Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, GAPMMI Soroti Kesiapan Industri Kecil

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, GAPMMI Soroti Kesiapan Industri Kecil

Industri makanan minuman mulai bersiap menghadapi pemberlakuan produk halal mulai Oktober 2026 nanti. Industri mamin skala kecil belum banyak tersertifikasi

Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, GAPMMI Soroti Kesiapan Industri Kecil
Dalam Artikel Ini

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menyoroti kesiapan industri makanan dan minuman (mamin) skala kecil dalam menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Kewajiban tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha kecil dan rumah tangga yang masih memiliki keterbatasan dalam proses pengurusan sertifikasi.

Ketua GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan, pelaku industri mamin skala menengah dan besar relatif lebih siap menghadapi pemberlakuan kewajiban tersebut. Menurutnya, sebagian besar anggota GAPMMI yang berasal dari kelompok usaha menengah dan besar telah memiliki sertifikat halal.

"Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap, karena saya cek kebanyakan anggota yang menengah besar sudah bersertifikat," ujar Adhi saat ditemui usai konferensi pers Food Ingredients Asia 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Sertifikasi halal industri kecil terbatas

Adhi menilai kelompok usaha kecil masih menjadi tantangan karena masih banyak pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal. Kondisi itu perlu menjadi perhatian mengingat jumlah industri kecil dan rumah tangga pangan di Indonesia sangat besar.

Adhi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat terdapat sekitar 1,7 juta unit industri kecil dan rumah tangga pangan di Indonesia. Sementara itu, jumlah pelaku usaha dari kelompok tersebut yang telah memiliki sertifikat halal masih berada di bawah 1 juta unit. 

Menurut Adhi, pemerintah sebenarnya telah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil melalui skema self-declaration. Skema tersebut diharapkan dapat membantu usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan sertifikasi halal dengan proses yang lebih sederhana dan sesuai dengan karakteristik usaha mereka.

Petugas melayani pelaku usaha membuat sertifikat halal gratis pada Sumut Halal Fest 2026 di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). | ANTARA FOTO/Yudi Manar

Meski demikian, Adhi menilai percepatan sertifikasi halal tetap diperlukan sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku pada Oktober 2026. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dinilai perlu terus mendorong pendampingan dan sosialisasi. Harapannya agar industri kecil dan rumah tangga tidak tertinggal serta mampu memenuhi ketentuan halal secara tepat waktu. 

Industri mamin Indonesia tumbuh kuat

Adhi menambahkan Industri makanan dan minuman di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang kuat,  industri ini tumbuh sebesar 6,51% secara year-on-year (yoy) pada kuartal II 2026.

Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor, salah satunya perubahan gaya hidup dan preferensi konsumen yang semakin memperhatikan kesehatan serta memilih produk makanan dan minuman yang lebih sehat. Pertumbuhan ini mencerminkan besarnya potensi sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku industri untuk terus berinovasi.

Seiring berkembangnya industri, kebutuhan terhadap bahan baku, formulasi, dan solusi yang adaptif juga semakin meningkat untuk mendukung perkembangan industri di sepanjang rantai makanan dan minuman.

Menjawab kebutuhan tersebut,  Gapmmi menghadirkan Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2026 sebagai platform strategis yang mempertemukan pelaku industri, pemasok bahan baku, peneliti, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat akses terhadap inovasi, memperluas jaringan, serta membuka peluang bisnis baru. 

Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia kembali digelar pada 16-18 September 2026 | Dok. Fi Asia Indonesia)

Acara ini akan digelar pada 16–18 September 2026 di JIExpo Kemayoran dengan mengusung tema “Elevating Food Standards for a Healthier, Greener Future”.

Tahun ini, Fi Asia Indonesia 2026 hadir dalam skala yang lebih besar, berkembang dari 7 hall pada tahun 2024 menjadi 11 hall. “Perluasan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku industri untuk bertemu, mengeksplorasi inovasi, dan membuka peluang bisnis baru,” ujar dia.

Dalam upaya memperluas kolaborasi internasional, Fi Asia Indonesia 2026 juga menghadirkan lebih dari 10 Country Pavilions yang akan terlibat dan beberapa di antaranya merupakan negara baru yang bergabung antara lain: Kanada, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan dan Uni Eropa.

Menurut Adhi, pertumbuhan industri makanan dan minuman perlu didukung oleh kemampuan pelaku usaha untuk terus beradaptasi terhadap kebutuhan yang semakin berkembang. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan baku, tetapi juga akses terhadap sumber alternatif, inovasi, dan jaringan mitra yang lebih luas.

"Oleh karena itu, dibutuhkan platform yang mempertemukan antara industri, inovator, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih adaptif dan berdaya saing.” ujar dia.

Cakupan wajib halal diperluas

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  Ahmad Haikal Hasan mengingatkan, pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. 

Ia mengatakan kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Resmi, Wajib Halal Oktober 2026, Jangan Sampai Jadi Hambatan Baru
Indonesia bersiap memberlakukan persyaratan sertifikat halala bagi beberapa produk mulai oktober nanti. Perlu persiapan menyeluruh

Kewajiban tersebut merupakan kelanjutan dari tahapan sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024. "Mulai 18 Oktober 2026, cakupan kewajiban diperluas, termasuk untuk produk usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri atau impor,” ujar dia dalam siaran persnya yang diterima SUAR di Jakarta (27/8/2026)

Untuk industri makanan dan minuman, kewajiban tersebut tidak hanya mencakup produk akhir. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman juga termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal. 

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Industri Halal

Rekomendasi SUAR