Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, Indonesia jauh lebih makmur daripada republik yang lahir pada 1945. Pada 2025, Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita mencapai Rp83,7 juta atau sekitar 5.083 USD. Tingkat kemiskinan nasional juga turun menjadi 8,07% pada Maret 2026.
Namun, kemajuan nasional belum tentu berarti keadilan nasional. Tingkat kemiskinan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan masih sekitar 30,4% dan 26,3%, jauh di atas Bali dan Jakarta yang hanya 3,4% dan 4%. Hingga kini, 56,5% PDB nasional masih dikuasai oleh Jawa.
Perbedaan itu bukan berarti setiap daerah harus sama kaya. Pertanyaan penting yang mengemuka dari kondisi ini adalah: apakah tempat lahir dan tinggal seseorang masih terlalu menentukan kesempatan ekonomi dan pelayanan publik yang diterimanya?
Pertanyaan tersebut semakin penting ketika kewenangan dan sumber daya fiskal daerah untuk memperbaiki ketertinggalannya sendiri kembali ditarik ke pusat. Selanjutnya, ia menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh daerah merasa memperoleh bagian yang adil dari republik yang mereka bangun bersama?
Walaupun resentralisasi tidak dengan sendirinya keliru, ia hanya dapat dibenarkan jika menghasilkan pelayanan publik dan kesempatan ekonomi yang lebih baik dan lebih adil. Sebab persatuan Indonesia tidak ditopang oleh besarnya kekuasaan pemerintah pusat, tetapi oleh kepercayaan daerah bahwa negara memperlakukan mereka secara adil.
Desentralisasi
Sejarah Indonesia telah menunjukkan bahwa hubungan pusat-daerah bukan sekadar persoalan administratif. PRRI-Permesta, DI/TII, serta konflik di Aceh dan Papua memiliki akar persoalan yang berbeda, tetapi mengingatkan satu hal yang sama bahwa: persatuan tidak semata bergantung pada kemampuan pemerintah pusat mengendalikan daerah, tapi juga pada hubungan pusat-daerah yang memiliki legitimasi politik karena dianggap cukup adil untuk dipertahankan.

Desentralisasi pasca-reformasi sesungguhnya lahir dari kesadaran tersebut. Kebijakan ini memang belum sempurna. Korupsi dan elite capture ikut menyebar, kapasitas pemerintah lokal tidak merata, dan fragmentasi regulasi kerap menghambat investasi.
Namun desentralisasi memberikan kewenangan, anggaran, dan suara yang lebih besar kepada daerah. Ia menjawab persoalan politik yang lebih fundamental bahwa daerah kembali memiliki ruang untuk mengatur pemerintahan dan ikut menentukan masa depannya sendiri. Ketika ruang untuk menentukan masa depannya sendiri semakin besar, daerah tidak hanya menjadi penerima kebijakan pusat, tetapi juga bagian dari proses menentukan arah republik.
(Re)sentralisasi
Sayangnya hubungan itu kini kembali berubah. Sejak periode kedua pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, sejumlah kewenangan strategis, terutama perizinan dan pengelolaan sumber daya alam, kembali ditarik ke pusat.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kecenderungan tersebut melalui kebijakan fiskal dan efisiensi anggaran. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, Transfer ke Daerah (TKD) hanya sekitar Rp693 triliun, turun hampir 20% dari 2024 dan sekitar 25% dari APBN 2025. Sebagian dananya dialihkan ke program prioritas nasional yang juga dilaksanakan di daerah.
Tabel infografis ini ditambahkan oleh tim redaksi Suar. Bukan merupakan materi asli penulis.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Negara memang membutuhkan kapasitas dan koordinasi yang kuat untuk menjalankan program nasional, membangun infrastruktur lintas wilayah, memperkuat ketahanan pangan, dan mendorong industrialisasi. Dalam sejumlah bidang, pusat memang dapat bekerja lebih efektif.
Namun, uang yang dibelanjakan di daerah tidak sama dengan uang yang dapat diputuskan oleh pemerintah daerah. Pusat memang unggul dalam pembiayaan dan koordinasi, tetapi daerah lebih memahami kebutuhan lokal serta prioritas yang lebih mendesak.
Karena itu, yang menentukan adalah hasil yang diberikan. Jika pusat mengambil kembali kewenangan dan ruang fiskal daerah, resentralisasi harus menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan pembangunan yang lebih merata. Jika tidak, ia hanya memindahkan kendali tanpa menyelesaikan masalah daerah.
Dengan kata lain, persoalannya bukan desentralisasi atau resentralisasi, melainkan fungsi apa yang sebaiknya ditangani pusat dan apa yang lebih efektif diputuskan daerah.
Hal ini penting, terlebih ketika dampak resentralisasi dan penyempitan ruang fiskal tidak dirasakan sama oleh semua daerah. Provinsi dan kabupaten/kota dengan basis pajak kuat masih memiliki bantalan pendapatan asli daerah yang cukup.
Sementara, daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah jauh lebih bergantung pada transfer pusat, dan oleh karenanya pengurangannya bisa memperburuk pelayanan publik dan memperlebar kesenjangan antarwilayah.
Di sisi lain, persoalan keadilan juga menyangkut berapa banyak kekayaan daerah yang kembali dikirimkan pusat ke daerah penghasil. Meski ada Dana Bagi Hasil (DBH), pada 2026 sebagian DBH dari periode sebelumnya yang belum dibayarkan masih belum tersalurkan di tengah menyempitnya ruang fiskal daerah.
Rasa keadilan karena itu juga ditentukan oleh berapa banyak kekayaan yang dihasilkan daerah, berapa manfaat yang kembali, dan seberapa besar suara daerah dalam menentukan penggunaannya.
Sulit membangun kepercayaan kepada negara, ketika daerah melihat kekayaan alamnya terus menghasilkan penerimaan bagi negara, sementara pelayanan publiknya tetap tertinggal atau hak bagi hasilnya terlambat diterima.
Bagi masyarakat umum, pembagian kewenangan antara APBN dan APBD hampir tidak berarti. Jalan rusak tetaplah jalan rusak. Sekolah tanpa fasilitas dan puskesmas tanpa tenaga kesehatan tetap menjadi wajah negara yang tidak bekerja.
Keadilan
Oleh karena itu, republik yang adil bukan ditentukan oleh apakah semua daerah memperoleh jumlah uang yang sama atau memiliki tingkat pendapatan yang sama.
Ukurannya adalah apakah setiap warga, di mana pun mereka tinggal, memiliki kesempatan untuk memperoleh pelayanan publik yang layak, akses yang wajar terhadap kesempatan ekonomi, dan ruang yang bermakna bagi daerah untuk memengaruhi keputusan yang menentukan masa depannya.
Di sini, keadilan adalah tujuan pembangunan sekaligus aset pembangunan. Ketika masyarakat merasa diperlakukan secara adil, kebijakan lebih mudah diterima dan kepercayaan meningkat.
Sebaliknya, ketika suatu daerah merasa terus kehilangan kewenangan, menerima lebih sedikit dana fiskal, atau tidak memperoleh manfaat yang sepadan dari kekayaan yang dihasilkannya, persoalan anggaran dapat berubah menjadi persoalan legitimasi politik.
Indonesia saat ini tentu tidak sedang kembali ke masa awal republik yang penuh konflik pusat-daerah. Demokrasi menyediakan saluran politik yang jauh lebih luas dan ekonomi nasional telah jauh lebih terintegrasi. Namun, kontrak kebangsaan bisa aus akibat apatisme, ketidakpercayaan, dan jarak yang semakin lebar antara Jakarta dan daerah.
Pada usia 81 tahun, pertanyaannya kini bukan sekadar apakah Indonesia makin kaya, melainkan apakah warga dari Aceh sampai Papua, dari Miangas sampai Pulau Rote, merasa republik ini juga milik mereka.
Negara yang kuat dapat memerintah dari pusat. Republik yang kuat harus tetap dipercaya dari daerah.
Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis. Bila Anda tertarik untuk menjadi kontributor opini, silakan mendaftarkan diri Anda dengan kirim email ke [email protected]