Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan pribadi per tanggal 25 Juli 2026. Adapun Pejabat Gubernur Sementara diduduki oleh Deputi Gubernur Senior BI yakni Destry Damayanti yang sudah efektif berlaku 26 Juli 2026. Ini sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi ditemani oleh Pejabat Gubernur Sementara Destry Damayanti dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026). Mereka turut didampingi oleh seluruh dewan gubernur BI yakni Thomas Djiwandono, Aida S Budiman, Filianingsih Hendarta, dan Ricky P Gozali.
Prasetyo mengatakan, per kemarin (26 Juli), pihaknya menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari posisi Gubernur Bank Indonesia. Ia menjelaskan, presiden menerima pengunduran diri tersebut disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasinya memimpin BI selama 7 tahun.
Destry Damayanti menjelaskan, Perry Warjiyo mundur secara sukarela karena alasan pribadi per 25 Juli 2026. Merespon tersebut, pada 26 Juli 2026, Dewan Gubernur BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur.
Lalu, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI," ujar Destry.
Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku pada pasal 40 dan pasal 42 UU BI, calon anggota dewan gubernur akan diusulkan dan diangkat presiden dengan persetujuan DPR.
Destry menambahkan, mekanisme pengambilan keputusan di BI itu dilakukan berjenjang. Keputusan final pun diputusan secara kolektif kolegial dimana akan keputusan diambil berdasarkan diskusi dari lima dewan gubernur yang ada.
"Kami tetap menjalankan tugas dan mandat keberlanjutan tugas seperti biasa yang kami lakukan selama ini," ujar Destry.
Sebelumnya, Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2019-2024 dan periode 2024-2029.
Sebelumnya berkarir di Bank Indonesia, Destry merupakan Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada tahun 2000-2003, peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2005-2006, dan Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada tahun 2005-2011. Kariernya berlanjut menjadi Kepala Ekonom Bank Mandiri pada tahun 2011-2015, Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN pada tahun 2014-2015 serta sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.
Gelar Sarjana Ekonomi diraih dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Science dari Field of Regional Science Cornell University, New York, USA.
Sementara itu, Perry Wariyo menjabat sebagai gubenur BI selama dua periode, yakni 2018–2023 dan 2023–2028. Sejatinya, jabatan periode kedua Perry baru akan berakhir 2 tahun lagi. Sebelumnya, Perry menjabat sebagai deputi gubernur BI sejak 15 April 2013 – 24 Mei 2018.
Artikel breaking news ini akan dilengkapi dengan pengamat dan pengusaha