Tren Pertumbuhan Penerimaan Perpajakan

Tren Pertumbuhan Penerimaan Perpajakan

Penerimaan perpajakan per 31 Agustus 2026 mencapai Rp 1.619,3 triliun, tumbuh 21,7% secara tahunan. Angka ini memenuhi 60,1% dari target APBN.

Tren Pertumbuhan Penerimaan Perpajakan

Capaian tersebut khususnya ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.409,0 triliun yang tumbuh 24,1% secara tahunan (yoy). Sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai sebesar Rp 210,2 triliun, tumbuh 7,8% (yoy).

Pola penerimaan dari sektor pajak memang selalu lebih tinggi dibandingkan penerimaan dari kepabeanan dan cukai. Porsi penerimaan dari pajak berkisar 86-87 persen dari total penerimaan perpajakan. Pada tahun 2023, total penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp 2.155,42 triliun, dengan kontribusi dari pajak sebesar Rp 1.869,23 triliun dan cukai sebesar Rp 286,19 triliun.

Pada 2024, penerimaan perpajakan meningkat menjadi Rp 2.231,80 triliun, di mana porsi pajak menyumbang Rp 1.931,60 triliun dan cukai Rp 300,2 triliun. Pada 2025, angka penerimaan sedikit terkoreksi ke angka Rp 2.217,90 triliun. Pendapatan dari sektor pajak turun tipis menjadi Rp 1.917,60 triliun dan cukai stabil di angka Rp 300,3 triliun. Kini, hingga Agustus 2026 penerimaan pajak menyiratkan pertumbuhan yang lebih tinggi.

Kinerja penerimaan pajak sebesar Rp 1.409,0 triliun per Agustus 2026 ini didorong oleh berbagai jenis instrumen pajak yang mayoritas mencatatkan rapor hijau. Pajak penghasilan (PPh) nonmigas menjadi penyumbang nominal terbesar dengan capaian Rp 722,2 triliun atau tumbuh 16,6% (yoy).

Performa penerimaan yang positif juga ditunjukkan oleh pajak pertambahan nilai (PPN) & pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 591,5 triliun, melesat tajam hingga tumbuh 38,9% (yoy). Selain itu, PPh Migas turut mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 63,8% (yoy) dengan realisasi Rp 39,0 triliun.

Di sisi lain, kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) & pajak lainnya menjadi satu-satunya sektor yang terkontraksi 15,7% (yoy) dengan realisasi Rp 56,4 triliun. Secara keseluruhan, instrumen pajak yang menjadi penyumbang nilai signifikan hingga Agustus 2026 meliputi PPN Dalam Negeri sebesar Rp 314,8 triliun, PPN Impor Rp 259,1 triliun, PPh Badan Rp 243,7 triliun, dan PPh 21 sebesar Rp 171,5 triliun.

Berdasarkan tren pendapatan pajak berdasarkan jenisnya sejak 2023, PPh dan PPN terus konsisten menjadi penyumbang utama. Pada tahun 2023, realisasi PPh mencapai Rp 1.061,20 triliun, adapun PPN & PPnBM berada di angka Rp 763,6 triliun.

Setahun setelahnya (2024), realisasi PPh naik tipis menjadi Rp 1.061,90 triliun, diiringi tren kenaikan PPN & PPnBM yang mencapai Rp 828,4 triliun. Pada tahun 2025, capaian PPh sedikit turun ke angka Rp 1.051,70 triliun, namun PPN & PPnBM menguat hingga Rp 890,9 triliun.

Pada 2026, pemerintah mematok target pendapatan dari PPh sebesar Rp 1.209,40 triliun dan PPN & PPnBM sebesar Rp 995,3 triliun. Berbeda dengan dua sektor utama tersebut, tren pendapatan PBB justru menyusut dari Rp 33,3 triliun pada 2023 menjadi Rp 30,1 triliun di tahun 2025, dan di 2026 targetnya turun menjadi Rp 26,1 triliun.

Sebaliknya, jenis pajak lainnya melompat signifikan dari hanya Rp 9,7 triliun di 2023 menjadi Rp 104,2 triliun di 2025, dan ditargetkan mencapai Rp 126,9 triliun di 2026. Meningkatnya pendapatan dari jenis pajak lainnya ini dikarenakan adanya adanya deposit yang merupakan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak (WP) yang mendorong nilainya naik secara signifikan.

Penerimaan pajak terus tumbuh ini berperan penting untuk menyehatkan keuangan dan mempelebar ruang fiskal pemerintah. Penerimaan negara yang kian tinggi kembali kepada masyarakat dalama bentuk pembangunan fasilitas publik, infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. Pada akhirnya, penerimaan negara yang kian besar akan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional tetap berkesinambungan.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)