Penerapan Fiktif Positif Investasi Perlu Diimbangi Integrasi Perizinan dan Kepastian Hukum
Penerapan fiktif positif perlu dibarengi kepastian hukum dan integrasi proses perizinan hingga investasi benar-benar dapat direalisasikan.
Penerapan fiktif positif perlu dibarengi kepastian hukum dan integrasi proses perizinan hingga investasi benar-benar dapat direalisasikan.
Pelaku usaha menyambut baik penerapan mekanisme fiktif positif bagi proses perizinan investasi karena dapat memangkas ketidakpastian waktu. Namun, penerapannya perlu dibarengi kepastian hukum dan integrasi proses perizinan hingga investasi benar-benar dapat direalisasikan.
Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempercepat proses perizinan investasi melalui penerapan mekanisme fiktif positif. Skema ini memungkinkan izin diterbitkan secara otomatis apabila kementerian/lembaga terkait tidak memberikan respons hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam service level agreement (SLA).
Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anthony Hilman menilai, mekanisme fiktif positif merupakan langkah maju dalam reformasi perizinan investasi. Menurutnya, persoalan investasi selama ini bukan hanya terkait banyaknya persyaratan, tetapi juga ketidakpastian waktu penyelesaian izin.
"Pengusaha membutuhkan kepastian izin bisa diperoleh atau tidak, persyaratannya apa, dan berapa lama prosesnya. Karena bagi investor, ketidakpastian waktu pada akhirnya adalah biaya," kata Anthony pada SUAR, Kamis (08/10/2026).
Menurutnya, penerapan SLA yang disertai konsekuensi fiktif positif dapat mendorong kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah memenuhi standar waktu pelayanan. Namun, ia menilai keberhasilan reformasi perizinan jangan hanya diukur dari berapa banyak izin yang diterbitkan melalui mekanisme fiktif positif. Dalam jangka panjang, indikator keberhasilannya justru ketika semakin sedikit izin yang perlu diterbitkan melalui mekanisme tersebut karena instansi terkait sudah mampu menyelesaikan proses sesuai SLA.
"Target akhirnya harus lebih besar, yaitu membangun sistem perizinan yang sederhana, terintegrasi, transparan, pasti waktunya, dan memberikan kepastian hukum sampai investasi benar-benar dapat direalisasikan," ujarnya.
Dia menambahkan, penerbitan izin melalui OSS bukan akhir dari proses investasi. Pelaku usaha masih dapat berhadapan dengan perizinan teknis, tata ruang, lingkungan, pertanahan, bangunan, pemerintah daerah, hingga persetujuan sektoral lainnya. Karena itu, ia menilai agar integrasi sistem pusat dan daerah juga harus benar-benar berjalan.
"Jangan sampai secara administratif izin sudah terbit, tetapi investor masih menghadapi hambatan ketika akan merealisasikan investasinya," katannya.
Selain itu, Anthony juga menilai perlu ada kepastian mengenai posisi izin yang terbit secara fiktif positif. Dunia usaha membutuhkan jaminan bahwa izin tersebut mempunyai kepastian hukum dan tidak kemudian mudah dipersoalkan atau dibatalkan karena persoalan verifikasi administratif antarinstansi yang sebenarnya berada di luar kendali pelaku usaha.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai mekanisme fiktif positif cukup signifikan dalam memangkas ketidakpastian proses perizinan. Meski begitu, fiktif positif bukan obat untuk seluruh masalah perizinan.
Hambatan investasi juga dapat muncul dari persoalan tata ruang, pembebasan lahan, persyaratan teknis, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, hingga perubahan regulasi. Karena itu, menurut dia, keberhasilan mekanisme tersebut tidak cukup hanya diukur dari jumlah izin yang terbit secara otomatis. Pemerintah perlu memantau median waktu penyelesaian perizinan, jumlah permohonan yang melewati SLA, tingkat pembatalan setelah verifikasi, hingga realisasi investasi setelah izin diterbitkan.
baca juga:

Syafruddin juga menilai terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat agar mekanisme fiktif positif berjalan efektif, yakni kualitas data, akuntabilitas pejabat, dan pengawasan setelah izin diterbitkan.
"Sistem otomatis hanya bekerja baik jika persyaratan, status dokumen, dan penghitung SLA terlihat sama oleh investor, kementerian, serta pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, salah satu risiko yang perlu diantisipasi adalah izin otomatis terbit karena keterlambatan administrasi, tetapi kemudian dibatalkan karena dokumen atau kondisi lapangan tidak sesuai. Kondisi tersebut justru dapat memindahkan ketidakpastian dari sebelum izin diterbitkan menjadi setelah investasi berjalan.
Oleh karena itu, ia menyarankan OSS perlu memberi notifikasi SLA yang transparan kepada pemohon, mencatat siapa yang terlambat memproses, dan menyediakan jalur koreksi cepat sebelum sengketa muncul. Penerapan juga sebaiknya mengikuti tingkat risiko. Ia menegaskan pemerintah harus menerbitkan statistik berkala mengenai izin fiktif positif, waktu proses, pembatalan, dan keluhan investor.
"Dengan begitu, reformasi ini tidak berhenti sebagai otomatisasi administratif, tetapi benar-benar menurunkan regulatory risk dan memperbaiki kepastian investasi," katanya.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempercepat proses perizinan investasi melalui penerapan skema fiktif positif, yang memungkinkan perizinan diterbitkan apabila kementerian atau lembaga terkait tidak memberikan respons hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi kebijakan dan regulasi untuk memperkuat iklim investasi Indonesia di tengah persaingan dengan negara-negara kawasan.
Rosan mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sistem OSS telah dihubungkan dengan sistem 18 kementerian dan lembaga. Integrasi tersebut sekaligus menetapkan batas waktu penyelesaian perizinan melalui service level agreement (SLA).
"Misalnya saya dengan Kementerian A berjanji ada service level agreement untuk menyesuaikan perizinan dalam jangka waktu 10 hari. Dalam kenyataannya bisa sebulan, dua bulan, tiga bulan bahkan enam bulan," ujarnya dalam Investor Daily Summit 2026, Rabu (08/10/2026).

Apabila kementerian atau lembaga tidak memberikan respons hingga batas waktu SLA, Kementerian Investasi dapat menerbitkan perizinan secara otomatis melalui mekanisme fiktif positif.
Dia menyebut mekanisme tersebut telah menghasilkan lebih dari 258 perizinan yang diterbitkan melalui skema fiktif positif. Menurutnya, mekanisme ini diharapkan memberikan kepastian waktu bagi investor sekaligus meningkatkan kejelasan proses perizinan di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Kementerian Investasi/BKPM, cakupan fiktif positif tidak hanya berada pada satu jenis perizinan, tetapi telah diterapkan pada sejumlah tahapan dalam proses formalisasi usaha. Pada tahap Persyaratan Dasar (PD), mekanisme tersebut saat ini mencakup aspek teknis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat. Sementara pada tahap Perizinan Berusaha (PB), fiktif positif telah diterapkan pada 258 KBLI yang mencakup sektor pertanian, energi, perikanan, ketenagakerjaan, industri, hingga pariwisata.
Selain itu, mekanisme tersebut juga mencakup Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang dibutuhkan pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas komersial tertentu.
Namun, penerbitan izin secara Fiktif Positif tidak menghilangkan kewajiban verifikasi oleh kementerian/lembaga/daerah. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara permohonan maka izin dapat dievaluasi atau bahkan dibatalkan sesuai peraturan perundang-undangan.