Seberapa Efektif Danantara Bisa Dongkrak Kinerja Ekspor?

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan menetapkan agar ekspor Sumber Daya Alam menjadi satu pintu dari perusahaan ini. Apakah ini bisa mendongkrak kinerja ekspor?

Seberapa Efektif Danantara Bisa Dongkrak Kinerja Ekspor?
Foto udara suasana bongkar muat di tempat penampungan sementara batu bara di Keramasan, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Daftar Isi

Ekspor sumber daya alam (SDA) sudah lama menjadi penopang kinerja ekspor nasional. Pemerintah lalu membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan menetapkan agar ekspor SDA menjadi satu pintu dari perusahaan ini. Apakah ini bisa mendongkrak kinerja ekspor?

Rencana perubahan tata kelola ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai perlu dihitung secara matang mengingat besarnya peran sektor sumber daya alam (SDA) terhadap perekonomian nasional. Kebijakan pembentukan PT DSI sebagai badan ekspor satu pintu dinilai membawa konsekuensi luas, terutama bagi sektor usaha yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menuturkan ekspor komoditas SDA beserta produk turunannya tercatat menyumbang sekitar 62 persen terhadap total ekspor Indonesia. 

“Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa sektor SDA tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki pengaruh besar terhadap berbagai indikator makroekonomi nasional, termasuk penerimaan negara dan aktivitas industri berbasis ekspor,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (24/5/2026).

Wijayanto menuturkan selain menopang pertumbuhan ekonomi, sektor SDA juga berperan penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Komoditas unggulan seperti batu bara, minyak sawit, nikel, dan mineral lainnya selama ini menjadi sumber utama penerimaan devisa Indonesia.

Oleh karena itu, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut tata kelola ekspor sektor ini dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap arus devisa dan stabilitas pasar keuangan domestik.

Keberadaan PT DSI sebagai lembaga ekspor satu pintu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam jangka pendek, terutama bagi pelaku usaha dan investor. 

“Dunia usaha diperkirakan membutuhkan waktu untuk beradaptasi terhadap mekanisme baru, termasuk terkait proses perizinan, kontrak dagang, hingga tata cara pelaksanaan ekspor. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi iklim investasi apabila implementasi kebijakan tidak berjalan secara jelas dan efisien,” ungkap dia.

Sementara itu, dampak jangka menengah dan panjang dari kebijakan ini dinilai sangat bergantung pada cara PT DSI menjalankan perannya. Apabila lembaga tersebut mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan daya saing ekspor nasional, maka manfaat ekonomi berpotensi tercipta.

Namun, jika keberadaannya justru dianggap menghambat kegiatan usaha dan memperpanjang birokrasi, minat investor untuk menanamkan modal di sektor SDA berpotensi menurun, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Minta Kejelasan

Sebelumnya, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno meminta pemerintah memperjelas keberlanjutan kontrak ekspor yang telah berjalan menyusul rencana penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan mitra dagang internasional di tengah perubahan kebijakan ekspor nasional,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (21/5/2026).

Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit yang dibeli dari petani di tempat jual beli tanda buah segar (RAM) di Desa Purnama Dumai, Riau, Rabu (13/5/2026). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/agr

Selama ini, sejumlah perusahaan eksportir telah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri, termasuk kesepakatan mengenai volume pengiriman, jadwal distribusi, hingga skema harga dalam periode tertentu. Kontrak tersebut umumnya melibatkan komoditas strategis seperti batu bara, mineral, minyak sawit mentah (CPO), hingga produk turunan lainnya yang menjadi andalan ekspor Indonesia. 

“Kepastian terhadap keberlanjutan kontrak dinilai penting untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai pemasok utama komoditas global,” ungkap Benny.

Kontrol negara atas tata niaga ekspor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembentukan perusahaan tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara wajib menguasai cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. 

“Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara terhadap tata niaga ekspor komoditas strategis sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara,” ujar dia dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta (20/5/2026).

Airlangga menjelaskan pengaturan ekspor SDA strategis menjadi kebutuhan mendesak karena kontribusi sektor tersebut terhadap total ekspor nasional sangat dominan. Saat ini, sekitar 60 persen ekspor Indonesia berasal dari komoditas SDA. Tiga komoditas utama penyumbang devisa terbesar meliputi batubara sebesar 8,65 persen, crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebesar 5,82 persen dari total ekspor nasional.

“Selain memperkuat kontrol negara, pemerintah juga ingin menutup celah praktik trade misinvoicing atau under-invoicing yang selama ini masih terjadi dalam perdagangan komoditas SDA,” ujar dia.

Baca juga:

Ringkasan Eksekutif: Mendalami Tata Kelola Baru Ekspor SDA (1)
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang tata kelola ekspor SDA dengan mewajibkan komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy diekspor melalui BUMN tunggal, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kontrol negara, menutup celah praktik manipulasi harga, serta meningkatkan penerimaan devisa. Pemerintah menegaskan sistem

Praktik tersebut menyebabkan perbedaan nilai ekspor yang tercatat di Indonesia dengan data impor di negara tujuan. Kondisi itu dinilai berdampak terhadap penerimaan devisa negara, potensi pajak, hingga validitas data perdagangan internasional Indonesia.

Airlangga menuturkan lemahnya pengawasan terhadap transaksi ekspor komoditas strategis berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah besar. Karena itu, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan dapat menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan, terintegrasi, dan mudah diawasi. Pemerintah juga menilai pengelolaan ekspor secara terpusat akan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.

Berdasarkan dokumen pengesahan pendirian perseroan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia telah memperoleh pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perseroan tersebut berstatus swasta nasional tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas. Dengan legalitas yang telah dikantongi, perusahaan kini mulai menyiapkan tahapan operasional dan koordinasi dengan pelaku usaha eksportir.

“Dalam masa transisi awal, eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri. Namun demikian, seluruh dokumentasi ekspor akan mulai diproses melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar dia.

Ia menuturkan skema transisi tersebut dirancang berlangsung selama tiga bulan guna memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha sebelum penerapan sistem penuh dimulai.

Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis, mulai dari kontrak dagang, pengiriman barang hingga penerimaan pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh PT DSI. Pada tahap awal, kebijakan ini diberlakukan untuk tiga komoditas utama yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. 

Pemerintah selanjutnya berencana memperluas pengaturan tersebut ke berbagai komoditas SDA strategis lainnya sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekspor nasional.

Baca selengkapnya

Ω