Pelaku UMKM Harap PPh Final 0,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha

Pelaku UMKM Harap PPh Final 0,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha

Kebijakan perpajakan dinilai perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis.

Pelaku UMKM Harap PPh Final 0,5 Persen Tak Bebani Dunia Usaha
Dalam Artikel Ini

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berharap penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi usaha yang tengah menghadapi berbagai tekanan. Kebijakan perpajakan dinilai perlu tetap menjaga keseimbangan antara kepatuhan pajak dan kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan keberlangsungan bisnis.

Founder Zenitha sekaligus mitra Shopee, Ryan Syafikri, mengatakan pelaku UMKM saat ini sudah menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan usahanya. Salah satu tekanan yang dirasakan adalah kenaikan harga bahan baku yang berdampak langsung terhadap biaya produksi dan harga jual produk kepada konsumen.

Menurut Ryan, kenaikan biaya bahan baku bukan satu-satunya beban yang harus dihadapi pelaku UMKM. Pelaku usaha yang memanfaatkan platform marketplace juga harus memperhitungkan berbagai potongan atau biaya layanan yang dikenakan dalam setiap transaksi. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi margin keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.

“Penerapan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dinilai menjadi hal yang perlu diperhatikan agar tidak semakin menekan ruang usaha UMKM,” ujar dia ketika ditemui dalam acara Shopee Pengembangan UMKM, di Gedung Smesco, Jakarta (7/10)

Ryan berharap pemerintah dapat memastikan pengenaan pajak dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi riil pelaku usaha.

Ryan menilai keberadaan pajak pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban pelaku usaha kepada negara. Namun, penerapannya diharapkan tidak mengurangi kemampuan UMKM untuk berkembang, melakukan ekspansi, maupun mempertahankan kegiatan operasional. Terlebih, UMKM memiliki peran penting dalam menopang aktivitas ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan.

Ryan menjelaskan kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dapat diterapkan dengan mempertimbangkan berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha.

Dengan kebijakan yang lebih proporsional, pelaku UMKM diharapkan tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa kehilangan ruang untuk mengembangkan bisnis di tengah meningkatnya biaya usaha dan persaingan di kanal perdagangan digital.

Pedagang menata produk bir pletok kemasan yang sudah bersertifikat halal di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/agr)

Sebelumnya, kebijakan diskon pajak UMKM telah mengalami tiga kali bongkar pasang regulasi sejak pertama kali diluncurkan pada 2018. Perubahan bertahap yang dinamis ini berawal dari penyesuaian tarif PPh final 0,5% lewat PP Nomor 23 Tahun 2018, yang kemudian diperkuat melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021 dengan memberikan pembebasan pajak penuh untuk omzet hingga Rp500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kini, fasilitas insentif PPh final 0,5% hanya diberikan kepada UMKM dengan status wajib pajak orang pribadi (WPOP), PT perorangan, dan entitas koperasi. Pengecualian ini sekaligus menutup celah pengusaha nakal yang berusaha memecah badan usahanya menjadi beberapa unit agar dapat menikmati insentif, meski memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada perubahan dalam ketiga aturan tersebut.

Bagi pelaku usaha dengan omzet bruto sampai dengan Rp500.000.000, pemerintah membebaskan badan usahanya dari seluruh pengenaan tarif pajak. Sementara itu, badan usaha dengan omzet bruto antara Rp500.000.000 sampai Rp4,8 miliar, pemerintah mengenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. 
Dengan demikian, sebuah perusahaan dengan omzet kotor Rp500.000.000 akan hanya membayar PPh Final sebesar Rp2.500.000, sementara perusahaan dengan omzet kotor Rp4,8 miliar akan membayarkan PPh Final sebesar Rp24.000.000 per tahunnya.

Pendampingan kepada UMKM

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana menuturkan pihaknya menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penyediaan layanan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan UMKM memiliki peran strategis dalam memperluas basis pajak secara organik seiring dengan peningkatan kapasitas dan kualitas usaha.

“Ketika pengusaha UMKM telah naik kelas, memiliki legalitas usaha, terintegrasi dalam rantai pasok, serta menerapkan pencatatan usaha yang baik, kepatuhan pajak akan tumbuh secara alami, tanpa harus menambah beban tarif atau menciptakan instrumen pajak baru,” ujar dia

Temmy menegaskan kolaborasi Kementerian UMKM dengan IKPI dimaksudkan untuk memberikan dukungan konkret bagi pengusaha UMKM melalui kegiatan edukasi, konsultasi, dan pendampingan perpajakan yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, kerja sama ini diarahkan pada tiga layanan utama. Pertama, layanan edukasi dan konsultasi terkait ketentuan perpajakan terbaru serta berbagai insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMKM. 

Kedua, layanan pendampingan dalam pemenuhan dan penataan dokumen perpajakan. Ketiga, layanan pendampingan dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak.

“Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan yang diperlukan oleh pengusaha UMKM di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi dengan IKPI yang memiliki ribuan anggota di berbagai daerah, kami berharap ketiga layanan ini dapat dihadirkan secara merata dan mudah diakses oleh pengusaha UMKM di seluruh wilayah,” katanya.

Temmy menambahkan, upaya optimalisasi penerimaan negara tidak boleh menjadi penghambat bagi pertumbuhan UMKM. Melalui kerja sama ini, pengusaha UMKM diharapkan tidak lagi merasa khawatir dalam menghadapi kewajiban perpajakan, sehingga dapat lebih fokus mengembangkan usaha agar semakin produktif, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Pengunjung melihat produk kain tenun di salah satu stan pameran Jatim Fest 2026 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (2/10/2026). (ANTARA FOTO/Moch Asim/tom.)

Dukung penerimaan negara

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Indef Eko Listiyanto mengatakan pengenaan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada dasarnya memiliki manfaat dalam mendukung penerimaan negara. Pajak yang dibayarkan pelaku usaha menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dari sisi pelaku usaha, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga dapat memberikan manfaat dalam membangun administrasi bisnis yang lebih tertib. Pencatatan omzet dan pembayaran pajak secara rutin dapat membantu pelaku UMKM memiliki dokumentasi usaha yang lebih baik serta meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan bisnis.

“Kepatuhan pajak juga dapat menjadi bagian dari upaya UMKM untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Dengan administrasi dan laporan usaha yang lebih tertata, pelaku UMKM akan lebih mudah menunjukkan rekam jejak bisnis ketika membutuhkan akses pembiayaan, menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, maupun memperluas pasar,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (7/10).

manfaat tersebut perlu diimbangi dengan penerapan kebijakan yang tidak memberatkan. Pelaku UMKM berharap tarif dan mekanisme pajak tetap mempertimbangkan kemampuan usaha, terutama karena mereka masih menghadapi berbagai tekanan seperti kenaikan harga bahan baku, biaya operasional, dan potongan layanan marketplace.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Perpajakan UMKM

Rekomendasi SUAR