Implementasi Biodiesel Jangkau 94% SPBU, E20 Ditargetkan Tahun 2028
Kurangi ketergantungan impor, pemerintah tengah menyiapkan tahapan pemanfaatan bioetanol dengan campuran hingga E20 yang akan diterapkan mulai 2028.
Kurangi ketergantungan impor, pemerintah tengah menyiapkan tahapan pemanfaatan bioetanol dengan campuran hingga E20 yang akan diterapkan mulai 2028.
Implementasi biodiesel atau B50 diklaim telah menjangkau 94% stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), atau 6.050 dari total 6.412 SPBU. Di saat yang sama, pemerintah juga tengah menyiapkan tahapan pemanfaatan bioetanol dengan campuran hingga E20 yang akan diterapkan mulai 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi mengatakan, pemanfaatan biodiesel domestik sampai dengan September 2026 telah mencapai 10,69 juta kiloliter.
“Dari Januari itu, B40 sudah tersalurkan total 7,23 juta kiloliter, dan mulai Juli itu sudah B50 sekitar 3,4 juta kiloliter sampai dengan 7 September kemarin. Masih tersisa, jadi penyalurannya kita prediksi hingga Desember nanti akan bisa tersalurkan dengan baik dan total telah disalurkan 10,69 juta kiloliter,” ucap Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).
Adapun total alokasi yang telah ditetapkan hingga akhir tahun 2026 adalah sebesar 16.747.898 kiloliter, sehingga sampai saat ini baru tersalurkan 63,86%. Jika dibagi berdasarkan public service obligation (PSO) atau subsidi dan non-public service obligation (NPSO) atau nonsubsidi, dari total alokasi PSO sebesar 8,2 juta kiloliter baru tersalurkan 5,5 juta kiloliter. Sementara untuk NPSO, total alokasinya sebesar 8,5 juta kiloliter dan baru tersalurkan 5,1 juta kiloliter sepanjang tahun 2026.
Dalam implementasi B50, spesifikasi B100 yang digunakan sebagai bahan pencampur solar fosil ini ditetapkan melalui Kepmen ESDM No.257 Tahun 2026. Spesifikasinya pun telah mengalami sejumlah penyesuaian dibandingkan dengan standar yang digunakan pada B50, dengan terdapat sekitar 20 parameter yang menjadi perhatian.
Salah satu parameter penting yang diperketat guna memastikan kualitas dan performa yang lebih baik adalah mengenai kandungan air dalam fatty acid methyl ester (FAME).
“Yang perlu kita perhatikan adalah parameter kandungan air, dari B40 spesifikasinya 320 ppm saat ini menjadi 300 ppm maksimal, artinya kandungan airnya semakin turun. Monogliserida, kandungan yang ada di FAME itu maksimal yang tadinya 0,50% menjadi 0,47% massa, dan stabilitas oksidasi dulunya 720 menit sekarang menjadi lebih lama stabilitasnya menjadi 900 menit,” ungkapnya.
Pemerintah pun menetapkan dua parameter baru mengenai spesifikasi FAME untuk biodiesel yaitu mengenai temperatur distilasi dan cleanliness. Namun untuk tahap awal implementasi, kedua parameter tersebut masih bersfiat pelaporan di titik serah, sehingga badan usaha wajib melaporkan hasil pengukurannya. Penambahan parameter itu kemudian membuat spesifikasi FAME untuk B50 dibandingkan B40 menjadi lebih ketat.

Perubahan keputusan menteri juga memudahkan kewajiban penyaluran biodiesel. Saat ini, badan usaha BBM yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran B50 dan penyalurannya, hanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha, tidak ada denda.
“Dan proses B50 ini kami masih relaksasi, jadi memberikan ruang untuk menghabiskan stok B40 hingga 30 September 2026, jadi akhir bulan ini,” jelasnya.
Pemerintah juga masih melakukan uji ketahanan pada sektor perkeretaapian dalam implementasi B50, yang mana ditargetkan akan selesai pada Desember 2026. Sementara, pengujian untuk sektor otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, hingga pembangkit listrik sudah selesai dilakukan. Road test B50 yang dilakukan juga bahkan menarik perhatian negara lain seperti Malaysia, Jepang, hingga sejumlah negara Eropa.
“Pertama kali Indonesia melakukan pengujian ini dan banyak yang mengikuti, bahkan sekarang menjadi ketertarikan negara-negara lain, sekarang belajar ke kami jadi ada dari Jepang, Malaysia, Eropa, sekarang datang belajar ke kami. Ini merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia untuk kita membuktikan kemandirian energi,” kata Eniya.
Setelah implementasi B50 terus diperluas dan pengujian di berbagai sektor hampir rampung, tahap berikutnya dalam pemanfaatan bahan bakar nabati adalah bioetanol untuk campuran bensin, di mana salah satu tahapan awalnya adalah E5 yang merupakan bensin dengan campuran 5% bioetanol.
“Bioetanol yang dihasilkan dari berbagai macam tanaman, nanti dicampur bensin. Sesuai dengan arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan bisa di tahun 2028, maka tujuan dari percepatan mandatori bioetanol itu tentunya untuk mengurangi impor bensin, lalu mendukung transformasi energi di sektor transportasi, perbaikan kualitas udara, dan penurunan emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

Pemanfaatan bioetanol sebagai campuran bensin juga dilakukan secara bertahap, pada tahun 2027 mendatang mandatori ditetapkan sebesar 5% dengan peluang peningkatan menjadi 10%. Selanjutnya, pada tahun 2028, pemanfaatan bioetanol ditargetkan minimal 10% dengan target yang lebih optimal mencapai 20% pada tahun 2030 mendatang.
Implementasi mandatori tersebut pun dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan dan kemampuan badan usaha di masing-masing wilayah yang telah ditetapkan.
“Jadi untuk 2026 itu di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, dan yang berikutnya tahun depan bisa bertambah Bali, lalu mungkin tahun 2029 bisa bertambah Lampung,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dony Maryadi Oekon menegaskan, implementasi penggunaan bioetanol untuk solar maupun bensin ini harus mampu mengurangi ketergantungan impor bahan bakar dari luar negeri. Namun selanjutnya, sistem quality control dari hulu hingga hilir mulai dari bahan baku, proses blending, penyimpanan, pengangkutan, hingga ke tangan konsumen ini harus diperkuat.
“Pengembangan E10 dan E20 harus memperkuat pemanfaatan bioetanol domestik, infrastruktur blending harus menjamin ketersediaan biosolar, sistem pengendalian mutu harus memberikan perlindungan kepada konsumen, infrastruktur hilir harus semakin andal, dan distribusi harus merata termasuk sampai wilayah 3T,” tegas Dony.
Implementasi berbagai program ini telah memasuki tahap penting. Dony pun menekankan pentingnya memastikan kesiapan infrastruktur dan sistem logistik nasional seiring peningkatan pemanfaatan bioetanol, sehingga di kemudian hari tidak menimbulkan kendala yang memengaruhi masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa peningkatan penggunaan biodiesel tidak menimbulkan bottleneck yang berakibat pada terganggunya ketersediaan biosolar atau meningkatnya biaya distribusi dan energi yang pada akhirnya membebani masyarakat,” lanjutnya.
Kesiapan badan usaha khususnya Pertamina pun menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi mandatori berjalan, seiring dengan kebutuhan bioetanol yang terus meningkat. Pertamina juga telah menjalankan penyaluran E5 melalui Pertamax Green 95 dan terus berupaya memperluas jangkauan penjualannya.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyatakan dari 121 terminal BBM milik Pertamina, hanya ada satu terminal yang sampai saat ini belum menyalurkan B50 yaitu di Terminal BBM Sintang, Kalimantan Barat.
“Adapun satu terminal yang saat ini belum menyalurkan B50 adalah Terminal Sintang, ini karena ada faktor cuaca di mana kami masih ada kesulitan untuk masuk alur sungai di Terminal Sintang karena faktor kendala musim kemarau, sehingga ada beberapa sungai ini mengalami penyusutan,” kata Ega di kesempatan yang sama.

Sementara itu mengenai 362 SPBU yang masih mendistribusikan B40 dan belum B50, disebabkan karena faktor handling dan distribusi lantaran titik-titik SPBU tersebut sebagian besar berada di wilayah terpencil.
Penyaluran B50 telah mencakup sebagian besar wilayah operasional Pertamina Patra Niaga. Di Sumatra Utara, sebanyak 96% SPBU telah menyalurkan B50. Selain itu, Sumatra Selatan telah mencapai 93%, Jawa Barat 99%, Jawa Tengah 98%, Kalimantan 95%, Sulawesi 96%, serta Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara 96%. Sementara itu, Pertamina Patra Niaga juga tengah berupaya meningkatkan penyaluran B50 di wilayah Maluku dan Papua.
“Secara umum kami tidak mengalami kendala distribusi, namun memang saat ini dengan adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara biosolar B50 subsidi dengan produk-produk nonsubsidi, tentu saat ini ada peningkatan demand dari sektor biosolar subsidi,” ungkapnya.
Pertamina Patra Niaga meminta dukungan pemerintah dalam hal pengelolaan alur perariran pada beberapa terminal, khususnya pada alur sungai yang berjarak puluhan hingga ratusan kilometer dari muara sungai guna memperluas jangkauan.
“Terdapat 17 terminal BBM Pertamina Patra Niaga yang berada di dalam alur sungai yang rawan pendangkalan. Kami tidak bisa sendiri agar menjaga alur-alur sungai di terminal BBM ini dapat kita kendalikan atau setidaknya jangan sampai mengganggu pasokan bbm termasuk pasokan FAME di wilayah-wilayah tersebut,” ujarnya.