Darurat SDM Kompeten, Sertifikasi Profesi Perlu Disegerakan

Ketersediaan sumber daya manusia kompeten menjadi syarat mutlak keberhasilan reindustrialisasi sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi tinggi. Institusi pendidikan diharapkan mendengarkan kebutuhan konkret industri

Darurat SDM Kompeten, Sertifikasi Profesi Perlu Disegerakan
Peserta didampingi instruktur mempelajari sistem kontrol elektronik pada mobil saat mengikuti pelatihan Automotive Service Career Advancement (ASCA) di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026). ANTARAFOTO/Maulana Surya/bar
Daftar Isi

Cita-cita reindustrialisasi sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi tinggi masih terganjal rendahnya tingkat ketersediaan sumber daya manusia (SDM) kompeten sesuai kebutuhan industri. Selain menyegerakan sertifikasi profesi, institusi pendidikan perlu mendengarkan dunia usaha dalam penyusunan dan implementasi kurikulum pendidikan tinggi dan vokasi.

Data Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menunjukkan, dari 154,91 juta penduduk angkatan kerja di Indonesia, hanya 7.312.218 orang atau 4,7% tenaga kerja yang mendaftarkan sertifikasi profesi dalam 5 tahun terakhir. Meski capaian ini terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, akselerasi sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan industri semakin mendesak dan dibutuhkan.

Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi Adi Mahfudz menjelaskan, sebagai induk lembaga sertifikasi profesi, BNSP bukan sekadar penerbit dokumen administratif, melainkan juga penjamin mutu, relevansi, dan pemerataan kualitas SDM yang dibutuhkan dalam kerangka reindustrialisasi di Tanah Air.

Meski memegang kedudukan strategis dan dilindungi peraturan perundang-undangan, BNSP masih menjadi salah satu sasaran tembak ketika dunia usaha mengeluhkan kualitas sumber daya manusia yang tidak memiliki bekal untuk siap bekerja. Kurikulum pendidikan tinggi dan vokasi yang tidak sinkron dan ketinggalan zaman, menjadi salah satu sebabnya.

“Pendidikan vokasi kita menghasilkan lulusan yang siap menganggur, karena kurikulum yang digunakan adalah kurikulum sekolah, bukan kurikulum industri. Kebijakannya bersifat nasional, bukan lokal, padahal lulusan vokasi harus sesuai dengan potensi suatu daerah dan tidak bisa disamaratakan,” kata Adi dalam seminar Strategic Human Capital Dialogue di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Berkaca pada realitas tersebut, Adi menekankan standar kompetensi kerja yang dituntut industri memiliki tiga lapis, yakni standar kompetensi nasional, kompetensi khusus, dan kompetensi internasional. Ketiga standar kompetensi tersebut tidak dapat disusun di meja birokrasi, melainkan harus sepenuhnya berdasarkan kebutuhan industri/demand driven

“Reindustrialisasi membutuhkan manusia yang kompeten, dan sertifikasi menjadi bukti SDM kita siap bekerja, produktif, dan dipercaya industri. Pelatihan perlu didasarkan kebutuhan, asesmen kredibel, dan sertifikasi diakui industri,” tegas Adi.

Saat ini, BNSP telah bekerja sama dengan seluruh kementerian/lembaga negara untuk memetakan kompetensi angkatan kerja di Indonesia untuk dikemas dalam satu skema nasional bersama. Melalui skema ini, pemerintah diharapkan dapat memetakan jumlah tenaga kerja aktif, tingkat sertifikasi, sebaran wilayah, dan kesiapan mobilisasi sesuai kebutuhan industri

Meski memperoleh dukungan resmi dari pemerintah, sertifikasi profesi di Indonesia tidak serta-merta bebas tantangan. Dari sisi pendataan, kebutuhan industri, jumlah pekerja aktif, dan platform sertifikasi belum berada dalam satu peta nasional. Perubahan teknologi juga berlangsung lebih cepat daripada pembaruan standar kompetensi dan skema sertifikasi. 

Pencari kerja mengikuti Bursa Kerja Kota Bogor 2026 di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU

Tak hanya itu, sebagian industri juga belum menjadikan sertifikasi kompetensi sebagai dasar rekrutmen dan promosi. Akibatnya, sertifikasi cenderung menjadi dokumen administratif, padahal sertifikasi ini menjadi dasar industri menghitung kapasitas pekerja dan tingkat produktivitas.

“Ekosistem sertifikasi ideal harus dimulai dari kebutuhan industri yang diturunkan sebagai kurikulum pelatihan, asesmen, sertifikasi, hingga penempatan kerja. Tidak semua bidang dipercepat sekaligus, tetapi institusi sertifikasi yang kuat, asesor yang kompeten dan berintegritas, serta tempat uji kompetensi yang memadai perlu menjadi syarat universal,” tegas Adi.

Cegah paradoks tenaga kerja

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan, sebagai kebutuhan strategis, reindustrialisasi perlu ditinjau dari perspektif lebih besar. Lebih dari sekadar jumlah pabrik dibangun, besaran nilai investasi, atau pertumbuhan ekspor, kalkulasi kapasitas SDM penggerak industri juga perlu disertakan sebagai tolok ukur keberhasilan reindustrialisasi.

“Investasi yang paling menentukan reindustrialisasi adalah investasi manusia. Tanpa teknisi kompeten dan tenaga profesional yang memahami standar operasional, teknologi secanggih apapun tidak akan berjalan optimal untuk menopang kebutuhan industri,” kata Shinta.

CEO Sintesa Group itu menekankan, selain sertifikasi, pemetaan kompetensi angkatan kerja harus mampu menjawab tiga pertanyaan strategis: 

  1. Kompetensi apa yang benar-benar dibutuhkan setiap industri? 
  2. Di wilayah mana kebutuhan tenaga kerja kompeten akan meningkat? 
  3. Profesi apa yang akan tumbuh, berubah, atau hilang? 
“Tanpa menjawab tiga pertanyaan tersebut, Indonesia berisiko menghadapi paradoks tenaga kerja: perusahaan sulit mendapatkan tenaga kompeten, sementara di sisi lain, masih banyak lulusan kesulitan memperoleh pekerjaan,” tuturnya.

Dengan mempertimbangkan perbedaan kebutuhan kompetensi setiap sektor industri, Shinta juga mendorong agar pengembangan SDM tidak lagi umum dan seragam, tetapi berbasis data, sesuai kebutuhan konkret industri, serta mampu mengantisipasi perubahan teknologi secara cepat.

“Industri harus menjadi sumber utama informasi kebutuhan kompetensi masa depan. Lembaga sertifikasi harus memastikan standar yang dikembangkan sesuai kebutuhan global. Industri bukan hanya pengguna tenaga kerja, tetapi mitra pendidikan dan pengembangan kompetensi,” ujar Shinta.

Membenarkan penjelasan Adi, Shinta mengingatkan bahwa pemetaan kompetensi bukan sekadar administrasi, tetapi fondasi perencanaan pembangunan nasional dan instrumen memastikan setiap investasi yang masuk dapat menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.

“Pemetaan kompetensi tenaga kerja perlu menjadi gerakan menyatukan visi pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan untuk menyiapkan talenta masa depan yang menggerakkan reindustrialisasi agar Indonesia mampu menjadi kekuatan industri utama dunia pada 2045,” tegasnya.

Pengalaman dua sektor

Gambaran persoalan darurat SDM kompeten di Indonesia terlukiskan dari situasi dua sektor profesi, yakni insinyur dan dokter. Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie menjelaskan, dari 1.500.000 sarjana teknik di Indonesia, hanya 800.000 di antaranya yang bekerja sebagai insinyur profesional di bidang keteknikan masing-masing.

Dari jumlah 800.000 tersebut, hanya 35.000 di antaranya yang tersertifikasi. Dengan kata lain, Indonesia hanya memiliki 4,37% insinyur bersertifikat dan teruji kompeten di bidangnya masing-masing. Padahal, tanpa Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI), praktik insinyur dapat dianggap melanggar asas legalitas profesi yang diatur dalam Undang-Undang 11/2014 tentang Keinsinyuran.

“Dengan jumlah 2.671 insinyur per 1 juta penduduk, Indonesia tertinggal 3,5 kali dari Vietnam. Kekurangan insinyur profesional Indonesia saat ini mencapai 260.000-300.000 insinyur profesional bersertifikasi untuk membangun infrastruktur berkualitas tinggi dan mengembangkan industri manufaktur yang kompetitif,” jelas Ilham.

Dari situasi ini, Ilham menggambarkan, Indonesia membutuhkan tambahan 900.000-3,3 juta insinyur profesional untuk akselerasi masif industri strategis. Syaratnya, percepatan legalitas profesional dan sertifikasi kompetensi membutuhkan akselerasi konversi dari ribuan lulusan S1 Teknik dapat menjadi insinyur profesional perlu disegerakan.

“Tanpa ekosistem terintegrasi, upaya peningkatan kompetensi individual akan terisolasi dan tidak efektif. Reindustrialisasi perlu dimulai dari insinyur profesional yang siap, proses konversi yang cepat, dan investasi kompetensi masa depan untuk menghasilkan tenaga terlatih dan berdedikasi,” ujar Ilham.

Baca juga:

Strategi Vokasi atasi Mismatch SDM Khususnya di KEK
Pemerintah dorong sinergi dunia pendidikan dan industri untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang relevan. Semakin penting seiring dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

Melengkapi pandangan Ilham, Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Dyah Agustina Waluyo menyampaikan, berdasarkan data Konsil Kesehatan Indonesia, saat ini terdapat 175.892 dokter di Indonesia. Namun, jumlah dokter spesialis baru mencapai 63.310 orang. Penyebabnya, selain distribusi fasilitas kesehatan yang belum merata, pemerintah diharapkan bersedia melakukan realokasi insentif untuk dokter residen yang bertugas di wilayah pelosok. 

Menurut Dyah, dengan tingkat kelulusan dokter baru mencapai 12.000 orang per tahun dari 117 fakultas kedokteran aktif, kuantitas bukanlah isu utama dalam kecukupan SDM medis kedokteran di Indonesia. 

“Jumlah dokter umum sudah cukup, bahkan di beberapa kota besar sampai jenuh. Fokus kebijakan perlu diarahkan pada distribusi fasilitas yang merata, peningkatan kompetensi, dan kesempatan pendidikan spesialisasi,” kata Dyah.

Mengacu pada ketentuan World Health Organization, standar rasio tenaga medis dasar adalah 1 dokter umum dan 0,28 dokter spesialis untuk setiap 1.000 penduduk. Dihitung berdasarkan jumlah penduduk saat ini, Indonesia sedikitnya membutuhkan 80.000 dokter spesialis. 

“Saat ini, hanya 21 dari 117 fakultas kedokteran dapat menghasilkan dokter spesialis. Dengan jumlah lulusan 2.700 dokter spesialis setiap tahun, Indonesia membutuhkan waktu 10 tahun untuk mencapai kecukupan jumlah dokter spesialis apabila jumlah penduduk tidak bertambah,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dyah mengharapkan akselerasi pendidikan dokter spesialis diatur berbasis kebutuhan rumah sakit untuk memangkas hambatan biaya universitas, di samping peningkatan standar penempatan residen senior secara bertahap. Peran pemerintah dalam menjamin kesejahteraan tenaga medis di pelosok menjadi faktor penentu pemerataan tenaga medis ke seluruh pelosok Indonesia

“IDI sudah menyusun sistem remunerasi dokter yang mengetengahkan keadilan bagi semua dan menjaga mutu pelayanan. Sebab, investasi kesejahteraan dokter adalah salah satu pondasi primer menjamin angkatan kerja yang sehat untuk menggerakkan reindustrialisasi di Indonesia, termasuk industri kesehatan yang semakin dibutuhkan,” tandas Dyah.

Penulis

Chris Wibisana
Chris Wibisana

Wartawan Makroekonomi, Keuangan, Ekspor-Impor, dan Teknologi

Baca selengkapnya