Beralih ke OJK, Pengawasan BMKS Tingkatkan Transparansi dan Kredibilitas
Pelaku usaha dan pengamat menilai perubahan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK akan meningkatkan standar tata kelola perdagangan mineral strategis.
Pelaku usaha dan pengamat menilai perubahan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK akan meningkatkan standar tata kelola perdagangan mineral strategis.
Pelaku usaha menyambut baik pengalihan kewenangan pengawasan transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK, karena dinilai dapat meningkatkan transparansi transaksi dan kredibilitas BMKS.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) Anggawira menilai, pembentukan BMKS perlu diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan menciptakan mekanisme perdagangan komoditas yang transparan serta kredibel. Menurutnya, keberhasilan BMKS tidak cukup diukur dari perpindahan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK, tetapi dari kemampuan bursa membentuk pasar yang likuid, efisien, dan dipercaya pelaku industri. “Secara umum, kami memandang pembentukan BMKS sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional,” kata Anggawira kepada SUAR, Minggu (20/9/2026).
Baca juga:

Menurut Anggawira, perubahan paling signifikan bagi pelaku usaha terletak pada masuknya perdagangan mineral dan komoditas strategis ke dalam ekosistem pengawasan yang lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan. Dengan demikian, pengawasan nantinya tidak hanya berkaitan dengan transaksi, tetapi juga mencakup tata kelola, manajemen risiko, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, keterbukaan data, hingga perlindungan pengguna jasa. Perubahan tersebut akan mendorong perusahaan menyesuaikan standardisasi kontrak, kualitas komoditas, pencatatan transaksi, pelaporan, serta bukti kepemilikan. Pelaku usaha juga perlu memperkuat sistem teknologi, sumber daya manusia, dan fungsi kepatuhan.
Dari sisi pembentukan harga, Anggawira menilai BMKS berpotensi meningkatkan transparansi karena volume, mutu, harga, pembeli, penjual, dan penyelesaian transaksi dapat tercatat dalam satu ekosistem yang terorganisasi. Mekanisme tersebut dapat mempersempit ruang under-invoicing, transfer pricing yang tidak wajar, serta perdagangan yang tidak tercatat secara memadai. Namun, transparansi mekanisme pembentukan harga berbeda dengan jaminan terhadap harga komoditas. Harga tetap dipengaruhi permintaan, pasokan, kualitas, biaya logistik, dan kondisi pasar global. “Yang harus dijamin adalah proses pembentukan harga yang transparan, kredibel, dan dapat dijadikan referensi oleh industri,” ujarnya.
Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Yustinus Lambang Setyo Putro, menegaskan bahwa industri sawit nasional mendukung penuh pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai upaya pembentukan harga acuan mandiri agar Indonesia tidak lagi bergantung pada bursa luar negeri. Namun, ia menggarisbawahi sejumlah prasyarat tata kelola (governance) agar pembentukan bursa tersebut berjalan optimal dan memberi kepastian bagi pelaku usaha sawit.
“Di luar kesiapan bursa, kami juga menyoroti tantangan besar dalam tata kelola ekspor sawit saat ini. Industri nasional dibebani akumulasi kewajiban ekspor, mulai dari Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE), kewajiban Domestic Market Obligation (DMO/DPO) Minyakita, retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 50% selama 12 bulan di bank Himbara, hingga restitusi PPN yang tertahan dan hal ini harus menjadi perhatian juga,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (20/9)
Yustinus mengatakan tujuh ekspektasi utama GAPKI terhadap pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis adalah:
Di sisi lain, penerapan aturan BMKS berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan dalam jangka pendek. Biaya tersebut dapat berasal dari penyesuaian sistem, pelaporan, audit, sertifikasi mutu, keanggotaan bursa, kliring, manajemen risiko, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Anggawira dari ASPEBINDO meminta OJK menerapkan ketentuan secara proporsional dan bertahap. Integrasi data juga diperlukan agar perusahaan tidak menghadapi kewajiban pelaporan yang sama kepada sejumlah instansi. Masa transisi juga menyimpan sejumlah risiko operasional, mulai dari potensi tumpang tindih aturan, ketidakjelasan pengakuan atas izin dan kontrak yang telah berjalan, hingga gangguan akibat migrasi sistem dan data.
Menurut Anggawira, koordinasi OJK dengan Bappebti, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan otoritas perpajakan perlu diperkuat agar tidak muncul perbedaan definisi komoditas, format data, maupun kewajiban pelaporan. Ia juga mengingatkan agar kewajiban transaksi melalui bursa tidak diterapkan sebelum penjual, pembeli, infrastruktur logistik, dan instrumen pembiayaan siap. “Pasalnya, pasar dengan jumlah pelaku yang terbatas dapat menjadi tipis dan membuat harga lebih mudah terdistorsi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengalihkan kewenangan pengawasan transaksi BMKS, yaitu :
Penerbitan kedua POJK itu menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.
Baca juga:

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Peralihan dirancang agar berlangsung lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah berjalan. Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh. Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas. POJK Nomor 15 Tahun 2026 telah berlaku sejak 17 September 2026. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.
ASPEBINDO mendorong penerapan BMKS secara bertahap, dimulai dari komoditas yang memiliki kesiapan standar mutu, volume, pelaku perdagangan, dan infrastruktur. OJK juga dinilai perlu memastikan keterlibatan produsen, smelter, industri pengguna, eksportir, pedagang, perbankan, dan lembaga pembiayaan. Kesiapan ekosistem fisik, seperti surveyor, laboratorium, gudang, pelabuhan, logistik, serta sistem ketertelusuran komoditas juga menjadi bagian penting dalam mendukung perdagangan. Selain itu, Anggawira menyoroti pentingnya sistem kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi yang aman dan efisien. Metodologi pembentukan harga acuan juga perlu transparan dan berbasis transaksi riil, disertai pengawasan terhadap manipulasi harga, transaksi semu, konflik kepentingan, dan penguasaan pasar.

“Pada akhirnya, bursa tidak akan menjadi likuid hanya karena diwajibkan oleh regulasi. Bursa akan menjadi likuid apabila pelaku usaha percaya bahwa harga yang terbentuk wajar, biaya transaksinya efisien, dan penyelesaian transaksinya pasti,” kata Anggawira.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan regulasi turunan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Ia meminta adanya tenggat waktu yang jelas untuk penyelesaian peraturan bursa agar tidak terjadi kekosongan aturan saat BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Selain meminta kepastian tenggat, Puteri menilai RPOJK perlu memperjelas lingkup pengawasan OJK terhadap penyelenggaraan BMKS. Menurutnya, ketentuan mengenai pengawasan OJK dalam RPOJK tersebut masih perlu diperinci.
“Pada pengaturan bursa karbon, norma-norma terkait dengan pengawasan OJK itu jauh lebih jelas daripada dalam RPOJK ini. Jadi kami berharap dalam RPOJK ini bisa ditingkatkan informasi terkait dengan lingkup pengawasan OJK,” ujar Puteri.
Persoalan likuiditas juga menjadi perhatian dari sisi ekonomi pasar. Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai perubahan pengawasan BMKS dari Bappebti ke OJK akan meningkatkan standar tata kelola perdagangan mineral strategis. Namun, efektivitas BMKS tidak hanya bergantung pada perubahan regulator. Kemampuan membangun pasar yang likuid dan mekanisme price discovery yang kuat juga menjadi faktor penting.
“Perubahan terbesar bagi pelaku pasar bukan sekadar berpindah regulator dari Bappebti ke OJK, tetapi naiknya standar tata kelola,” kata Rizal kepada SUAR.
Menurut Rizal, pengawasan yang lebih terintegrasi akan mencakup rangkaian aktivitas perdagangan, mulai dari transaksi, kliring, settlement, hingga manajemen risiko. Kondisi tersebut membuat pelaku pasar perlu menyesuaikan diri dengan standar transparansi dan kepatuhan yang lebih tinggi. Dalam perdagangan mineral strategis, pengalihan pengawasan tersebut membuka peluang terbentuknya pasar yang lebih terstandardisasi dan kredibel. Namun, BMKS baru akan memiliki peran lebih besar apabila mampu menciptakan likuiditas serta mekanisme pembentukan harga yang kuat. Tanpa dukungan volume transaksi dan partisipasi pelaku pasar yang memadai, posisi Indonesia sebagai produsen mineral strategis belum otomatis membuat Indonesia menjadi penentu harga komoditas. “Tantangan terbesar ada pada masa transisi berupa harmonisasi aturan, integrasi data, kesiapan sistem, SDM, dan kepastian bagi pelaku pasar,” katanya.