Pemerintah mulai menyiapkan implementasi bensin beretanol sebagai bagian dari upaya memperkuat swasembada energi nasional. Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia telah memiliki kemampuan untuk mulai menerapkan bensin dengan campuran 10% etanol atau E10, dan akan mempercepat pembangunan industri pendukung agar program tersebut dapat direalisasikan.
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia terima dari jajarannya, Indonesia telah berada pada tahap awal menuju implementasi E10. "Kita mampu menuju E10, Etanol 10. Jadi nanti bensin bisa dicampur dengan 10% etanol," kata Prabowo dalam acara Panen Raya Serentak yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (17/7/2026).
Menurut dia, pemerintah juga melihat peluang untuk meningkatkan kadar campuran etanol hingga E20, meski hal tersebut membutuhkan tambahan kapasitas produksi melalui pembangunan pabrik etanol.
Mewujudkan kemandirian energi
Merespons hal tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk membangun sedikitnya 30 pabrik etanol. Bahkan, menurutnya, jumlah tersebut dapat ditingkatkan hingga 50 pabrik apabila dibutuhkan untuk mendukung pengembangan bioetanol nasional.
"Tadi saya putuskan kita akan bangun minimal 30 pabrik. Kalau perlu sampai 50 pabrik. India sudah E20. Brazil sudah E100. Masa Indonesia enggak bisa? Indonesia bisa, kan? Bisa," katanya.

Prabowo mengatakan pengembangan E10 menjadi kelanjutan dari kebijakan pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi. Ia mengatakan Indonesia sebelumnya telah berhasil memproduksi biodiesel B50 dan mulai Juli tahun ini tidak lagi mengimpor solar karena kebutuhan tersebut telah dipenuhi dari bahan baku minyak sawit domestik.
"Sebelumnya kita berhasil menjadi negara pertama di dunia yang menghasilkan B50. Kita sekarang menghasilkan solar dari kelapa sawit. Jadi, dari mulai bulan Juli ini kita tidak impor solar lagi dari luar negeri," kata Prabowo.
Tantangan dari sisi pasokan bahan baku
Sementara itu, Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, implementasi mandatori E10 hingga target E20 masih menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi pasokan bahan baku terutama tebu dan skema pembiayaan.
Ia mengatakan jika mengacu pada peta jalan pemerintah yang disusun Kemenko Perekonomian pada era Presiden Joko Widodo, produksi bioetanol diproyeksikan berasal dari molase atau tetes tebu.
Dalam peta tersebut produksi tebu diproyeksikan mencapai 110,1 juta ton pada 2030. Dari jumlah itu, diperkirakan akan dihasilkan hampir 5 juta ton molase yang berpotensi diolah menjadi sekitar 1,239 juta kiloliter (kl) bioetanol.
“Kalau itu digunakan untuk blending dengan kebutuhan bensin non-PSO yang diproyeksikan sekitar 9 juta kiloliter pada 2030, maka potensi campuran bioetanolnya bisa mencapai sekitar 13,8%, hampir 14%,” ujar Khudori pada SUAR.

Namun, ia menekankan bahwa proyeksi tersebut sangat bergantung pada sejumlah asumsi yang dinilai belum tentu realistis. Salah satu asumsi utamanya adalah peningkatan luas panen tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), subholding gula BUMN di bawah PTPN III Holding, yang mengonsolidasikan sekitar 34–35 pabrik gula nasional.
Dalam proyeksi pemerintah, luas panen tebu SGN pada 2030 diasumsikan mencapai sekitar 670 ribu hektare. Namun, berdasarkan data 2022 realisasi luas panen SGN baru berada di kisaran 180 ribu hektare.
Mekanisme pendanaan yang belum ketemu
Menurut dia, persoalan tidak hanya pada luas lahan, tetapi juga produktivitas dan rendemen tebu yang selama ini relatif tidak bergerak. Target produksi 110 juta ton pada 2030 itu, kata dia, juga didasarkan pada asumsi rendemen SGN mencapai 9,2% serta produktivitas tebu mencapai 92,6 ton per hektare.
Padahal saat ini, rendemen tebu SGN masih berada di kisaran 7%, sedangkan produktivitas tebunya sekitar 70 ton per hektare.
Di lain sisi, Khudori menilai tantangan terbesar bioetanol justru terletak pada skema subsidi. Ia mencontohkan keberhasilan program biodiesel B40 yang didukung dana besar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang berasal dari pungutan ekspor sawit.
Sementara itu, untuk bioetanol hingga kini belum ada mekanisme pendanaan serupa. Padahal, menurut Khudori, bahan bakar nabati pada dasarnya baru kompetitif ketika harga minyak fosil tinggi.
Ia mengatakan kondisi bioetanol berbeda dengan biodiesel berbasis sawit karena Indonesia merupakan eksportir besar CPO sehingga pemerintah bisa menarik levy ekspor untuk mendanai subsidi. Sementara untuk gula dan bahan baku bioetanol lainnya, Indonesia justru masih bergantung pada impor.
Ia mencontohkan salah satu skema yang bisa dilakukan adalah pemerintah mengenakan bea masuk atau pungutan tambahan terhadap impor gula atau raw sugar. Dana dari pungutan itu nantinya bisa dipakai untuk membiayai subsidi bioetanol.
“Apakah nanti impor tebu atau raw sugar akan dikenakan bea masuk untuk membiayai bioetanol? Itu juga belum jelas,” katanya.
Jangan membuka kran impor baru
Di sisi lain, Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mengingatkan agar implementasi E10 tidak justru memicu peningkatan impor etanol. Pemerintah perlu memastikan kapasitas produksi bioetanol dalam negeri benar-benar memadai sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara nasional.
Ratna menegaskan, dirinya tidak menolak rencana tersebut karena sejalan dengan semangat transisi energi dan pengurangan emisi.
“Saya mendukung E10 sebagai langkah menuju energi bersih. Tapi jangan sampai kebijakan ini justru membuka keran impor baru. Pemerintah harus menjamin pasokan etanol dari dalam negeri cukup, baik dari sisi produksi maupun distribusi,” tegas Ratna dalam keterangan tertulis.

Ia juga mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur. enurutnya, kapasitas produksi pabrik yang sudah ada saat ini masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan etanol sebagai campuran BBM fosil.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, kapasitas terpasang produksi etanol nasional pada 2024 mencapai sekitar 303.000 kiloliter (KL) per tahun, sementara realisasi produksinya baru sekitar 161.000 KL. Padahal, apabila program E10 diterapkan secara penuh, kebutuhan etanol nasional diperkirakan mencapai sekitar 890.000 kL per tahun.
Dengan demikian, masih terdapat kesenjangan pasokan lebih dari 700.000 KL yang perlu dipenuhi melalui peningkatan kapasitas produksi dalam negeri.
Ratna menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah sebelum menerapkan E10 secara nasional.
“Kebijakan energi hijau harus berdampak pada peningkatan kapasitas nasional, bukan memperkuat ketergantungan impor. Pemerintah harus belajar dari pengalaman biodiesel, di mana kesiapan industri menjadi kunci keberhasilan,” tutupnya.