Intip Beragam Peluang Aktivitas Ekonomi Hijau Bagi Pengusaha
Dibutuhkan proyek yang siap dibiayai, kepastian pasar, tata kelola yang memadai, serta skema pembiayaan yang mampu menurunkan risiko agar modal swasta bersedia masuk dalam skala lebih besar.
•
7 Menit Baca
Oleh:
Tautan telah disalin! Tempelkan ke stiker tautan di Bio atau Story Anda.
Potensi ekonomi hijau di Indonesia dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru sekaligus membuka jutaan lapangan kerja. Akan tetapi, peluang tersebut tidak akan otomatis berubah menjadi investasi. Pasalnya, dibutuhkan proyek yang siap dibiayai, kepastian pasar, tata kelola yang memadai, serta skema pembiayaan yang mampu menurunkan risiko agar modal swasta bersedia masuk dalam skala lebih besar.
Staf Khusus Wakil Presiden Achmad Aditya mengatakan, ekonomi hijau selama ini kerap dipersepsikan sebagai agenda yang hanya berfokus pada konservasi dan restorasi sehingga dianggap berpotensi membatasi pertumbuhan ekonomi. Padahal, pemerintah melihat transisi menuju ekonomi hijau justru dapat menciptakan sumber pertumbuhan baru sekaligus membuka lapangan kerja.
“Green economy seringkali dipersepsikan sebagai sesuatu yang mengurangi pertumbuhan karena terlalu fokus pada konservasi dan restorasi,” kata Aditya dalam diskusi bertajuk “Ekonomi Hijau dan Investasi Berkelanjutan: Menghubungkan Kebijakan, Pembiayaan, dan Aksi Iklim”, Rabu (30/9/2026).
Menurut dia, pemerintah memperkirakan ekonomi hijau dapat menciptakan sedikitnya 5,3 juta lapangan kerja baru hingga 2029. Di saat yang sama, lebih dari 72 juta pekerjaan yang sudah ada juga akan terdampak atau tercakup dalam proses transisi tersebut.
Potensi ekonomi yang dihasilkan juga cukup besar. Pengembangan ekonomi hijau, termasuk ekonomi sirkular dan ekonomi berbasis alam, berpotensi memberikan tambahan 8% hingga 8,8% terhadap produk domestik bruto (PDB) serta menciptakan sekitar 4,4 juta lapangan kerja.
“Jadi sebenarnya kalau kita bicara green economy, ini bukan hanya bicara mengenai konservasi, tetapi juga bagaimana menciptakan pertumbuhan dan pekerjaan,” ujarnya.
Di sisi lain, peluang tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang tidak kecil. Berdasarkan Second Nationally Determined Contribution (SNDC), kebutuhan pendanaan untuk menjalankan agenda tersebut diperkirakan berada pada kisaran Rp400 triliun hingga Rp2.600 triliun.
Besarnya kebutuhan tersebut membuat keterlibatan modal swasta menjadi penting. Namun, persoalannya bukan sekadar bagaimana mencari dana dalam jumlah besar.
Pemerintah, imbuhnya, juga perlu memastikan proyek-proyek ekonomi hijau memiliki model bisnis yang jelas dan siap dibiayai.
Pengembangan ekonomi hijau, lanjut dia, juga membutuhkan kepastian kebijakan sekaligus pembentukan pasar. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui instrumen kebijakan yang berbeda.
Inggris, China, dan Singapura, misalnya, mengembangkan instrumen untuk membangun pasar hijau. China memperluas sistem perdagangan emisi, sedangkan Singapura membangun kepastian melalui kebijakan pajak karbon.
Namun menurut Aditya, bagi Indonesia tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi proyek yang dapat menarik pembiayaan.
Aditya mengatakan tantangan utama saat ini adalah menerjemahkan kebijakan menjadi proyek hijau yang bankable sekaligus membangun project pipeline yang memungkinkan modal masuk dan proyek berkembang dalam skala lebih besar.
“Industri membutuhkan kejelasan kebijakan, kapasitas delivery dan execution, serta dampak yang bisa diukur,” ungkap dia.
Modal menunggu proyek yang siap
Persoalan kesiapan proyek tersebut menjadi semakin penting dalam pengembangan skema blended finance dan impact investment. Besarnya potensi ekonomi hijau tidak dengan sendirinya membuat proyek memenuhi persyaratan investasi.
Impact Director Asia Climate-Smart Landscape Fund (ACLF), Fitrian Adriansyah, mengatakan pembiayaan ekonomi hijau tidak cukup dilihat dari seberapa besar dana yang tersedia. Tantangan yang tidak kalah penting adalah mempertemukan kebutuhan bisnis dengan persyaratan investor.
Menurut dia, banyak bisnis berkelanjutan sebenarnya memiliki potensi pasar, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan due diligence investor.
Persoalannya dapat terlihat dari berbagai aspek, mulai dari data operasional yang belum memadai, tata kelola yang masih lemah, sistem ketertelusuran (traceability) yang belum kuat, hingga sistem pengukuran dampak yang belum terbangun.
Selain itu, pembagian risiko seringkali belum jelas. Instrumen pembiayaan yang tersedia juga belum selalu sesuai dengan kebutuhan masing-masing bisnis.
“Jadi tantangannya bukan hanya mencari uang, tetapi bagaimana menjembatani kebutuhan bisnis dengan kebutuhan investor,” kata Fitrian.
Karena itu, menurut Fitrian, blended finance idealnya dirancang sejak tahap awal sebelum investasi masuk. Skema tersebut dapat digunakan untuk memastikan permintaan pasar, membangun tata kelola, mengagregasi pasokan, memperkuat traceability dan data ESG, serta memastikan adanya kontrak offtake yang memberikan kepastian pasar.
Pembagian risiko juga perlu disesuaikan dengan pihak yang paling mampu mengelolanya.
Risiko pasar, misalnya, dapat dikurangi melalui kontrak offtake. Risiko kredit dapat ditopang donor, lembaga pembiayaan pembangunan, atau fasilitas penjaminan.
Sementara itu, persoalan kesiapan bisnis dapat didukung melalui hibah dan bantuan teknis. Risiko tata kelola, traceability, serta pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) perlu ditangani melalui penguatan sistem.
Adapun risiko kebijakan membutuhkan dialog dengan pemerintah, kepastian regulasi, ketersediaan data, serta insentif yang memadai.
Dalam praktiknya, pembiayaan dapat disusun secara berlapis. Hibah atau modal katalitik dan first loss ditempatkan pada lapisan awal, kemudian diikuti penjaminan dan pembiayaan konsesional. Setelah risiko utama berkurang, modal komersial dapat masuk.
“Jadi modal komersial masuk setelah risiko-risiko utama sudah dikurangi,” cetusnya.
Fitrian mengatakan ACLF sendiri mengelola sekitar USD48 juta dan telah menyalurkan sekitar USD16 juta kepada tiga hingga empat perusahaan komoditas berkelanjutan.
Dalam proses tersebut, ACLF tidak hanya melihat kebutuhan dana. Lembaga tersebut juga memeriksa permintaan pasar, model keuangan, kebutuhan modal kerja dan belanja modal, perjanjian pasokan, kebutuhan dukungan teknis, hubungan dengan petani atau koperasi, hingga covenant dan indikator konservasi lanskap serta penghidupan masyarakat.
Pembiayaan perbankan
Ekonomi hijau juga mulai bergeser dari sekadar isu investasi proyek menuju perubahan dalam sistem keuangan, termasuk perbankan.
Asia-Pacific Regional Coordinator The United Nations Environment Programme Finance Initiative (UNEP FI), Satrya Wibawa, mengatakan lembaganya telah bekerja dengan sekitar 500 institusi keuangan di sekitar 90 negara. Sementara itu, Principles for Responsible Banking telah memiliki sekitar 350 anggota yang mewakili sekitar 50% aset perbankan global.
Menurut Satrya, bank perlu melihat dampak dari aktivitas pembiayaannya sekaligus menetapkan target yang jelas. Salah satu pendekatan yang perlu diperhatikan adalah double materiality, yakni melihat dampak faktor lingkungan dan sosial terhadap institusi sekaligus dampak aktivitas institusi terhadap lingkungan dan masyarakat.
UNEP FI memiliki empat area fokus, yaitu perubahan iklim, alam, ekonomi yang sehat dan inklusif, serta hak asasi manusia sebagai isu lintas sektor.
Selain aspek lingkungan, Satrya menekankan pentingnya just transition dalam pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Menurut dia, perubahan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada target lingkungan, tetapi juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap pekerja, masyarakat lokal, dan kelompok rentan.
“Transisi dapat menimbulkan persoalan seperti pengurangan tenaga kerja, kebutuhan reskilling dan upskilling, serta perubahan mata pencaharian masyarakat. Karena itu, aspek hak dan perlindungan masyarakat perlu masuk dalam proses pembiayaan,” jelas Satrya.
UNEP FI telah menyusun panduan Just Transition Finance dan menjalankan proyek percontohan bersama sekitar 12 institusi keuangan. Sejumlah institusi seperti Westpac, BNP Paribas, dan ING menjadi contoh yang disebut dalam penerapan pendekatan tersebut.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meminta dukungan UNEP FI dalam penyusunan Sustainable Finance Roadmap 2026–2030. Roadmap tersebut mencakup isu iklim, alam, sosial, dan just transition.
“OJK juga akan memperkuat pengawasan dan peningkatan kapasitas bagi pemeriksa bank terkait pembiayaan berkelanjutan,” tutur Satrya.
Agroforestri buka ruang modal berbasis alam
Selain bioenergi dan pembiayaan perbankan, peluang ekonomi hijau juga terbuka pada sektor berbasis alam, salah satunya agroforestri.
Senior Partnership and External Relations Head Avantierra, Weny Faradita mengatakan lembaganya menghubungkan pelaku usaha dengan pengetahuan, jaringan, dan modal finansial.
Pihaknya juga memiliki Impact Revolve yang menyediakan hibah, revolving fund atau impact loan, serta rujukan kepada investor ekuitas.
Berdasarkan riset yang dilakukan pada 2023 bersama sejumlah mitra, Weny mengatakan sekitar USD11,76 miliar pendanaan mengalir kepada 216 perusahaan bioekonomi di Asia Tenggara. Sektor pertanian dan agritech menjadi penerima modal terbesar dalam riset tersebut.
Namun, menurut Weny, investor tidak semata-mata tertarik pada label “bioekonomi”. Hal yang lebih penting adalah bagaimana perusahaan menghasilkan pendapatan dan keuntungan, mengelola risiko, serta menciptakan nilai.
“Investor melihat revenue, profit, risk mitigation, dan value creation,” kata Weny.
Karena itu, peningkatan produktivitas, pemanfaatan teknologi, dan penguatan margin bisnis menjadi faktor penting agar sektor bioekonomi dapat menarik modal.
Dalam konteks kehutanan sosial, tantangan juga mulai bergeser. Jika sebelumnya persoalan utama berada pada kepastian legalitas lahan, kini tantangannya semakin mengarah pada kemampuan kelompok pengelola dalam menjalankan bisnis.
Menurut Weny, sebagian besar Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) masih berada pada kategori “Blue” atau tahap pemula. Artinya, kepastian legal belum otomatis membuat suatu kelompok menjadi bisnis yang siap menerima investasi.
Agroforestri dapat menjadi salah satu pendekatan untuk menjawab persoalan tersebut. Dengan mengembangkan beberapa jenis tanaman dalam satu sistem, masyarakat tidak hanya bergantung pada satu komoditas.
Diversifikasi sumber pendapatan tersebut dapat mengurangi risiko konsentrasi pada satu komoditas sekaligus menjadi mekanisme de-risking agar bisnis lebih menarik bagi investor.
Dalam skema pembiayaan, hibah dapat ditempatkan sebagai first loss untuk membantu tahap awal. Setelah itu, dukungan teknis diberikan untuk meningkatkan kesiapan usaha sebelum modal komersial masuk ketika bisnis telah mencapai tingkat kematangan tertentu.
Menurut Weny, pendekatan tersebut berpotensi berjalan beriringan dengan tujuan perlindungan hutan, peningkatan pendapatan petani, serta perluasan akses terhadap modal.
“Pada akhirnya, prospek modal swasta dalam ekonomi hijau tidak hanya ditentukan oleh besarnya potensi pasar atau kebutuhan pendanaan. Investor membutuhkan proyek yang siap, pasar yang jelas, tata kelola yang memadai, risiko yang terukur, serta mekanisme pengukuran dampak yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Weny.
Weny menyebut bahwa di titik inilah blended finance dan instrumen de-risking menjadi penting untuk menjembatani jarak antara proyek hijau yang masih berisiko dengan kebutuhan modal komersial.
Riau, kata dia, dengan basis komoditas, biomassa, kehutanan sosial, dan peluang agroforestri, menjadi salah satu wilayah yang dapat menguji bagaimana potensi ekonomi hijau diterjemahkan menjadi proyek nyata yang layak dibiayai.
“Jika rantai tersebut dapat terbentuk, ekonomi hijau tidak lagi berhenti sebagai agenda lingkungan. Ekonomi hijau bisa berkembang menjadi ekosistem investasi berkelanjutan yang mempertemukan kebijakan, pembiayaan, kegiatan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan kebutuhan transisi menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya.