Reformasi Keuangan Daerah Kawal Efektivitas TKD Rp735 Triliun Tahun Depan

Reformasi Keuangan Daerah Kawal Efektivitas TKD Rp735 Triliun Tahun Depan

Kenaikan pagu transfer ke daerah bukan isi ulang saldo daerah oleh pusat. Tak hanya memastikan penyaluran efektif, reformasi keuangan daerah juga perlu dikawal

Reformasi Keuangan Daerah Kawal Efektivitas TKD Rp735 Triliun Tahun Depan
Dalam Artikel Ini

Kenaikan pagu anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) dari Rp693 triliun menjadi Rp735 triliun dalam RAPBN 2027 menjadi angin segar ketika kondisi fiskal daerah semakin mengetat. Meski demikian, reformasi tata kelola keuangan daerah dibutuhkan agar TKD tak dianggap sekadar isi ulang saldo daerah oleh pusat, melainkan kepercayaan agar daerah mampu memenuhi ekspektasi rencana pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, dengan total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah mencapai Rp1.153,9 triliun, penambahan TKD dalam dua gelombang senilai Rp10,6 triliun dan Rp18,9 triliun dari pagu Rp693 triliun telah menaikkan total TKD hingga mencapai Rp722,5 triliun. 

Dengan demikian, sampai 31 Juli 2026, total pendapatan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota telah mencapai Rp606,8 triliun, lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun 2025 sebesar 691,8 triliun. Namun, belanja pemerintah daerah tercatat lebih tinggi tahun ini sebesar Rp578,6 triliun.

“Penambahan TKD Rp18,9 triliun terutama bertujuan membantu daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai PPPK dengan fiskal rendah. Tahun depan, kami masih menunggu exercise Kemenkeu tentang TKD. Tentu kami akan memberikan usulan dan masukan untuk membantu daerah yang fiskalnya lemah karena PAD-nya rendah,” jelasnya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Tito memberikan kisi-kisi sejumlah prioritas belanja daerah tahun antara lain dianggarkan untuk kepentingan satgas di berbagai kementerian/lembaga yang mengerjakan pemulihan pascabencana di Sumatra untuk mempercepat daerah ini pulih lebih baik. Di samping itu, pemberian TKD prioritas akan disertai dorongan agar kepada daerah dapat menjaga inflasi IHK di wilayahnya masing-masing. 

“Program-program Presiden dalam Nota Keuangan menjadi intervensi untuk menopang daerah, seperti revitalisasi puskesmas, RSUD, dan sekolah yang selama ini dibebankan ke daerah. Intervensi ini akan sangat membantu daerah mengalokasikan anggaran untuk mendukung tercapainya program-program prioritas pemerintah pusat lainnya,” imbuh Tito.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, kenaikan TKD merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Presiden sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya," ujar Menkeu.

Menurut Menkeu, kenaikan TKD tersebut dilakukan demi memperkuat kondisi keuangan daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal tanpa menghadapi persoalan pembayaran gaji sebagaimana terjadi di sejumlah daerah sebelumnya.

“Dukungan fiskal tersebut diharapkan dapat meningkatkan stabilitas keuangan daerah, menjaga keberlangsungan pelayanan publik, serta memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya secara tepat waktu,” imbuh Purbaya.

Reformasi tata kelola mendesak

Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kamrussamad menilai kenaikan TKD dalam RAPBN 2027 menjadi isu krusial, mengingat selama ini kepala daerah telah menyampaikan aspirasi karena TKD mengalami penurunan signifikan hingga Presiden menerbitkan 10 instruksi anggaran langsung pemerintah pusat ke daerah.

“APBN harus terus menjadi kekuatan inti menjaga fungsi distribusi, fungsi stabilitas, dan fungsi keadilan. Tidak semua daerah memiliki PAD yang sama, maka APBN memiliki fungsi distribusi dan keadilan pembangunan daerah, sehingga perlu ada kenaikan TKD dibandingkan 2026,” katanya.

Dalam hal ini, Kamrussamad menilai komitmen zero corruption betul-betul harus dipastikan agar TKD benar-benar dimanfaatkan untuk mengungkit kesejahteraan dan menjadikan daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. 

“Kami mengharapkan pemerintah menekankan kualitas koordinasi pusat dan daerah, antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kemenko Perekonomian, maupun kementerian teknis lain. Walaupun TKD naik, kualitas koordinasi pengelolaan anggaran masih menjadi PR cukup besar sejauh ini,” imbuh Kamrussamad.

Baca juga:

Kiat Mengantisipasi Turbulensi Susutnya TKD Pemerintah Kota
Menyusutnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) pusat ke pemkot bisa diantisipasi dengan sejumlah langkah. Simak selengkapnya di sini.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menambahkan, ketika pemerintah pusat memotong TKD dan dana desa secara sepihak, pemerintah daerah mau tidak mau harus mencari sumber pendapatan baru. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, intensifikasi pajak menjadi pilihan utama yang dimiliki pemerintah daerah. Namun, baru-baru ini, rencana penerbitan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pun mulai dilirik. 

“Hanya jangan sampai Pemda mengeluarkan obligasi, tetapi yang membeli justru menjadi failed buyer. Kalau potensi ini terjadi, pemerintah pusat juga yang harus menalangi. Dalam hal ini, kebijakan fiskal harus dilakukan sangat prudent tanpa mengorbankan eskalasi pertumbuhan ekonomi nasional maupun pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Ajib.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Eri Cahyadi menekankan, penguatan lapasitas fiskal daerah tidak hanya dilakukan dengan menaikkan TKD, tetapi juga mendorong sinkronisasi yang lebih adaptif, termasuk memberikan ruang inovasi fiskal dan perluasan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai karakteristik dan potensi kota.

“Pemerintah dan DPR RI perlu membangun ekosistem data giskal nasional yang terintegrasi melalui interoperabilitas Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) guna meningkatkan akurasi data, transparansi, serta mendukung pengambilan kebijakan fiskal secara real time berbasis data,” kata Eri.

Simak juga:

Dana Transfer Daerah Dipotong, Pemkot Buka Kolaborasi
Memasuki tahun 2026, pemerintah kota di Indonesia akan menghadapi tantangan fiskal dipicu oleh pemotongan pada dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026, yang turun sebesar 24,66% menjadi Rp693 triliun dari angka sebelumnya sebesar Rp919,87 triliun di tahun 2025. Meskipun dalam pembahasan bersama DPR terdapat penambahan sebesar Rp43

Di samping TKD, Eri mengingatkan penyempurnaan tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) juga sangat mendesak. Formulasi yang lebih transparan, partisipatif, dan berkeadilan akan memperjelas mekanisme konfirmasi dan koreksi data oleh pemerintah daerah.

“Ini akan menjamin kepastian penyaluran sehingga DBH mencerminkan geliat aktivitas ekonomi dan meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan DBH sesuai dengan kebutuhan daerah,” tukasnya.

Evaluasi secara menyeluruh

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, urgensi kenaikan TKD menjadi krusial di saat daerah diwajibkan menanggung gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat pemerintah pusat, sementara tak semua daerah memiliki PAD yang menopang kapasitas fiskal daerahnya.

Faisal menilai, kombinasi itu menyempitkan ruang fiskal daerah secara drastis di tengah beban belanja yang membesar. Saat ruang fiskal menyempit, dana pembangunan seperti jalan, irigasi, dan sekolah akan lebih dulu dikorbankan, sementara gaji pegawai relatif terlindungi karena sifatnya wajib. 

“Karena belanja modal penggerak utama efek pengganda perekonomian, pemangkasannya tak berhenti pada tertundanya pembangunan, tapi berpotensi menjalar ke ekonomi lokal,” jelasnya kepada SUAR, Kamis (20/8/2026).

Menghadapi situasi itu, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kebijakan pemangkasan TKD yang cenderung dilakukan secara masif dan menyasar mayoritas pemda di seluruh Indonesia. Evaluasi itu, menurut Faisal, perlu dilakukan dengan mendasarkan pada kinerja birokrasi dan SDM di lingkungan pemda, kemampuan pemda menarik pendapatan daerah, dan struktur ekonomi di masing-masing.

Ke depan, Faisal menekankan agar reformasi desentralisasi fiskal diarahkan pada sistem transfer daerah yang lebih adil, stabil, dan berbasis kebutuhan riil serta kapasitas fiskal, disertai penguatan PAD, reformasi DBH, tata kelola yang independen, dan partisipasi publik agar pelayanan dasar tetap terjaga serta kemandirian fiskal daerah dapat berkelanjutan.

“Reformasi hubungan keuangan pusat-daerah perlu disertai penguatan sistem perencanaan pembangunan terintegrasi. APBN dan APBD disusun dari prioritas pembangunan nasional dan daerah yang disusun secara teknokratis melalui dokumen perencanaan, bukan anggaran jangka pendek atau program yang bersifat populis,” pungkas Faisal

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Lainnya Dalam Keuangan Daerah

Rekomendasi SUAR