Danantara Sumberdaya Indonesia Mulai Beroperasi, Pemerintah Siapkan Transisi Ekspor SDA hingga 2027

Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy yang menyumbang nilai ekspor sebesar USD66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional.

Danantara Sumberdaya Indonesia Mulai Beroperasi, Pemerintah Siapkan Transisi Ekspor SDA hingga 2027
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). Pemerintah mulai memberlakukan ekspor tiga komoditas strategis batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dalam satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Senin, 1 Juni 2026 untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.
Daftar Isi

Pemerintah mulai menjalankan masa transisi operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) per 1 Juni 2026 sebagai badan yang akan mengonsolidasikan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu. Pada tahap awal, kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy yang menyumbang nilai ekspor sebesar USD66,13 miliar atau sekitar 23,4% dari total ekspor nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus devisa hasil ekspor. “Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar kita. Yang pertama adalah batubara, kedua kelapa sawit, dan ketiga terkait dengan ferroalloy,” kata Airlangga dalam konferensi pers persiapan operasional PT DSI, Minggu (31/5/2026). Menurut Airlangga, ekspor komoditas tersebut nantinya dilakukan melalui satu pintu melalui PT DSI guna memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas dan validitas data ekspor. “Tujuannya untuk mencegah pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya,” katanya.

0:00
/0:33

Sumber: Badan Komunikasi (Bakom) RI

Ia menjelaskan, nilai ekspor batu bara pada 2025 mencapai USD24,48 miliar, kelapa sawit USD24,42 miliar, dan ferroalloy sebesar USD16,49 miliar. Ketiga komoditas tersebut menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut. Airlangga menegaskan implementasi mulai 1 Juni 2026 masih berada dalam tahap transisi. Selama masa tersebut, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh masing-masing perusahaan seperti biasa, namun eksportir wajib melaporkan aktivitas ekspornya kepada PT DSI melalui portal INSA 4.0 yang disiapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemerintah menargetkan implementasi penuh skema ekspor satu pintu berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027. Dari sisi operasional, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan PT DSI dibentuk untuk memastikan pengelolaan ekspor SDA dilakukan secara transparan dan profesional. Menurutnya, kehadiran DSI tidak hanya bertujuan memperkuat cadangan devisa dan menjaga kekayaan negara, tetapi juga memastikan pengelolaan ekspor berjalan lebih akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa ekspor kita dilakukan secara transparan dan kekayaan negara ini dikelola dengan baik dan profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah mekanisme pungutan ekspor maupun bea keluar yang saat ini masih dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Seluruhnya masih seperti yang ada sekarang yaitu dimonitor oleh BPDP dan juga untuk bea keluar oleh Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Ia juga menyebut salah satu tujuan pembentukan DSI adalah menekan praktik ekspor ilegal, termasuk transaksi undervalue dan under invoicing, melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Untuk sektor hilirisasi mineral, Airlangga memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pengembangan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang sedang dibangun pemerintah. Pembatasan hanya menyasar produk pada tahap awal pengolahan, yakni ferronickel, sementara produk hilir seperti katoda, anoda, prekursor, dan berbagai produk turunan lainnya tetap didorong pengembangannya di dalam negeri.

Aturan Baru DHE SDA

Selain pembentukan DSI, pemerintah mulai menerapkan ketentuan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 30% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal tiga bulan. “Eksportir non-migas wajib menempatkan 30% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal tiga bulan,” ucap Purbaya. Sementara itu, eksportir migas juga diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu yang telah memiliki perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia. Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank non-Himbara dengan porsi maksimal 30% selama paling lama tiga bulan. Selain itu, pemerintah menawarkan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan tersebut. “Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya. Ia menambahkan, fasilitas tersebut membuat tarif pajak instrumen DHE SDA lebih rendah dibandingkan instrumen reguler yang dapat dikenakan pajak hingga 20%.

Platform Perdagangan Komoditas

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anggawira mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam implementasi BUMN eksportir tunggal komoditas strategis melalui PT DSI. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi fleksibilitas bisnis, daya saing industri, hingga sentimen investor apabila tidak dirancang dengan tata kelola yang efisien dan transparan.

“Apabila seluruh ekspor harus melalui satu pintu BUMN, maka ada potensi berkurangnya fleksibilitas bisnis dan agility pelaku usaha. Dunia usaha khawatir muncul tambahan layer birokrasi yang dapat memperlambat proses transaksi, approval, maupun pengiriman,” kata Anggawira kepada SUAR, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai pemerintah perlu memastikan skema baru tidak mengganggu kontrak yang telah berjalan. Industri batu bara selama ini bergantung pada kepastian kontrak jangka panjang dan reputasi Indonesia sebagai pemasok yang andal di pasar internasional. Karena itu, Anggawira berpandangan model yang lebih ideal adalah menempatkan BUMN sebagai agregator atau mitra dagang strategis, bukan menggantikan seluruh fungsi pasar. Di sisi lain, ia mengakui DSI berpotensi memperkuat posisi tawar Indonesia, meningkatkan intelijen pasar global, memperkuat diplomasi perdagangan, serta mengurangi kebocoran devisa apabila dikelola secara profesional. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme implementasi, skema harga, perlindungan kontrak eksisting, serta posisi perusahaan swasta dalam ekosistem baru tersebut. Sebagai alternatif, pihaknya mendorong penguatan platform perdagangan komoditas nasional, digitalisasi pemantauan ekspor, perbaikan tata kelola, serta percepatan hilirisasi guna meningkatkan nilai tambah SDA di dalam negeri.

Foto udara kapal memuat peti kemas di Pelabuhan Kendari New Port, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU

Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) INDEF, Abra Talattov, mengingatkan agar keberadaan DSI tidak mengganggu aktivitas industri yang selama ini telah berjalan. Menurutnya, dampak kebijakan tidak hanya dirasakan eksportir, tetapi juga seluruh rantai nilai mulai dari petani, penambang rakyat, hingga pelaku usaha hilir. Abra menilai kekhawatiran utama industri berkaitan dengan potensi gangguan terhadap kontrak bisnis yang telah berjalan dan hubungan dagang dengan pembeli di luar negeri apabila proses transisi tidak disertai aturan teknis yang jelas. Ia juga menyoroti risiko munculnya birokrasi baru jika pembentukan DSI tidak diikuti sistem yang efisien. “Nah, memang ekspektasinya yang saya bayangkan adalah ketika terjadi efisiensi tadi terbangun sebuah platform digital ekspor, jadi pemerintah berharap nanti seluruh transaksi itu tercatat secara presisi, real time, kemudian harganya nanti mengacu pada benchmark, dokumen lebih cepat,” jelas Abra kepada SUAR. Selain itu, Abra mengingatkan adanya risiko monopoli apabila pengawasan terhadap DSI tidak dilakukan secara ketat. “Nah, monopoli ini ketika nanti memang aturan mainnya tidak jelas apalagi juga pengawasan terhadap DSI itu juga auditnya juga tidak cukup tegas, itu akan menciptakan justru middleman baru,” katanya. Untuk meminimalkan dampak terhadap industri, Abra mengusulkan pemerintah memperkuat sosialisasi selama masa transisi hingga Desember 2026, memastikan kontrak eksisting tetap berjalan, menyusun SOP yang rinci mulai dari pre-clearance hingga post-clearance, serta membangun sistem digital yang transparan dan real time. Ia juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, mulai dari peningkatan nilai ekspor, penerimaan negara, hingga kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat di sepanjang rantai pasok. Menurut Abra, apabila aturan main, pengawasan, dan masa transisi dapat dikelola dengan baik, kebijakan ekspor satu pintu berpeluang memperbaiki tata kelola perdagangan SDA tanpa mengganggu pertumbuhan industri.

Berpotensi Pengaruhi Arus Modal dan Rupiah

Sementara itu, Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, mengatakan pasar masih menanti kejelasan apakah DSI hanya berfungsi sebagai instrumen monitoring dan transparansi ekspor atau berkembang menjadi mekanisme yang ikut mengatur harga, pembeli, pembayaran, hingga kontrak perdagangan komoditas strategis. “DSI berpotensi menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling penting sekaligus paling kontroversial tahun ini,” ungkap Liza dalam keterangannya. Menurutnya, bentuk akhir implementasi kebijakan tersebut akan menjadi perhatian utama investor karena hadir di tengah kondisi pasar yang masih menghadapi tekanan eksternal dan domestik. Liza mencatat penerapan DSI bertepatan dengan pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus level Rp17.800 per dolar AS. Di saat yang sama, pasar modal Indonesia mencatat arus keluar dana asing (foreign outflow) mencapai Rp54,5 triliun. Kondisi tersebut membuat investor global semakin sensitif terhadap perubahan kebijakan dan risiko regulasi di dalam negeri. Karena itu, detail implementasi DSI berpotensi menjadi salah satu faktor penentu arah sentimen pasar dalam jangka pendek. Menurut Liza, kebijakan ekspor satu pintu memiliki dua sisi bagi pasar keuangan. Di satu sisi, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan devisa dan mendukung penguatan rupiah. Namun di sisi lain, pasar juga mencermati kemungkinan munculnya hambatan baru dalam rantai perdagangan yang dapat meningkatkan risk premium serta volatilitas pasar modal.

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω