Perlindungan hukum terhadap perempuan pengusaha masih luput dari perhatian, terutama perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Padahal, peran mereka krusial dalam ujung tombak rantai pasok dan penopang subsistensi ekonomi rumah tangga. Misi penegakan hukum berperspektif gender didorong sebagai bagian dari implementasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang tahun ini genap 47 tahun diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketua Komite Tetap Perlindungan dan Pengembangan Usaha UMKM dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Willy Putra Lesmana menjelaskan, perempuan pelaku UMKM saat ini rawan terjebak masalah hukum hingga dikenai status pelaku tindak pidana, padahal masalah hukum yang dihadapi lebih sering berada di jalur hukum perdata.
Masalah tersebut umumnya berbentuk gagal bayar pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di bank pemerintah atau lembaga pembiayaan. Masalah-masalah lain adalah kelengkapan dokumen izin usaha yang dipersoalkan ketika mengajukan pinjaman modal untuk melakukan ekspansi usaha.
“Ada pengusaha UMKM mikro yang sudah nenek-nenek dan berusaha puluhan tahun. Karena pengetahuan terbatas, mereka tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas. Suatu kali, mereka terjaring razia polisi, dituduh pelaku usaha ilegal. Padahal, akses pengetahuan dan layanan legalitas masih terbatas,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Willy mendorong pembentukan Satgas Perlindungan Hukum kepada Perempuan Pengusaha. Menurutnya, pembentukan satgas ini sangat mendesak. Ia mencontohkan pembentukan satgas tersebut dapat melibatkan unsur Kadin, Kowani, Komnas Perempuan, hingga asosiasi UMKM yang memiliki jaringan di daerah.
“Di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 64,2 juta pengusaha UMKM, dan 70% diantaranya adalah Perempuan. Mereka rentan terhadap masalah hukum seperti di atas. Pembentukan Satgas harus mampu memberikan perlindungan hukum terhadap mereka,” tegas Willy
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Sosial Kadin Indonesia Nita Yudi menambahkan, membaca kontribusi perempuan pengusaha di sektor UMKM adalah membaca fondasi terbesar PDB Indonesia. Melengkapi penjelasan Willy, kontribusi UMKM yang menyumbang 62% PDB Indonesia menandakan besarnya kontribusi perempuan pengusaha bagi perekonomian, terutama di aras akar rumput.
Nita menjelaskan, apabila Indonesia ingin mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, jumlah perempuan pengusaha harus terus ditingkatkan, bukan justru dihadapkan pada persoalan kriminalisasi.
“Kalau ada masalah, hendaknya perempuan pengusaha dibantu, bukan dikriminalisasi. Kita juga perlu memastikan perempuan mendapatkan pendampingan hukum karena sering kali bahasa hukum berbeda dengan bahasa seharihari dan itu bisa menjadi jebakan,” kata Nita.
Implementasi tetap menantang
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Veronica Tan menegaskan perempuan pengusaha tak harus mulai dari nol. Sebab, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum menjadi dasar institusi penegak hukum mengimplementasikan perspektif gender dalam memproses kasus yang melibatkan perempuan.
“Namun, tantangan terbesar masih terletak pada implementasi dan pendampingan hukum. Regulasinya sebenarnya sudah ada. Yang perlu diperkuat adalah implementasinya, bagaimana hakim maupun jaksa melihat perkara dengan perspektif perempuan serta memastikan layanan dan pendampingan hukumnya berjalan dengan baik,” ujar Veronica.
Salah satu tugas untuk mengawal implementasi tersebut, Veronica menegaskan, adalah melakukan penyusunan peta jalan (roadmap) jangka panjang, termasuk membangun komunitas pendamping hukum yang memiliki perspektif yang sama dalam memberikan perlindungan kepada perempuan yang berhadapan dengan hukum.
“Harapannya bukan hanya menghasilkan solusi untuk tahun ini, tetapi juga membentuk komunitas pendamping hukum yang berperspektif sama. Perempuan tidak meminta diistimewakan, tetapi hanya menginginkan keadilan. Negara harus melindungi siapa pun, tidak boleh ada yang tertinggal,” katanya.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) Nannie Hadi Tjahjanto menambahkan, dukungan bagi persoalan hukum yang dialami perempuan pengusaha memiliki peran strategis menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan bangsa, terutama saat menghadapi masa-masa sulit.
“Perempuan memiliki peran penting sebagai pemersatu keluarga, bangsa, dan ketahanan negara. Karena itu mari seluruh organisasi perempuan dan komunitas bergerak bersama untuk mendukung dan memperkuat perempuan,” pungkasnya.
Jangan lupakan CEDAW
Secara terpisah, Head of Program UN Women Indonesia Dwi Yulianti Faiz menjelaskan, situasi tidak terpenuhinya hak-hak perempuan, termasuk hak ekonomi selama 10 tahun terakhir, berakar dari norma. Tanpa membongkar norma tersebut, pelanggaran hak-hak dan diskriminasi terhadap perempuan akan terus berlangsung dan sulit menemukan titik terang.
“CEDAW menjadi instrumen membongkar norma tersebut. Pasal 5 tidak mengatur kewajiban negara tentang, tetapi kewajiban negara untuk mengatasi praktik budaya dan hukum yang menghambat HAM. Ini terutama ketika suatu masalah yang tidak terjangkau oleh hukum menyebabkan norma yang tidak menguntungkan perempuan dijadikan jalan keluar,” ucapnya dalam seminar Peringatan Hari CEDAW, Jumat (24/7/2026).
Baca juga:

CEDAW atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women adalah dokumen perjanjian internasional yang diadopsi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1979. Dinisbatkan sebagai kitab kanon hak-hak perempuan sedunia, Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia RI Siti Aminah Tardi menjelaskan, CEDAW lahir untuk mengakui pengalaman berbeda dan melengkapi peraturan yang mengakomodasi pengalaman perempuan. Sampai saat ini, CEDAW dan berbagai rekomendasinya menjadi rujukan utama pemajuan dan perlindungan hak asasi perempuan.
“Di dalam CEDAW ada definisi clear diskriminasi dan menjadi lensa menilai sejauh mana tindakan tersebut tergolong diskriminasi. Konvensi juga menggariskan kewajiban negara memenuhi hak politik, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan ekonomi. Diskriminasi bukan karena jenis kelamin, tetapi konstruksi sosial terhadap peran perempuan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, panel ahli CEDAW setiap tahun menerbitkan General Recommendations yang beroperasi sebagai instrumen tafsir resmi terhadap perkembangan kekerasan berbasis gender, diskriminasi interseksional, dan bias teknologi. Rekomendasi tersebut memperjelas ruang lingkup kewajiban negara dan menjadi acuan mutlak evaluasi konsistensi pelaksanaan CEDAW di seluruh dunia.
“Diskriminasi terhadap perempuan selalu menggambarkan kerentanan berlapis. GR menerjemahkan norma abstrak menjadi kewajiban operasional konkret, menjadi parameter pengujian kebijakan, membongkar aturan netral yang berdampak merugikan perempuan secara terselubung, serta mewajibkan penanganan diskriminasi berlapis,” imbuh Aminah.
Di aras nasional, Rekomendasi Umum CEDAW perlu dilaksanakan lembaga nasional HAM dan mekanisme pemajuan perempuan secara pemerintah secara bersamaan. Lembaga nasional seperti Komnas Perempuan berperan menerima dan memeriksa pengaduan, sementara lembaga pemerintah seperti Kementerian PPPA dapat merumuskan kebijakan eksekutif perempuan, dan menjadi bagian dari penyusunan laporan resmi negara.
Meski dokumen GR sangat mengikuti apa yang terjadi dengan situasi terkini dan perubahan masyarakat, bahkan GR 41 memberikan rekomendasi tentang diskriminasi dalam norma sosial, institusi, dan relasi kuasa, relevansi dengan konteks pengalaman perempuan di setiap negara menjadi kunci keberhasilan implementasi payung hukum universal ini.
“Evolusi CEDAW dalam Rekomendasi Umum berkembang melalui pemahaman tentang realitas perempuan. Dari diskriminasi hukum, berkembang ke akses terhadap perempuan, hingga norma sosial diskriminatif dan relasi kuasa yang mempertahankan ketidaksetaraan, termasuk dalam hal-hak ekonomi,” jelas Dwi.
Dalam situasi kompleks seperti perlindungan hukum, Dwi mengingatkan perubahan tidak akan pernah cukup dengan mengubah perilaku individu/institusi/kebijakan, selama norma yang membelenggu perempuan belum diterjemahkan dalam hasil-hasil riil. Beberapa undang-undang yang disahkan, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tidak segera efektif berlaku karena memerlukan peraturan pelaksanaan atau “dalam pembahasan.
“Ketika reformasi hukum masih bersifat de jure dan belum mengedepankan equality of outcome, advokasi kita tidak bisa hanya bergerak dalam ranah kebijakan kaku dan formal. Arus perubahan perlu didorong dari sisi norma global agar dapat diterjemahkan menjadi perubahan nyata,” pungkas Dwi.