Tiga Kementerian Dapat Lampu Hijau Anggaran 2027 dari Komisi V DPR

Tiga Kementerian Dapat Lampu Hijau Anggaran 2027 dari Komisi V DPR

Mereka adalah Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Transmigrasi; dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Tiga Kementerian Dapat Lampu Hijau Anggaran 2027 dari Komisi V DPR
Dalam Artikel Ini

Komisi V DPR RI secara resmi menyetujui Pagu Anggaran RAPBN Tahun Anggaran 2027 untuk beberapa kementerian dan lembaga mitra kerja. Mereka adalah Kementerian Perhubungan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Transmigrasi; dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Persetujuan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor S-483/MK.03/2026 dan T-767/D.9/PP.04.12/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 tentang Pagu Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga dan Dana Alokasi Khusus TA 2027. 

Komisi V DPR RI menyepakati alokasi pagu anggaran untuk Kementerian Perhubungan sebesar Rp32,93 triliun. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal disetujui sebesar Rp1,78 triliun. Adapun Kementerian Transmigrasi mendapatkan persetujuan pagu anggaran sebesar Rp 947,27 miliar. 

Untuk lembaga non-kementerian, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebesar Rp2,52 triliun, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas), pagu anggaran RAPBN 2027 disepakati sebesar Rp1,56 triliun.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa setelah persetujuan pagu anggaran ini, pihaknya bersama jajaran kementerian dan lembaga terkait akan segera menjadwalkan pembahasan teknis lanjutan. 

"Selanjutnya, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, serta Basarnas untuk melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran Unit Organisasi, Fungsi, dan Program masing-masing Eselon I dalam Rapat Dengar Pendapat mendatang," ujar dia.

Anggaran kementerian lain yang masih dibahas

Lasarus menuturkan Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) masih dalam tahap pembahasan.

Besaran anggaran kedua kementerian tersebut dinilai penting mengingat pemerintah menempatkan pembangunan perumahan dan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Anggaran yang memadai diperlukan untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas, serta pengembangan kawasan permukiman yang layak dan berkelanjutan.

“Pemerintah dan DPR juga perlu mempertimbangkan efektivitas penggunaan anggaran agar belanja kementerian dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar. Selain pembangunan fisik, alokasi anggaran diharapkan mampu mendorong aktivitas sektor konstruksi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan permintaan terhadap bahan bangunan, sekaligus memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional,” ujar dia.

Dengan demikian, pembahasan anggaran Kementerian PKP dan Kementerian PU menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan pada 2027.

Kebutuhan anggaran capai Rp 106 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap kebutuhan anggaran pembangunan perumahan pada 2027 mencapai Rp106 triliun. Namun, pemerintah baru menetapkan pagu anggaran sebesar Rp11,77 triliun sehingga terdapat kekurangan hingga Rp94,23 triliun. 

Kebutuhan anggaran sebesar Rp 106 triliun diperlukan untuk memenuhi target pembangunan 2,08 juta unit rumah pada 2027.

“Berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 5 Agustus 2026, pagu anggaran Kementerian PKP untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp11,77 triliun,” ujar dia.

Maruarar mengatakan tambahan anggaran lainnya juga akan digunakan untuk meningkatkan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), membangun rumah susun (rusun) baru, serta melanjutkan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.

Dia pun meminta dukungan Komisi V DPR RI agar kebutuhan anggaran Kementerian PKP pada 2027 dapat dipenuhi.

Harus Terarah

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menuturkan target pembangunan 2,08 juta unit rumah pada 2027 dinilai perlu dilakukan secara terarah agar program perumahan nasional tidak hanya mengejar jumlah, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat. 

“Pemerintah perlu memastikan pembangunan dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan rumah, kondisi wilayah, serta kemampuan ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran program,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (2/9)

Pengarahan pembangunan juga penting untuk memastikan rumah yang dibangun memiliki akses terhadap infrastruktur dasar, seperti air bersih, sanitasi, listrik, jalan, dan fasilitas umum. Dengan demikian, rumah yang disediakan tidak sekadar memenuhi target kuantitatif, tetapi benar-benar menjadi hunian yang layak dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah, serta sektor swasta. Sinergi tersebut dibutuhkan agar pembangunan 2,08 juta unit rumah dapat disesuaikan dengan ketersediaan lahan, tata ruang, infrastruktur pendukung, dan karakteristik kebutuhan di masing-masing daerah.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Anggaran

Rekomendasi SUAR