Aturan Ekspor Satu Pintu Terbit, Kontrak Eksisting Dijamin Tetap Berlaku

Kontrak ekspor yang telah berjalan dipastikan tetap berlaku sehingga tidak mengganggu kepastian usaha dan hubungan dagang dengan mitra internasional.

Aturan Ekspor Satu Pintu Terbit, Kontrak Eksisting Dijamin Tetap Berlaku
Truk trailer melintas di lapangan penumpukan peti kemas di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya Jawa Timur, Rabu (3/6/2026). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis 2 Juni 2026 menunjukkan neraca perdagangan Indonesia secara kumulatif sejak Januari hingga April 2026 mengalami surplus 5,64 miliar dolar AS dengan rincian ekspor 92,15 miliar dolar AS dan impor 86,51 miliar dolar AS. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Daftar Isi

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis yang mengatur skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Di tengah penerapan kebijakan baru tersebut, kontrak ekspor yang telah berjalan dipastikan tetap berlaku sehingga tidak mengganggu kepastian usaha dan hubungan dagang dengan mitra internasional.

Dalam aturan tersebut, untuk tahap awal komoditas SDA strategis yang masuk dalam skema ekspor satu pintu meliputi batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy atau paduan besi. Melalui mekanisme ini, DSI juga diberikan kewenangan untuk menetapkan harga jual komoditas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi PP 24/2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Namun, pelaksanaan ekspor lewat DSI dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah yang memuat ketentuan paling sedikit: investasi, divestasi, serta pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.

Komitmen menjamin kontrak yang sedang berjalan dipastikan oleh Danantara Indonesia. DSI dijamin akan menjalankan mandat penguatan tata kelola ekspor komoditas batu bara, CPO, hingga ferro alloy secara profesional, terukur, dan akuntabel.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Danantara Indonesia menekankan bahwa kepastian berusaha menjadi faktor utama.

"Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif," bunyi keterangan resmi Danantara, Jumat (07/06/2026).

DSI menegaskan berkomitmen penuh menjaga kerahasiaan (confidentiality) seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperolehnya. DSI yakin kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas.

Lebih lanjut, DSI akan memperkuat sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi selama masa peralihan yang dimulai pada 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi berkala sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. DSI tengah mengembangkan platform digital untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis agar indikasi under-invoicing dapat dideteksi secara objektif dan berbasis data.

"Pendekatan ini memungkinkan DSI memfokuskan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara mayoritas transaksi yang telah wajar dapat berjalan dengan lancar," ujar Danantara.

Baca juga:

Danantara Sumberdaya Indonesia Mulai Beroperasi, Pemerintah Siapkan Transisi Ekspor SDA hingga 2027
Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy yang menyumbang nilai ekspor sebesar USD66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.

Setelah masa transisi, DSI akan menjalankan perannya sebagai perantara yang memfasilitasi sekaligus mengawasi penyaluran ekspor. Dalam skema ini, hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya tetap dapat berlangsung, sehingga kontrak dan kerja sama yang telah terjalin tidak mengalami disrupsi.

Sementara itu, harga batu bara, CPO, hingga ferro alloy bisa ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang fair, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas, dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.

Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.

Danantara dan DSI juga akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk menjaga agar pelaksanaan mandat DSI berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor.

"Dalam menjalankan mandatnya, DSI senantiasa menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan integritas dengan mekanisme komersial yang wajar dan terukur," kata Danantara.

Kepastian yang jelas

Sementara itu, pengusaha menilai penerbitan PP Nomor 24 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pelaku usaha terkait skema ekspor satu pintu.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Erwin Aksa mengatakan, secara umum dunia usaha menghormati kebijakan pemerintah tersebut dan mencermati implementasinya secara hati-hati, terutama agar tidak mengganggu kelangsungan kontrak dagang yang sudah berjalan dengan buyer internasional.

Pernyataan Danantara bahwa kontrak eksisting tetap berjalan, sambungnya, tentu menjadi sinyal positif dan cukup menenangkan bagi pelaku usaha.

"Karena yang paling menjadi perhatian eksportir adalah kepastian terhadap komitmen delivery, skema pembayaran, pricing, hingga hubungan jangka panjang dengan pembeli luar negeri yang selama ini dibangun langsung oleh perusahaan," katanya kepada SUAR, Minggu (07/06/2026).

Pelaku usaha berharap implementasi kebijakan ekspor satu pintu ini dilakukan secara bertahap, transparan, dan melibatkan komunikasi intensif dengan asosiasi serta eksportir agar tidak menimbulkan disrupsi pada arus ekspor maupun kepercayaan buyer global terhadap Indonesia.

Selain itu, dunia usaha juga menyoroti pentingnya kepastian mekanisme penentuan harga, fleksibilitas kontrak yang sudah berjalan, efisiensi birokrasi dan logistik, serta jaminan agar daya saing ekspor Indonesia tidak menurun dibanding negara pesaing.

"Prinsipnya, pengusaha mendukung upaya penguatan tata kelola ekspor nasional, namun implementasinya perlu menjaga kepastian usaha dan iklim investasi agar tetap kondusif," katanya.

Sentralisasi ekspor

Di sisi lain, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui DSI memiliki landasan yang kuat dari sisi tata kelola, ekonomi politik, dan kepentingan nasional.

Untuk sawit dan CPO, misalnya, langkah ini bisa mengakhiri asimetri informasi dan eksploitasi oleh para trader spekulatif terhadap petani swadaya. Menurutnya, struktur pasar tandan buah segar (TSB) sawit milik rakyat cenderung selama ini bersifat oligopsoni, di mana posisi tawar petani sangat lemah karena berhadapan dengan segelintir pembeli atau tengkulak besar.

"Melalui kehadiran PT DSI sebagai penentu harga tunggal, negara bertindak sebagai penyangga yang menetapkan harga patokan bawah yang adil. Ketika rantai pasok ditarik ke hulu oleh kepastian serapan satu pintu, ruang gerak trader yang suka mempermainkan harga otomatis mati, sehingga margin keuntungan dapat dialihkan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan petani rakyat," katanya.

Dari sisi fiskal dan tata kelola devisa, Ronny juga menilai sentralisasi ekspor merupakan solusi struktural yang cepat dan kuat untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara akibat praktik rekayasa keuangan.

Menurutnya, korporasi swasta selama ini sering memanfaatkan celah perdagangan bebas untuk melakukan transfer pricing dan under-invoicing melalui perusahaan bayangan di negara perlindungan pajak guna menghindari kewajiban fiskal domestik.

Baca juga:

Ekspor Komoditas Satu Pintu, Mengerem Kebocoran dengan Sistem Terpusat
Prabowo menyebut komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy akan menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut.

Melalui sistem ekspor yang lebih terintegrasi, pemerintah dinilai memiliki ruang yang lebih besar untuk memastikan nilai transaksi ekspor tercatat secara wajar serta mendorong devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan nasional.

Dari sisi geopolitik ekonomi, sentralisasi ekspor juga dinilai dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai produsen utama CPO dan salah satu eksportir batu bara terbesar dunia. Menurutnya, Indonesia selama ini selalu menjadi pengikut harga yang didikte oleh bursa luar negeri karena para eksportir domestik cenderung terfragmentasi dan saling banting harga demi berebut pembeli asing.

Melalui penyatuan seluruh volume ekspor di bawah satu bendera negara, Indonesia bisa mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan raksasa yang mampu mendikte harga pasar dan mengatur ritme pasokan ke negara-negara importir besar seperti China, India, dan Uni Eropa.

"Keuntungan finansial dari harga premium yang berhasil diamankan melalui mekanisme satu pintu ini nantinya dapat dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi pupuk, program peremajaan sawit, serta pembangunan infrastruktur yang masif," katanya.

Baca selengkapnya