi yang kuat dengan menempati peringkat pertama, mengalahkan Uni Emirat Arab, Turki, Malaysia, dan juga Italia. Selain itu, pada subsektor makanan halal, Indonesia menempati peringkat ketiga, dan pada subsektor farmasi dan kosmetik halal menempati peringkat keempat.
“Kita upayakan supaya nanti dalam waktu dekat dua tahun paling lama sudah bisa naik kelas pada peringkat yang lebih baik,” ujarnya.
Pemerintah pada 18 Oktober 2024 lalu telah memiliki kewajiban sertifikasi halal yang berlaku untuk usaha menengah dan besar pada sektor makanan dan minuman, bahan baku, dan juga hasil sembelih.
Di 18 Oktober 2026 mendatang, tahapan berikutnya adalah memperluas cakupan antara lain kosmetik, obat, produk kimiawi, barang gunaan tertentu, hingga pemberlakuan bagi UMK dan produk luar negeri sesuai ketentuan. Perluasan cakupan ini membawa sejumlah tantangan bagi industri manufaktur nasional di industri halal.
“Tantangan yang pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok. Ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang memenuhi persyaratan ini perlu dipastikan disertai penguatan rantai pasok dalam negeri dan kemudahan akses bahan baku,” ungkapnya.
Selain itu, tantangan juga terletak di sisi integritas proses produksi dan fasilitas industri, kapasitas ekosistem sertifikasi halal, dan juga harmonisasi regulasi dan kemudahan kepatuhan.
Pemerintah sebagai upaya untuk menangkap potensi yang ada dan juga menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi, telah menjadikan pengembangan industri halal sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025-2029.
“Kita terus memperkuat ekosistem pendukungnya melalui berbagai macam upaya. Tapi yang pasti, sertifikasi itu bukan tujuan akhir. Pelaku industri juga harus memiliki kapasitas produksi yang baik dan juga harus memiliki akses pasar yang semakin luas,” tutupnya.

Salah satu upaya yang dibangun untuk membuka akses pasar ini dilakukan melalui Halal International Industry Expo. Expo berskala internasional ditargetkan akan menarik lebih dari 30 ribu pengunjung dengan melibatkan lebih dari 400 pelaku usaha dari dalam maupun luar negeri yang mencakup berbagai sektor dalam ekosistem halal seperti makanan dan minuman, farmasi, tekstil, hingga keramik.
Presiden Direktur Dyandra Promosindo Daswar Marpaung menilai, industri halal ini memiliki ruang pertumbuhan yang luas di berbagai sektor dalam ekosistem tersebut. Sehingga penting untuk memperkenalkan produk-produk halal dari dalam negeri guna memperluas akses pasar.
“Kami melihat pentingnya untuk menghadirkan ruang mempertemukan berbagai kebutuhan tersebut. Untuk pelaku usaha memperkenalkan inovasi, memahami perkembangan pasar, dan bertemu calon mitra yang tepat,” kata Daswar.

Terpisah, Penasehat Center for Sharia Economic Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Hakam Naja menilai, pengembangan industri halal di Indonesia masih menghadapi perjalanan yang panjang. Besarnya potensi pasar halal global memang membuka ruang pertumbuhan yang luas, namun Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam pengembangannya.
“Pasarnya berkembang karena populasi muslim itu juga berkembang. Pada tahun 2024 itu 2,1 miliar jiwa dan diperkirakan akan menjadi 3 miliar jiwa pada tahun 2060 dengan populasi yang lebih muda. Ini akan menjadi pengisi ruang di industri halal,” ucap Hakam.
Adapun salah satu tantangannya adalah mengenai halal washing - praktek pencitraan dengan menggunakan simbol halal untuk menarik pembeli.
Hal tersebut dapat mengganggu kepercayaan konsumen sekaligus menciptakan persaingan yang tidak sehat. Kebijakan pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk UMKM, Kosmetik, maupun produk berbasis impor ini pun nantinya perlu diikuti dengan pengawasan yang baik.
“Praktik pemasaran manipulatif saat merek atau produsen sebuah merek memakai simbol atau klaim halal hanya untuk menarik konsumen muslim, padahal proses atau produknya belum tentu memenuhi standar kehalalan yang resmi,” jelasnya.
Hakam juga menjelaskan, sebagian besar UMKM belum memegang sertifikat halal resmi akibat kendala administrasi ataupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Selain itu, biaya kepatuhan awal yang tinggi juga menjadi salah satu kendala di industri halal dalam negeri.
“Kita mengharapkan peluang di industri halal ini jangan hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, karena kecenderungan perusahaan yang siap adalah perusahaan-perusahaan yang besar,” lanjut Hakam.
Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menilai, kebijakan wajib sertifikasi halal ini harus disambut baik dengan para pelaku usaha, sehingga bisa berdampak terhadap peningkatan produktivitas dan daya saing industri halal dalam negeri.
“Sertifikasi halal tidak serta merta bisa mendorong produk halal ini bisa kita produksi dalam negeri, jika memang tidak ada yang menyambut di industri Tanah air kita maka kita akan menjadi konsumen dari produk-produk halal saja. Negara-negara OKI termasuk Indonesia juga masih menjadi konsumen produk halal,” jelas Handi.