Harmonisasi Standar Keamanan Pangan ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia

ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA) memangkas hambatan teknis perdagangan yang selama ini dihadapi oleh para pelaku usaha. Ini diharapkan membuka peluang ekspor produk-produk pangan Indonesia ke ASEAN.

Harmonisasi Standar Keamanan Pangan ASEAN Membuka Peluang Ekspor Indonesia
Ilustrasi bendera negara ASEAN. Ilustrasi: Kreasi AI-Krisna/Suar.idf
Daftar Isi

Harmonisasi standar keamanan pangan di negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang tertuang dalam ASEAN Food Safety Regulatory Framework Agreement (AFSRFA), diharapkan membuka peluang ekspor produk-produk pangan Indonesia, dengan adanya regulasi yang selaras antarnegara. Keselarasan regulasi ini pun akan memangkas hambatan teknis perdagangan yang selama ini dihadapi oleh para pelaku usaha.

Sebagaimana diketahui, persetujuan yang telah ditandatangani oleh semua Menteri Perdagangan negara-negara anggota ASEAN pada 5 Februari 2024 lalu ini, bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan konsumen serta memfasilitasi peredaran bebas pangan yang aman di ASEAN.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia Budi Santoso menjelaskan, AFSRFA ini merupakan sebuah kesepakatan antarnegara di ASEAN yang mengatur tentang aspek teknis dan kerja sama dalam implementasi ASEAN food safety policy, dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan kesehatan konsumen dan meningkatkan arus perdagangan pangan aman di kawasan ASEAN.

“Berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Perdagangan, perjanjian ini akan mendorong peningkatan arus investasi pada sektor pangan melalui penurunan biaya kepatuhan, stabilisasi harga pangan domestik, dan peningkatan daya beli masyarakat Indonesia,” kata Budi dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (21/07/2026).

Dari perjanjian tersebut, ada sejumlah potensi manfaat ekonomi yang kemudian bisa dirasakan oleh masyarakat dan juga para pelaku usaha Tanah Air. Manfaatnya antara lain mendorong peningkatan investasi di sektor pangan, meningkatkan perdagangan dan ekspor komoditas pangan, serta memperkuat keamanan pangan di kawasan ASEAN.

Kementerian Perdagangan memproyeksikan dengan adanya perjanjian ini, komoditas pertanian akan mengalami peningkatan ekspor sebesar 147,78%, minyak dan lemak nabati meningkat 50,35%, hingga produk pangan olahan lainnya sebesar 20,03%.

“Persetujuan ini juga berpotensi meningkatkan neraca perdagangan sektor pangan Indonesia sebesar USD 634,83 juta, serta welfare gain nasional sebesar USD 252,17 juta,” ungkapnya.

Selain itu, AFSRFA ini juga memberikan dampak terhadap pengawasan dan keamanan pangan, dengan menyelaraskan aturan keamanan pangan lintas negara, mempercepat koordinasi dan penanganan krisis lewat Food Safety Emergency Response Protocol, dan juga mempercepat penerapan sistem traceability produk pangan yang terintegrasi di ASEAN.

Demi memastikan implementasi dari kesepakatan bersama ini berjalan dengan optimal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan juga telah mempersiapkan sejumlah langkah mitigasi, di antaranya adalah menyelaraskan regulasi nasional sebagai dasar implementasi persetujuan dagang, melakukan penguatan dalam hal kebijakan dan tata kelola pengamanan perdagangan, hingga melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan agar perjanjian ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Dan juga percepatan digitalisasi sistem keamanan pangan berbasis traceability untuk mendukung integrasi Indonesia dan jaringan ASEAN,” jelas Budi.

Dalam implementasi AFSRFA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memegang peranan penting. BPOM sebagai otoritas kompeten di bidang pengawasan keamanan pangan, lembaga ini akan memastikan standar keamanan pangan nasional akan selaras dengan ketentuan ASEAN.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, implementasi kesepakatan ini mengharuskan Indonesia untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangannya, menyelaraskan regulasi nasional, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kedaruratan pangan guna menjadi keamanan produk pangan yang beredar.

“Oleh karena itu dalam ruang lingkup ini, kami melihat dari perspektif BPOM ada hal yang perlu kita mitigasi dalam konteks supaya kita siap-siap, bukan hal negatif yang muncul tapi aspek positif yang kita pertahankan dengan baik,” ucap Taruna pada kesempatan yang sama.

Pengawasan keamanan pangan berbasis risiko menjadi suatu hal yang penting untuk diperhatikan, lantaran seluruh produk pangan ini pada akhirnya akan dikonsumsi oleh masyarakat.

“Tidak semua pangan memiliki profil risiko yang sama pada setiap populasi. Karena itu, analisis risiko dan pengawasan keamanan pangan tetap menjadi fondasi utama dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Indonesia pun dinilai memiliki modal yang kuat dalam mengimplementasikan kesepakatan tersebut, mengingat sistem pengawasan yang saat ini diterapkan dalam hal keamanan pangan telah diakui oleh World Health Organization (WHO) dan juga Food and Agriculture Organization (FAO).

Pengakuan internasional ini menunjukkan bahwa sistem regulasi dan pengawasan yang diterapkan telah memenuhi standar global, sehingga kepercayaan mitra dagang terhadap produk Indonesia juga meningkat, yang pada akhirnya mendorong pintu peluang ekspor atas produk pangan yang aman dari Indonesia semakin terbuka lebar khususnya ke negara-negara ASEAN.

“Dari segi otoritas dan tugas yang diberikan negara dan undang-undang kepada BPOM, BPOM sangat menyetujui ratifikasi dari pada perjanjian yang telah kita sepakati, namun tetap dalam kerangka tugas kami ke depannya BPOM akan mengawal,” ucapnya.

Ratifikasi dari AFSRFA ini pun telah disetujui oleh Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan melalui Peraturan Presiden guna mendorong peningkatan perlindungan konsumen, perluasan pasar ekspor, serta mendongkrak surplus neraca dagang pangan nasional.

Menanggapi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai, implementasi dari AFSRFA ini memberikan dampak yang positif terhadap ekonomi perdagangan dan pengawasan keamanan pangan. Meski demikian, tantangan pun hadir mengikuti perjanjian tersebut.

“Tantangan utama penerapan ASEAN Food Regulatory Framework seperti AFSRFA bagi Indonesia mencakup proses harmonisasi standar, kesiapan infrastruktur, dan daya saing UMKM pangan lokal. UMKM produk lokal harus bersaing dengan produk dari negara tetangga yang mungkin lebih siap secara teknologi dan efisiensi biaya,” kata Esther, Jumat (24/07/2026).

Penanganan krisis atau kontaminasi pangan juga menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan oleh Indonesia, sehingga risiko-risiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dari masuknya produk-produk luar ke Indonesia bisa dicegah.

“Ancaman kontaminasi biologi atau kimia baru menuntut sistem tanggap darurat cepat yang terintegrasi di seluruh Asia Tenggara,” sambungnya. 

Perluas ekspor komoditas pangan

Senada dengannya, ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan mengatakan, selain pintu ekspor yang semakin terbuka untuk para pelaku usaha di Indonesia, di saat yang bersamaan Indonesia juga membuka pintu impor untuk produk-produk pangan dari negara-negara ASEAN. 

Besarnya ekspor maupun impor nantinya ini tidak ditentukan oleh perjanjian tersebut, melainkan oleh daya saing produk-produk pangan dari para pelaku usaha. Maka dari itu, peningkatan daya saing ini perlu semakin digencarkan lagi sehingga produk Tanah Air tidak kalah dengan negara-negara lain yang masuk ke dalam negeri.

“Nah daya saing itu gak ditentukan dengan ASEAN Framework ini, tapi lebih ditentukan oleh shipping-nya, logistiknya, packaging-nya, dan segala macam. Itu yang harus menjadi perhatian. Ini itu hanya sebuah kebutuhan untuk bisa menggenjot ekspor ke pasar ASEAN,” kata Deni, Jumat (24/07/2026).

Pada dasarnya, AFSRFA ini merupakan instrumen trade facilitation yang menyelaraskan standar keamanan pangan di negara-negara ASEAN sehingga dapat memangkas hambatan teknis dan biaya kepatuhan dalam perdagangan. Harmonisasi ini dinilai dapat mempermudah produk pangan Indonesia untuk masuk ke pasar ASEAN.

Indonesia dikatakan telah memiliki fondasi yang cukup kuat dari sisi regulasi melalui Undang-Undang tentang Pangan, aturan BPOM, serta penerapan pengawasannya yang berbasis risiko. Akan tetapi, kesiapan dari segi implementasinya masih perlu diperkuat, khususnya yang mengenai koordinasi antar kementerian/lembaga hingga pemerintah pusat dan daerah. 

“Tantangannya adalah apakah koordinasi antara kementerian dan lembaga di pusat dan daerahnya baik, apakah kita bisa trace barang itu dengan baik, itu masih menjadi tantangan. Dan juga kesiapan pelaku UMKM kita atau pelaku usaha kita siap gak untuk bersaing, itu yang menurut saya perlu jadi perhatian,” tutupnya.

Harmonisasi standar keamanan pangan di kawasan ASEAN ini menuntut pelaku usaha dan juga UMKM di sektor pangan untuk meningkatkan daya saingnya, mengingat kemudahan akses perdagangan ini tidak hanya dinikmati oleh eksportir Indonesia tetapi juga produsen pangan dari negara lain yang akan masuk ke pasar dalam negeri.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Eddy Misero, mengatakan bahwa peningkatan ekspor yang diharapkan terjadi ini tidak semata-mata hanya karena adanya perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah. Tetapi, pelaku usaha Indonesia juga perlu meyakinkan negara-negara tujuan ekspornya bahwa mereka memang memerlukan produk-produk dari Indonesia dan percaya akan kualitasnya.

Dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia pun menjadi pasar terbesar di ASEAN yang sangat menarik bagi negara-negara mitra dagang, sehingga para pelaku usaha khususnya UMKM dituntut untuk meningkatkan daya saing mereka.

“Pasar Indonesia adalah pasar yang terbesar di ASEAN, ada 285 juta penduduk. Nah bagaimana kita bersikap untuk itu? Tidak ada cara lain yang harus ditempuh oleh pelaku UMKM dengan mempersiapkan produk mereka agar mereka bisa masuk dan menjadi tuan rumah di negaranya sendiri, baru kemudian kita merambah menjadi pengambil pasar ekspor,” ucap Eddy, Jumat (24/07/2026).

Sebagai masyarakat global, masuknya produk-produk luar ke dalam negeri ini merupakan suatu hal yang tak dapat dihindarkan. Salah satu konsekuensi dari terbukanya dan kemudahan akses perdagangan di kawasan ASEAN ini, menurut Eddy adalah meningkatnya persaingan di pasar domestik.

Maka dari itu, Eddy mendorong kepada pemerintah dan juga masyarakat untuk berpihak kepada para pelaku usaha Tanah Air. Tetapi, pelaku usaha pun harus meningkatkan daya saing dan kualitas produk yang ditawarkan kepada masyarakat, sehingga tidak kalah saing dengan produk dari luar negeri.

“Ini harus dipersiapkan dengan baik, bahwa kita perlu mengekspor produk-produk kita, tetapi kita juga mempersiapkan produk kita untuk menguasai pasar domestik Indonesia sendiri. Jangan kita pikir ekspor, lalu yang di dalam negeri dibiarkan dengan produk-produk luar yang masuk dengan mudahnya,” tegasnya.

Mendorong peningkatan ekspor ini harus berjalan seiringan dengan penguatan kapasitas pelaku usaha di pasar domestik. 

“Tidak juga kita katakan dalam negerinya dulu dikuatkan baru ekspor, ini harus dipercepat, percepatannya harus bersamaan. Karena dunianya berjalan semakin cepat geraknya, jadi perhatikan produk kita untuk pasar domestik, tetapi bersamaan dengan itu kita menjangkau pasar luar,” ujarnya.

Baca juga:

Indonesia Serukan ASEAN Lebih Kompak Hadapi Gejolak Harga Komoditas
Indonesia juga mendorong agar ASEAN terus memperkuat ketahanan ekonomi melalui diversifikasi pasar ekspor dan pengembangan industri bernilai tambah.

Pelaku UMKM pun menyatakan kesiapannya dalam menerapkan standar yang seragam di ASEAN ini. Akan tetapi, dukungan dan bantuan khususnya dari segi pembiayaan dari pemerintah juga masih diperlukan, sehingga pelaku usaha khususnya UMKM tidak dibebani dengan berbagai biaya sertifikasi yang diperlukan.

“Misalnya bahwa ini kan kita lagi gencar-gencarnya berbicara soal sertifikasi halal, nah bisa gak sertifikasi halal ini diperbanyak secara gratis? Kalau dibebani lagi ya belum apa-apa sudah dibebani lagi,” katanya.

Ketika berbagai kemudahan dirasakan oleh para pelaku usaha, daya saing produk pangan di pasar ekspor pun kemudian juga akan meningkat.

Baca selengkapnya