Resmi, Wajib Halal Oktober 2026, Jangan Sampai Jadi Hambatan Baru
Indonesia bersiap memberlakukan persyaratan sertifikat halala bagi beberapa produk mulai oktober nanti. Perlu persiapan menyeluruh
Indonesia bersiap memberlakukan persyaratan sertifikat halala bagi beberapa produk mulai oktober nanti. Perlu persiapan menyeluruh
Pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi halal bagi sejumlah produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2026. Kewajiban tersebut mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) hingga produk kosmetik.
Ketentuan mengenai kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal tersebut diberlakukan secara bertahap berdasarkan jenis produk.

Untuk produk yang masa penahapannya berakhir pada Oktober 2026, ketentuannya diatur dalam Pasal 161 ayat (1). Berdasarkan ketentuan tersebut, produk yang wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026 meliputi obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
Kewajiban yang sama berlaku untuk kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. Selain itu, ketentuan Oktober 2026 juga mencakup sejumlah kategori barang gunaan, yakni sandang, penutup kepala dan aksesori; perbekalan kesehatan rumah tangga; peralatan rumah tangga; perlengkapan peribadatan bagi umat Islam; alat tulis; perlengkapan kantor; serta alat kesehatan kelas risiko A.
Selain produk-produk tersebut, kewajiban sertifikasi halal juga mulai berlaku bagi produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada Oktober 2026. Pasal 160 ayat (2) mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang diproduksi pelaku UMK berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Dengan demikian, mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK wajib telah bersertifikat halal.
Selain produk yang diproduksi di dalam negeri, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku bagi produk dari luar negeri. Pasal 160 ayat (3) mengatur bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.
Dengan demikian, mulai 18 Oktober 2026, produk impor dalam kelompok tersebut masuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
Menjelang berakhirnya masa penahapan tersebut, pemerintah memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak akan kembali ditunda.
Kepastian tersebut disepakati kementerian dan lembaga terkait dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada 12 Agustus 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan seluruh kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat koordinasi menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal tanpa penundaan.
“Semua kementerian dan lembaga terkait yang hadir dalam rapat koordinasi sepakat dan berkomitmen bahwa Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, dalam arti tidak ada penundaan lagi,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Fuad, rapat tersebut membahas kesiapan kementerian dan lembaga dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sekaligus penguatan ekosistem halal nasional. Salah satu titik kritis yang menjadi perhatian adalah bahan baku impor dan rantai pasok produk halal yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya tugas satu kementerian atau lembaga, tetapi memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal nasional,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia Erwin Aksa mengatakan pihaknya secara umum mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi produk Indonesia melalui peningkatan kepercayaan pasar dan daya saing, termasuk di pasar ekspor.
Namun, Erwin menilai kesiapan pelaku usaha menghadapi pemberlakuan kewajiban tersebut masih belum merata, terutama di kalangan usaha mikro dan kecil (UMK). Pelaku usaha menengah dan besar dinilai relatif lebih siap karena kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan telah diberlakukan sejak Oktober 2024.
"Tantangan UMK bukan hanya soal kemauan untuk memperoleh sertifikat halal, tetapi juga pemahaman prosedur, kesiapan administrasi, biaya, akses pendampingan, serta kemampuan memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi ketentuan halal," kata Erwin pada SUAR, Kamis (20/8/2026).

Karena itu, Kadin menilai pemerintah perlu memastikan jangan sampai terjadi penumpukan permohonan dan bottleneck dalam proses sertifikasi menjelang Oktober 2026. Kadin juga mengapresiasi program pemerintah yang menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi UMK pada 2026. Program seperti dinilai perlu dipercepat dan diperluas, termasuk pendampingan dan mekanisme self-declare bagi UMK yang memenuhi persyaratan.
Namun bagi industri, persoalannya lebih luas karena menyangkut kepastian rantai pasok.
"Karena itu, kepastian ketersediaan input bersertifikat halal menjadi penting agar kewajiban ini tidak mengganggu produksi maupun meningkatkan biaya secara berlebihan," katanya.
Kadin berharap pada tahap awal implementasi, pemerintah lebih mengedepankan fasilitasi, pendampingan dan pembinaan daripada pendekatan sanksi, khususnya terhadap UMK. Jangan sampai UMK yang produknya pada dasarnya halal justru kehilangan akses pasar hanya karena belum mampu menyelesaikan proses administrasinya tepat waktu.
Jadi, bagi KADIN, keberhasilan Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar berapa banyak pelaku usaha yang terkena kewajiban, tetapi berapa banyak UMK yang berhasil dibantu untuk memenuhi kewajiban tersebut tanpa menambah beban usaha.
"Jika prosesnya sederhana, cepat, terjangkau dan memberikan kepastian, sertifikasi halal justru dapat menjadi instrumen upgrading UMK sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global," katanya.
Sementara itu, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai pemerintah perlu memastikan kewajiban sertifikasi halal tidak berubah menjadi hambatan administratif baru bagi UMK. Menurutnya, tujuan sertifikasi halal untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen perlu didukung, tetapi implementasinya harus mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha yang tidak seragam.
Achmad mengatakan tantangan bagi UMK bukan hanya biaya sertifikasi, tetapi juga biaya kepatuhan. Meskipun pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis melalui skema self-declare, pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), melengkapi dokumen, mendata bahan, menjelaskan proses produksi, memiliki penyelia halal, serta menggunakan sistem SIHALAL.
Menurutnya, persyaratan tersebut relatif mudah dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki sumber daya administrasi, tetapi dapat menjadi tantangan bagi usaha ultra mikro, seperti pembuat kue rumahan, pedagang pasar, atau pemilik warung yang belum terbiasa dengan administrasi digital.
"Negara tidak dapat menuntut kepatuhan pada pedagang paling hilir jika rantai pasok di atasnya belum sepenuhnya siap," katanya.

Selain persoalan administrasi, Achmad juga menyoroti kesiapan rantai pasok. Menurutnya, pelaku usaha kecil yang membeli bahan baku dari pasar atau pemasok tidak selalu memiliki kendali penuh terhadap sertifikasi rumah potong atau pemasok tersebut.
Menurut Achmad, pemerintah tidak harus kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, tetapi perlu memberikan ruang bagi UMK yang telah mendaftarkan sertifikasi sebelum tenggat namun prosesnya belum selesai. Pada tahap awal, penegakan penuh juga dinilai lebih tepat diarahkan kepada perusahaan besar, produsen bahan baku, rumah potong, dan simpul rantai pasok yang memiliki kapasitas kepatuhan lebih tinggi.
"Wajib Halal adalah kebijakan yang benar. Akan tetapi, kebijakan yang benar dapat menghasilkan akibat yang salah jika implementasinya mengabaikan struktur ekonomi masyarakat," kata ia.