Pajak PPh Final UMKM, Pentingnya Kesepahaman Tafsir Tarif Pajak Pemerintah dan Pengusaha

Pajak PPh Final UMKM, Pentingnya Kesepahaman Tafsir Tarif Pajak Pemerintah dan Pengusaha

Pelaku UMKM mengharapkan sosialisasi lebih detail dan menyeluruh, sementara Kementerian Keuangan berharap pengetatan aturan dapat menciptakan kepatuhan lebih baik.

Pajak PPh Final UMKM, Pentingnya Kesepahaman Tafsir Tarif Pajak Pemerintah dan Pengusaha
Dalam Artikel Ini

Berganti tiga kali sejak pertama kali diterapkan pada 2018, rezim insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk UMKM masih belum dipahami secara menyeluruh. Perubahan aturan berkali-kali menyebabkan pelaku usaha butuh sosialisasi berulang, sementara kepatuhan yang diharapkan tak kunjung tercapai secara efektif. Penyamaan persepsi negara dan dunia usaha menjadi krusial.

Mengacu beleid terakhir, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan entitas badan usaha persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas umum (PT umum) dari rezim insentif PPh Final 0,5%. 

Kini, fasilitas insentif PPh final 0,5% hanya diberikan kepada UMKM dengan status wajib pajak orang pribadi (WPOP), PT perorangan, dan entitas koperasi. Pengecualian ini sekaligus menutup celah pengusaha nakal yang berusaha memecah badan usahanya menjadi beberapa unit agar dapat menikmati insentif, meski memiliki omzet bruto di atas Rp4,8 miliar.

Meski demikian, dari segi perhitungan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada perubahan dalam ketiga aturan tersebut.

Bagi pelaku usaha dengan omzet bruto sampai dengan Rp500.000.000, pemerintah membebaskan badan usahanya dari seluruh pengenaan tarif pajak. Sementara itu, badan usaha dengan omzet bruto antara Rp500.000.000 sampai Rp4,8 miliar, pemerintah mengenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan. 
Dengan demikian, sebuah perusahaan dengan omzet kotor Rp500.000.000 akan hanya membayar PPh Final sebesar Rp2.500.000, sementara perusahaan dengan omzet kotor Rp4,8 miliar akan membayarkan PPh Final sebesar Rp24.000.000 per tahunnya.

"Kita menghindari beban administrasi yang tidak diperlukan bagi marketplace maupun bagi pelaku usaha. Tujuan kebijakan ini memastikan pelaku usaha dan marketplace dapat memberikan kepastian hukum, pelayanan yang lebih baik dan sederhana, tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak perlu,” ujar Bimo dalam taklimat di Bogor, (1/10/2026).

Paham, tetapi butuh sosialisasi

Ketua Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengakui pemberlakuan PPh final secara permanen memberi kepastian bagi pelaku usaha. Skema yang adapun sangat meringankan beban pajak, terutama bagi pelaku usaha mikro dengan omzet kurang dari Rp500.000.000 per tahun.

Walakin, Hermawati menekankan perlunya sosialisasi dari pemerintah mengenai skema PPh final.

“Sebenarnya yang perlu disosialisasikan adalah pajak ini berlaku bagi usaha dengan omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar. Ini yang kurang didengar oleh pelaku usaha mikro,” ucap Hermawati kepada SUAR.

Hermawati menilai, sosialisasi detail mengenai siapa saja pelaku usaha yang dikenakan pajak amat penting guna mencegah adanya pelaku usaha yang mengambil peluang untuk memanfaatkan skema tersebut dengan memecah-mecah omzet sehingga terlihat kecil. “Jangan sampai dijadikan peluang munculnya moral hazard,” kata dia.

Hermawati mengatakan pelaku UMKM juga masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui lokapasar (marketplace). Menurut dia, selama ini kewajiban perpajakan merupakan ranah otoritas pajak, sementara platform e-commerce berfungsi sebagai sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli.

Ia menilai pelaku usaha butuh penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan tersebut, termasuk tata cara pengkreditan pajak dan perlakuannya terhadap pelaku usaha yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak.

Hermawati menilai sosialisasi perlu segera dilakukan karena hingga kini pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut Pemerintah perlu melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar.

“Sosialisasi sebaiknya tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran. “Kebijakan ini tidak bisa diterapkan tiba-tiba, mengingat kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini,” tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai, dunia usaha sejatinya dapat memahami rasionalisasi pencoretan entitas CV, firma, dan PT umum yang secara keseluruhan memperketat penerima fasilitas tarif PPh Final 0,5%.

“Terutama pertimbangan menutup celah praktik pemecahan usaha yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan antarpelaku usaha. Kebijakan ini juga menjadi instrumen filter yang efektif agar insentif perpajakan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya saat dihubungi.

Di sisi lain, Anggawira menambahkan, melalui kebijakan ini, pelaku usaha justru diuntungkan, karena rezim insentif fiskal yang berubah akan mendorong UMKM dapat naik kelas lebih cepat, sehingga dapat menjadi pembayar pajak yang lebih kontributif terhadap penerimaan negara.

“Pelaku usaha yang sudah berkembang menjadi badan usaha yang lebih kompleks dapat memulai transisi untuk mempersiapkan tata kelola, pencatatan keuangan, dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik ke depan,” imbuh Anggawira.

Jalan tengah bumerang

Sementara itu, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengetatan penerima PPh final 0,5% sejatinya merupakan jalan tengah yang memukul rata pengusaha nakal dan taat. Ia mengakui pengetatan lewat PP 20/2026 tersebut berpotensi efektif memberantas praktik pemecahan usaha. 

Namun, Fajry menganggap kebijakan tersebut seakan menganggap semua pelaku UMKM berbentuk CV atau PT umum berbuat curang.

"Tidak semua pelaku UMKM berbadan usaha WP OP, PT Perorangan, maupun koperasi. Tidak semua PT atau CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar melakukan praktik pemecahan usaha," ungkap Fajry. 

Imbas pencabutan fasilitas ini, Fajry mengkhawatirkan, akan memaksa CV dan PT skala kecil untuk menyelenggarakan pembukuan standar. Fajry menyoroti bahwa transisi ini akan memicu lonjakan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak murah, dan kerap kali tidak sepadan dengan besaran pajak yang harus mereka setorkan ke kas negara. 

Lebih jauh, Fajry menyoroti ihwal momentum penerapan regulasi yang dirasa sangat tidak tepat. Di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian, penghapusan insentif dipastikan akan mengerek tarif pajak efektif yang harus ditanggung oleh para pelaku usaha mikro dan kecil. 

“Penderitaan sektor riil ini semakin berlapis lantaran banyak pelaku usaha yang saat ini mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak mereka. Kondisi ibarat 'jatuh tertimpa tangga' ini dikhawatirkan akan memaksa dunia usaha mengerem ekspansi, yang pada gilirannya akan menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” ujarnya,

Berlaku 1 November, Pajak E-Commerce Dinilai Masih Bebani UMKM
Bagi pedagang dengan margin tipis, potongan pajak e-commerce kian menggerus pendapatan nyata di tengah biaya operasional, promosi, dan potongan platform yang sudah tinggi

Tak hanya itu, Fajry mewanti-wanti adanya risiko politik yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Dia menilai, sejak disahkan, arah PP 20/2026 lebih condong pada optimalisasi penerimaan negara ketimbang memfasilitasi UMKM. 

"Tak heran jika di media sosial ramai akan penolakan atau protes terhadap regulasi yang baru dikeluarkan ini. Pada akhirnya, tanpa sosialisasi dan penyamaan persepsi, regulasi pengetatan yang baru ini malah menjadi backfire [bumerang] bagi pemerintah," kata Fajry.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Pajak

Rekomendasi SUAR