SDM Unggul, Kunci Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Indonesia salah melangkah dalam pemanfaatan sumber daya alamnya. Karena tak disertai dengan penguatan sumber daya manusia yang unggul.
Indonesia salah melangkah dalam pemanfaatan sumber daya alamnya. Karena tak disertai dengan penguatan sumber daya manusia yang unggul.
Belajar sampai ke negeri Cina, bagi seorang wirausahawan yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011-2014, Gita Wirjawan, seharusnya jadi paradigma yang benar-benar diwujudkan dalam mengelola Indonesia saat ini.
Menurut Gita, pemanfaatan kekayaan alam negara, khususnya yang tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, selama ini hanya dikaitkan dengan melimpahnya SDA, padahal kemampuan suatu negara dalam mengelola dan menciptakan nilai tambah dari kekayaan tersebut juga sangat bergantung pada kualitas SDM-nya.

Indonesia pun bisa belajar dari negara Cina yang pertumbuhan ekonominya dalam konteks kenaikan pendapatan per orangnya mengalami peningkatan sebanyak 10 kali lipat dalam 30 tahun terakhir, sementara Asia Tenggara hanya 2,7 kali lipat.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dari keberhasilan tersebut. Mneurut Gita, ini karena Tiongkok mampu merealisasikan state capitalism, resources nationalism.
"Tapi yang membuat sata gelisah, dalam Pasal 33, interpretasinya selama ini adalah aset negara itu adalah sumber daya alam, saya ingin menambahkan tafsir bahwa aset negara itu termasuk juga sumber daya manusia,” ucap Gita dalam Diskusi Kebangsaan: Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945 di Universitas Paramadina, Jakarta Timur, Selasa (01/09/2026).
Salah satu faktor penting yang menjadi perhatian dari keberhasilan pertumbuhan ekonomi di Cina, adalah mengenai investasi besar-besaran Cina dalam hal pendidikan, khususnya pendidikan mengenai science, technology, engineering, and mathematics (STEM).
Penguatan kapasitas STEM ini menjadi penting karena kualitas SDM pada akhirnya akan menentukan kemampuan suatu negara dalam meningkatkan produktivitas dan menarik investasi.
Semakin besar ketersediaan tenaga kerja dengan kemampuan sains dan teknologi, semakin besar pula kapasitas negara untuk mengembangkan industri, menghasilkan inovasi, serta mengolah SDA menjadi produk bernilai tambah.
Namun demikian, kondisi di dalam negeri masih jauh tertinggal apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara khususnya Cina. Negeri panda itu menghasilkan 4,5 juta lulusan STEM dari perguruan tinggi setiap tahunnya, sementara Indonesia sekitar 250 ribu saja. Padahal, pendidikan STEM ini dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas teknologi, inovasi, hingga pengelolaan industri.
Dalam konteks governance, Cina mampu menemukan orang yang paling kompeten dan menempatkannya pada posisi yang tepat dalam mengelola ekonomi, teknologi, dan sumber daya yang dimiliki. Cina cenderung mengedepankan prinsip meritokrasi, dan berdasarkan talenta berbasis intelektualitas.
Sementara masih banyak negara yang tidak menganut prinsip tersebut. “Sejak 1978 sampai hari ini Tiongkok sudah mengirim lebih dari 9 juta warganya ke seluruh dunia dan mayoritas belajar STEM, dan semuanya balik ke Tiongkok dan berhasil membuat produk-produk seperti BYD, Xiaomi, ataupun Oppo,” jelasnya.

Investor juga akan melihat kualitas dari tenaga kerja atau lulusan dari perguruan tinggi sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya di suatu negara, terutama untuk industri yang membutuhkan keterampilan teknis. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan semakin penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Rendahnya daya saing juga menjadi salah satu alasan kenapa Indonesia maupun Asia Tenggara secara kumulatif mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dibandingkan dengan Cina. Salah satu indikatornya, terlihat dari kemampuan sebuah negara dalam mendorong pembentukan usaha.
Ini bisa dilihat dari rata-rata penerbitan satu izin usaha di negara-negara Asia Tenggara sekitar per 1.000 penduduk dewasa, sementara China sudah mencapai 10 izin usaha per 1.000 penduduk dewasa.
“Kalau dikupas lebih dalam, Filipina dan Indonesia hanya bisa mengeluarkan 0,3 izin usaha per 1.000 orang dewasa, ini yang menurunkan rata-rata Asia Tenggara,” jelasnya.
Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan penguasaan negara atas sumber daya alam, juga tidak otomatis membuat investor asing takut untuk melakukan investasi di Indonesia. Justru yang paling dikhawatirkan oleh para investor adalah mengenai ketidakpastian aturan atau hukum. Kepastian hukum ini menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberanian investor dalam menanamkan modalnya dalam jangka panjang.

Banyak negara saat ini, penegakan hukumnya tidak pasti, ini yang membingungkan dan agak menggelisahkan investor sehingga tidak dapat diprediksi. "Yang harus diperhatikan adalah bagaimana kita mendidik masyarakat Indonesia untuk bisa melihat probabilitas terhadap skenario yang tidak bisa kita terka, tapi bisa kita kalkulasi,” ujar Gita.
Persoalan mengenai kualitas dari SDM dalam mengelola dan mengoptimalkan SDA dalam negeri ini terlihat di sektor pertambangan nasional. Selain kualitas SDM, infrastruktur hingga implementasi tata kelola di sektor tersebut juga menjadi persoalan utama.
Chairman Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif menilai, persoalan daya saing Indonesia ini tercermin dalam sektor pertambangan. Ia menyoroti banyak perguruan tinggi di Indonesia yang sudah memiliki program studi teknik pertambangan, dan terdapat ribuan lulusan baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana lulusan tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan industri pertambangan dalam negeri.
“Mengenai penelitian juga kurang sekali, karena biayanya sangat sedikit dari pemerintah. Jadi kita kadang-kadang mencari sponsor dari perusahaan dan itu enggak mudah juga. Berapa dari dosen dan mahasiswa yang menghasilkan paten? Sangat sedikit juga, padahal ada lebih dari 70 jurusan teknik pertambangan di Indonesia,” tambah Irwandy.
Adapun berdasarkan data yang dihimpun oleh IMI, nilai kekayaan cadangan mineral dan batu bara di Indonesia totalnya pada tahun 2023 lalu berkisar antara US$3,11 - US$3,91 triliun, yang mayoritas terbesar berasal dari batu bara. Namun demikian, kondisi batu bara dalam negeri saat ini sendiri juga tengah terancam dengan adanya penurunan kuota produksi.
Sementara, Cina maupun India sudah mulai bergerak untuk menambah produksinya, membuat Indonesia berisiko kehilangan pasar dan berpengaruh pada hasil pemanfaatan SDA.
Indonesia pada dasarnya memiliki kekayaan mineral yang besar, dengan sejumlah komoditas pertambangan masuk ke dalam jajaran 10 besar dunia. Namun, besarnya cadangan tersebut belum tercermin dalam penerimaan negara, sehingga pemerintah didorong untuk menata kembali skema-skema seperti iuran, royalti, maupun penerimaan negara dari sektor tersebut.
“Kita mempunyai suatu kekayaan yang harus kita kelola dengan baik, persoalannya bukan di undang-undangnya, bukan di keputusan menterinya, tapi implementasinya. Ini yang harus kita perbaiki,” tegasnya.
Perbaikan pengelolaan kekayaan alam ini tidak cukup hanya dilakukan di sisi penerimaan negara maupun tata kelolanya, optimalisasi SDA juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas SDM yang kemudian melakukan pengelolaan dan mengembangkan sektor tersebut.
“Selain mengelola kekayaan alam, juga harus mengelola SDM. Dua-duanya ini harus diperbaiki. Jumlah dosen kita gak kurang, mahasiswa kita juga gak kurang di pertambangan, tapi bagaimana kita harus meningkatkan kualitasnya, sementara pengiriman ke luar negeri juga tidak banyak,” lanjut Irwandy.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sendiri juga berkali-kali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 ini merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
“Kita sedang menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kita sedang menjalankan Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Ini jangan dianggap suatu slogan atau suatu retorika yang indah. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/07/2026).
Begitu juga dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika menyampaikan perkembangan strategis di sektor energi dan pertambangan nasional. Bahlil menyebut saat ini pemerintah tengah menata sektor pertambangan dengan penekanan pada peningkatan porsi kepemilikan negara, yang mana sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Membahas beberapa perkembangan, termasuk yang pertama adalah harga crude BBM terhadap Indonesia Crude Price (ICP). Yang kedua juga kita membahas tentang penataan tambang ke depan yang harus dimiliki oleh sebagian besar kepemilikannya oleh negara dan itu terkait dengan implementasi dari pada Pasal 33,” kata Bahlil, Selasa (05/05/2026).
Pemerintah pun berkomitmen untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor SDA, baik dari tambang lama maupun pengembangan tambang baru. Upaya ini akan dilakukan dengan menguatkan skema kerja sama yang adaptif dan pastinya menguntungkan negara.
Ekonom dan Praktisi Kebijakan Publik Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia saat ini belum sepenuhnya terkonversi dengan baik menjadi pendapatan negara yang optimal. Menurutnya, sebesar apa pun kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia apabila tidak diimbangi dengan penguatan dari sisi SDM-nya, akan menjadi sia-sia.
“Tanpa sumber daya manusia yang unggul, sumber daya alam yang kita miliki itu gak akan menjadi apa-apa. Kalau kita hanya fokus ke produk primer, seluas apa pun negeri kita, seluas apa pun lautan kita, sebanyak apa pun tambang kita, kita tidak akan kaya,” jelas Wijayanto.

Indonesia sendiri dinilai sebenarnya tidak sekaya yang selama ini dinarasikan, sehingga kekayaan SDA sebenarnya masih harus lebih dikelola secara lebih serius, terukur, dan dengan kendali negara yang lebih kuat lagi. Wijayanto menegaskan, Indonesia tidak boleh terlena dengan stigma sebagai negara kaya akan kekayaan alamnya.
Justru karena cadangan SDA yang terbatas, negara harus memegang kendali strategis atas pengelolaannya, salah satunya melalui implementasi Pasal 33 yang konsisten, adil, dan memberikan ruang bagi investasi.
“PNBP yang kita peroleh dari SDA sangat kecil. Selain dari PNBP ada pajak, bea masuk dan keluar, dividen BUMN, yang ditotal kira-kira dua kali lipat PNBP, jadi yang tertinggi Rp400 triliun setahun, itu pun juga masih kecil untuk Indonesia,” ucapnya.