Dorong Perdagangan Karbon Lewat Transparansi SRUK dan Lompatan Investasi Hijau Indonesia

Peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) menandai babak baru dalam memperkuat infrastruktur dan tata kelola pasar karbon nasional dan dorong kinerja pasar untuk semakin bergairah.

Dorong Perdagangan Karbon Lewat Transparansi SRUK dan Lompatan Investasi Hijau Indonesia

Kehadiran SRUK sangat krusial dalam memantau siklus unit karbon secara real-time. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga diakui sebagai kredit karbon guna mencegah risiko pencatatan ganda (double counting) serta menghubungkannya langsung ke Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). 

Pendekatan pemerintah saat ini dinilai lebih realistis dan inklusif karena memberikan fleksibilitas bagi pengembang proyek untuk memilih sistem registri internasional (seperti Verra atau Gold Standard) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI). Kebijakan adaptif tersebut diharapkan mampu meredam sentimen negatif komunitas internasional, sekaligus mendongkrak kepercayaan investor global terhadap kepastian hukum pasar karbon di tanah air.

Aktivitas perdagangan karbon di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik dalam dua tahun terakhir. Sepanjang tahun 2025, realisasi volume transaksi di bursa berhasil mencapai 903.915 ton CO2e dengan akumulasi nilai ekonomi transaksi sebesar Rp 36,4 miliar dari total 213 frekuensi transaksi. 

Memasuki periode Januari hingga Juni 2026, aktivitas perdagangan mencatatkan volume transaksi sebesar 164.219 ton CO2e dengan nilai mencapai Rp 6,81 miliar melalui 66 frekuensi transaksi. Fleksibilitas regulasi baru ini diharapkan dapat terus memacu volume perdagangan secara masif pada paruh kedua tahun 2026 seiring dengan semakin matangnya integrasi sistem pasar.

Sejalan dengan pergerakan volume transaksi, tren persediaan stok karbon yang siap diperdagangkan di bursa juga mengalami fluktuasi positif yang signifikan. Pada Januari 2025, pasokan unit karbon tercatat sebesar 2.568.677 ton CO2e dan berhasil ditutup melonjak 12,45% menjadi 2.888.448 ton CO2e pada Desember 2025. 

Memasuki tahun 2026, stok karbon sempat menyentuh angka tertinggi di posisi 3.446.892 ton CO2e pada bulan Februari sebelum akhirnya terkoreksi sebesar 5,52% dari awal tahun menjadi 3.141.509 ton CO2e pada Juni 2026 karena terserap dalam aktivitas perdagangan. Pasokan yang melimpah tersebut mencerminkan komitmen kuat dari para pemilik proyek hijau dalam menyuplai likuiditas bursa karbon nasional.

Hingga saat ini, IDXCarbon telah mencatatkan berbagai proyek dekarbonisasi strategis dari para pemain sektor energi terkemuka. PT Pertamina Power Indonesia mempelopori pencatatan melalui Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 (234.413 tCO2 pada 2022) serta kolaborasi PNRE x PTPN III pada PLTBg Sei Mangkei berkapasitas 2,4 MW (8.192 tCO2 pada 2024). 

Di sisi lain, PT PLN Nusantara Power mendominasi portofolio dengan proyek berskala besar seperti PLTGU Blok 3 (923.773 tCO2 pada 2023), PLTGU Priok Blok 4 (400.000 tCO2 pada 2022), PLTGU Grati Blok 2 (150.000 tCO2 pada 2022 dan 34.000 tCO2 pada 2025), PLTMG Sumbagut 2 Peaker (103.292 tCO2 pada 2023), serta proyek mini hidro (11.334 tCO2) dan pemanfaatan limbah POME (14.227 tCO2). 

Selain itu, sektor swasta turut memperkuat pasokan melalui PT Nagata Bio Energi dengan proyek PLTBg Sukadamai 2,4 MW yang mencatatkan volume sebesar 47.799 tCO2 pada tahun 2023.

Melihat kapasitas stok yang melimpah, Indonesia berpotensi besar menjadi pemain utama perdagangan karbon dunia. Khususnya melalui optimalisasi sektor kehutanan (tanah mineral, hidrologi gambut, hingga mangrove) di mana peran Menteri Kehutanan menjadi strategis dalam memberikan persetujuan perpindahan kredit internasional. 

Meski demikian, guna memastikan keberlanjutan investasi jangka panjang, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan. Pemerintah perlu memastikan birokrasi melalui SRUK tidak berbelit-belit, mengkaji usulan pengelolaan oleh badan independen profesional di bawah OJK, serta mempercepat penguatan payung hukum di parlemen melalui pembahasan Revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta RUU Pengendalian Perubahan Iklim. 

Dengan mitigasi risiko yang tepat, pengembangan pasar karbon tidak hanya akan sukses menurunkan emisi gas rumah kaca tetapi juga mampu menciptakan ekosistem investasi hijau yang memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat.

Author

Baca selengkapnya