Tunggu Perpres, Bappebti Masih Awasi Bursa Mineral dan Komoditas
Peraturan Presiden (Perpres) nantinya akan menetapkan sejumlah komoditas strategis yang akan masuk dalam pengawasan OJK.
Peraturan Presiden (Perpres) nantinya akan menetapkan sejumlah komoditas strategis yang akan masuk dalam pengawasan OJK.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menegaskan bahwa masih akan terus melakukan pengawasan terhadap perdagangan sejumlah komoditas di tengah proses transisi kewenangan pengawasan transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan dari Bappebti ke OJK tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 tentang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Beleid yang diterbitkan pada 17 September 2027 tersebut mengatur skema pasar komoditas secara menyeluruh. Aturannya mencakup tata cara transaksi, pelaku pasar, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, hingga pengawasan integritas. Aturan ini bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS pada 1 Januari 2027.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, proses pengalihan komoditas ke depannya pun masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang nantinya akan menetapkan sejumlah komoditas strategis yang akan masuk di dalam pengawasan OJK.
“Masih menunggu Perpres dulu, nanti akan ada tim satgasnya, ketika komoditi apa yang akan dialihkan maka akan kita alihkan,” kata Tirta saat ditemui usai pembukaan Bulan Literasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tahun 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (08/10/2026).
Mekanisme pengalihan pun akan serupa dengan proses pengalihan kewenangan sebelumnya. Tirta mencontohkan, komoditas timah misalnya dinilai lebih mudah dalam pengalihan karena mekanisme perdagangannya sudah berjalan di Bappebti.
Sementara, untuk komoditas lain seperti batu bara ataupun nikel belum ada aturan dalam PBK. Jika nantinya komoditas tersebut masuk dalam BMKS, mekanisme perdagangannya pun dapat mengikuti sistem yang selama ini telah berjalan seperti pada bursa timah.
“Kalau misalkan komoditi lain ya nanti akan kita sesuaikan, misalnya komoditas strategis selain mineral apa saja, apakah CPO dan sebagainya, misalnya nanti yang belum tetap akan kita jalankan seperti biasa karena Undang-Undang PBK juga masih ada,” jelasnya.
Perubahan regulasi di Bappebti juga nantinya akan menyesuaikan dengan penetapan komoditas yang dialihkan ke OJK. Komoditas yang dialihkan akan dikeluarkan dari daftar komoditas yang berada di bawah pengawasan Bappebti.
Namun selama Perpres belum terbit dan proses transisi masih berjalan, Bappebti masih akan tetap menjalankan tugas pengawasannya terhadap komoditas yang selama ini berada di bawah kewenangannya.
“Kalau di masa transisi ini semua tetap kita jalankan, sampai saat ini timah juga masih kita awasi, CPO Juga, beberapa komoditi yang selama ini di Bappebti kita awasi, termasuk ketika transisi pun seperti peralihan kripto kan ada batas waktu transisi satu tahun kita masih sama-sama sharing membuat regulasinya OJK-nya kita bantu, kemudian juga pengawasan bersama-sama,” ujar Tirta.
Tirta mengaku belum bisa memastikan komoditas apa yang akan dialihkan ke BMKS. Keputusan untuk pengalihan komoditas seperti nikel juga masih bergantung pada pembahasan tim satgas bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya nanti, dengan melibatkan para pelaku usaha.
“Kalau saya lihat sudah jalan di bursa ini kan yang mineral itu timah, yang selama ini ada di Bappebti, kalau nikel dan batu bara belum. Kalau misalkan masuk ke BMKS mungkin bisa berkaca pada mekanisme yang ada di timah, penetapan harganya, royalti, kan mekanisme yang lengkap sudah ada,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2025, terdapat sejumlah komoditas yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka antara lain pertanian dan perkebunan seperti kopi atau kelapa sawit, pertambangan dan energi seperti emas ataupun timah, industri, perikanan dan kelautan, lalu juga keuangan dan aset digital.
Namun, kewenangan untuk aset keuangan dan digital telah terlebih dahulu dialihkan dari Bappebti kepada Bank Indonesia dan juga OJK.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menegaskan bahwa pembagian pengawasan komoditas antara Bappebti dan OJK ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Kedua lembaga ini, katanya, justru akan berkolaborasi, mengingat kolaborasi ini semakin diperlukan seiring semakin banyaknya jenis komoditas dan berkembangnya perdagangan.
“Jadi saling bareng-bareng kita menangani agar lebih profesional karena banyak sekali komoditasnya. Tidak tumpang tindih, karena kita justru berkolaborasi antara Bappebti dan OJK, ini juga terjadi misalnya seperti kripto yang dulu di Bappebti dan sekarang di OJK,” kata Budi.
Saat ini, dalam ekosistem PBK tercatat sudah ada 3 bursa berjangka, 3 lembaga kliring berjangka, 18 bank penyimpanan margin, dengan pelaku pasarnya sebanyak 69 pialang berjangka, 16 penasihat berjangka, dan 24 pedagang penyelenggara SPA.
Pertumbuhan kinerja industri PBK juga terus menunjukkan perkembangan positif sepanjang tahun 2026. Pada periode Januari hingga Agustus 2026, volume transaksi PBK tercatat sebanyak 10,35 juta lot atau meningkat 9,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah nasabah aktif pada periode tersebut juga telah mencapai sekitar 183 ribu. Sementara, lonjakan signifikan terjadi di pasar fisik emas digital yang pada Januari hingga Agustus 2026 memiliki nilai Rp299 triliun atau naik 641,1% secara tahunan.
Bahkan untuk renewable energy certificate (REC), pada periode ini tercatat memiliki nilai transaksi Rp4,1 miliar atau naik 493% secara tahunan, dengan volume transaksi 92.347 lot atau naik 359% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ekosistem perdagangan komoditi terus berkembang dan memiliki ruang yang besar untuk mendukung perkembangan ekonomi digital,” lanjutnya.

Sementara dari sisi lain, pelaku industri masih menunggu kepastian mengenai penerapan pajak final yang dinilai dapat menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku perdagangan berjangka komoditi.
Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo) Zulfan Syaiful Bahri mengatakan, dengan diterapkannya PPh final, diharapkan volume transaksi, likuiditas, dan juga basis nasabah akan meningkat. Pertumbuhan industri PBK ini pun pada akhirnya dapat meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui penerimaan pajak negara.
“Industri PBK telah terbukti tumbuh trennya. Dengan diterapkannya simplifikasi melalui PPh final, angka pertumbuhan ini memiliki potensi besar untuk meningkat secara eksponensial seiring kemudahan yang dirasakan investor. Ini harapannya tentu agar nasabah yang sudah ada jangan lari ke mana-mana,” ucap Zulfan.
Reformasi perpajakan atau dalam hal ini implementasi pengenaan PPh final pada industri PBK menjadi aspirasi utama dari seluruh anggota Aspebtindo. Dengan adanya reformasi, diharapkan proses administratif bisa menjadi lebih sederhana dan juga sekaligus mengoptimalkan pasar yang sejalan dengan semangat reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK.
Sebab, struktur perpajakan yang belum berlandaskan PPh final ini membebani aspek administrasi bagi para pelaku usaha maupun nasabah, sehingga berpotensi menahan laju pertumbuhan yang menurut Zulfan saat ini tengah menunjukkan tren yang sangat positif.
“Skema pajak yang sederhana dan jelas akan mendorong peningkatan volume transaksi dan likuiditas pasar, yang secara langsung berdampak pada perluasan basis pajak dan peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan,” ujarnya.
Penerapan PPh final juga bertujuan untuk menciptakan pemberlakuan pajak yang sama atau same level playing field.
“Tanpa adanya same level playing field, daya saing pasar PBK domestik dapat tergerus karena investor cenderung beralih ke instrumen investasi lain yang menawarkan skema perpajakan yang lebih praktis dan efisien,” tegasnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pengalihan mandat BMKS ini dapat memperkuat pengawasan lantaran mencakup aspek pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga perlindungan pengguna jasa. Keberadaan reference price yang kredibel pun juga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap benchmark global.
Meski demikian, dalam masa transisi ini, pemerintah perlu memastikan berbagai mekanisme perdagangan dan pengaturan komoditas ini harus terintegrasi sehingga tidak menimbulkan biaya kepatuhan yang meningkat dan juga efisiensi pasar yang menjadi berkurang.
“Di masa transisi ini saya melihat risikonya. Jangan sampai pelaku usaha menghadapi beberapa mekanisme sekaligus mulai dari kewajiban transaksi melalui bursa, ketentuan ekspor, badan pengelola komoditas, sampai metodologi reference price yang berbeda,” ucap Yusuf.
Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah munculnya likuiditas semu dalam pengembangan BMKS. Price discovery yang kuat pun belum tentu tercipta dari adanya bursa yang aktif karena adanya kewajiban regulasi, apabila pelaku pasar internasional sendiri belum menggunakan harga yang terbentuk tersebut sebagai acuan.
“Selain itu, komoditas fisik mempunyai risiko yang lebih kompleks dibandingkan perdagangan aset finansial. Ada persoalan kualitas barang, lokasi penyerahan, pengiriman, stok, sampai risiko gagal serah,” ungkapnya.
Proses peralihan pengawasan ini juga harus tetap mempertahankan kompetensi dan pengalaman dari Bappebti dalam menangani perdagangan komoditas. Dengan ini, pengalihan kewenangan tidak membuat pengetahuan teknis mengenai karakteristik dari komoditas itu hilang dari sistem pengawasan.
Di sisi lain, peningkatan likuiditas juga penting untuk membangun price reference Indonesia. Volume transaksi yang besar juga belum tentu menghasilkan price discovery yang kuat untuk dipercaya oleh pasar global. Oleh karena itu, target dalam menjadikan Indonesia sebagai rujukan harga global untuk berbagai komoditas harus dilihat secara realistis berdasarkan kondisi yang ada.
“Timah mungkin menjadi kandidat yang paling siap karena infrastrukturnya sudah lebih dahulu berkembang. Tetapi untuk nikel, batu bara, sawit, atau emas, tantangannya berbeda-beda. Pasar global sudah memiliki benchmark yang kuat sehingga Indonesia harus membangun kredibilitas terlebih dahulu,” tegasnya.