Evaluasi Total Prosedur Blokir Rekening demi Pulihkan Kepercayaan
Krisis kepercayaan nasabah terhadap bank yang mematuhi perintah aparat penegak hukum menjadi sinyal prosedur blokir rekening membutuhkan evaluasi menyeluruh
Krisis kepercayaan nasabah terhadap bank yang mematuhi perintah aparat penegak hukum menjadi sinyal prosedur blokir rekening membutuhkan evaluasi menyeluruh
Pertaruhan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan pascakasus pemblokiran sementara sebuah rekening di Bank Mandiri menyingkap celah relasi otoritas dan pelaku sektor jasa keuangan. Saat kepercayaan nasabah sampai dipertaruhkan, otoritas perlu mengevaluasi prosedur blokir rekening secara menyeluruh. Tujuannya, agar kepatuhan bank pada perintah aparat tidak memicu efek bumerang yang merugikan semua pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun SUAR, pemblokiran sementara rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono diketahui pertama kali saat ia memimpin aksi demonstrasi bersama puluhan warga Pati, Jawa Tengah, di depan Gedung DPR-RI pada Jumat (21/8/2026).
Rekening itu disebut menyimpan dana pribadi dan hasil donasi publik dengan nilai simpanan Rp80,9 juta. Dana tersebut sedianya dialokasikan untuk membiayai kebutuhan operasional, logistik, dan akomodasi massa aksi AMPB selama di Jakarta. Akibat pemblokiran itu, seluruh dana yang dibutuhkan untuk menyediakan kebutuhan dasar para demonstran tidak dapat diakses.
Supriyono menegaskan rekening tersebut merupakan rekening pribadi yang terpisah dari aktivitas lain. Ia juga membantah anggapan bahwa ia dan massa AMPB merupakan kelompok yang beramai-ramai datang ke ibukota untuk melakukan tindakan kriminal atau memicu kerusuhan.
"Kita bukan teroris, kita bukan pelaku kriminal. Teman-teman di sini datang ke Jakarta untuk mengawal aspirasi masyarakat Indonesia. Tidak ada niatan untuk membuat kerusuhan," ujar Supriyono.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Minggu (23/8/2026), Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan langkah pembekuan rekening sementara tersebut dijalankan sesuai regulasi dan prosedur perbankan yang berlaku. Ia menekankan tindakan tersebut sepenuhnya merupakan pemenuhan instruksi aparat penegak hukum.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri terus berkomitmen mengedepankan prinsip Good Corporate Governance, kepatuhan terhadap regulasi, serta prinsip kehati-hatian dalam seluruh operasional perbankan," kata Adhika.
Dalam konferensi pers, Senin (24/8/2026), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan bahwa surat perintah pemblokiran sementara dikirimkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan transaksi.
Budi menekankan, tindakan penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan durasi penundaan transaksi dilakukan melewati proses penyelidikan selama 5 hari kerja. Selama penundaan transaksi, saldo tersimpan dalam rekening tidak disita.
"Mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait badan usaha, bukan rekening perorangan. Penyelidik saat ini sedang mengirimkan klarifikasi untuk dapat ditindaklanjuti penggalangan dana tersebut tujuannya untuk apa. Kami berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Sosial," katanya
Selama proses penyelidikan berjalan, Budi menambahkan, pembekuan rekening selama 5 hari kerja bertujuan untuk menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening terblokir. Ia memastikan apabila tidak ditemukan indikasi aliran dana ilegal dalam aktivitas transaksi dari dan menuju rekening tersebut, maka akses terhadap dana akan dipulihkan.
"Tetapi apabila ditemukan ada aliran rekening dari orang-orang yang sengaja membuat Jakarta tidak aman, atau rekening itu masuk dari judi online atau aliran narkoba, ini juga harus dilihat. Kalau transaksi dalam rekening itu sehat, selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiahpun," tegas Budi.
Baca juga:
Pada hari yang sama, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membantah telah mengeluarkan perintah pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik Supriyono. "Tidak ada perintah pemblokiran dari kami, dan saat ini kami tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Ivan, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, penundaan atau pemblokiran rekening sementara sudah diatur dalam Pasal 71 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Beleid tersebut mengatur bahwa penyidik berwenang melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja berdasarkan tindak pidana asal yang sedang diproses.
"Penyidik memiliki kewenangan dan bisa melakukan penundaan dengan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 2010, tetapi tindak pidana asal itu kembali ke undang-undang masing-masing," imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus ini perlu mengarahkan perbankan merumuskan tindakan antisipatif.
"Bank perlu memilah apabila ada permintaan serupa dari penegak hukum. Dalam hal ini, bank harus tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan harus tetap independen dalam mengambil setiap keputusan yang berkenaan langsung dengan simpanan milik nasabah," kata Trioksa, Selasa (25/8/2026).
Di sisi lain, Trioksa menekankan perlunya aparat penegak hukum untuk memahami bahwa pilar utama bisnis bank adalah bisnis kepercayaan, dan untuk menjaga itu, praktik bisnis perbankan telah ditempatkan dalam koridor aturan serta regulasi yang sangat ketat.
"OJK perlu menelaah pemblokiran sementara yang terjadi dan memberikan supervisi kepada bank. Tujuannya, apabila ada prosedur yang tidak sesuai aturan hukum, maka peristiwa pemblokiran sepihak tanpa notifikasi ini tidak akan terulang lagi ke depannya," imbuhnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurrahman menambahkan, krisis kepercayaan nasabah jangan sampai menjadi beban yang melipatgandakan tantangan sektor jasa keuangan yang mulai memasuki mode survival.
Tanpa krisis saja, Rizal mengingatkan, perbankan sudah harus menjaga kualitas pertumbuhan tengah tekanan rupiah, suku bunga tinggi, risiko pasar modal, serta perlambatan daya beli. Kepercayaan dan reputasi bank pada akhirnya menjadi penentu kualitas kredit dan likuiditas di tengah situasi yang berat ini.
"Dorongan paling krusial dari OJK adalah memperkuat pengawasan berbasis risiko, bukan hanya administratif. Perbankan masih memiliki bantalan yang cukup, tetapi ruang kesalahan makin sempit. Jika OJK mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan, sektor keuangan masih bisa menjadi jangkar ekonomi di tengah tekanan eksternal dan pelemahan domestik," tegasnya.