Pelaku Industri Minta Stabilitas Pasokan dan Harga Gas Industri

Pelaku Industri Minta Stabilitas Pasokan dan Harga Gas Industri

Sejumlah pelaku industri dalam negeri meminta pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan dan kepastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) demi menjaga daya saing industri nasional.

Pelaku Industri Minta Stabilitas Pasokan dan Harga Gas Industri
Dalam Artikel Ini

Sejumlah pelaku industri dalam negeri meminta pemerintah untuk menjaga kestabilan pasokan dan kepastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) demi menjaga daya saing industri nasional.

Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (IPGB) Yustinus Gunawan, menyoroti realisasi pasokan HGBT yang masih berada di bawah alokasi pemerintah di sejumlah wilayah. Kondisi ini pun turut berpotensi menekan kapasitas produksi industri yang pada akhirnya mengganggu daya saing.

Mengenai realisasi dari Kepmen ESDM Nomor 281 tersebut dan juga janji dari pemerintah yang menurunkan harga gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) menjadi USD 13 per MMBTU, secara umum realisasi pasokannya pada Jawa bagian Timur sudah sesuai alokasi dari keputusan yang ditetapkan.

“Namun, realisasi pasokan Jawa bagian Barat ternyata kurang dari alokasi Kepmen, hanya sekitar 88-90%," ujar Yustinus, Kamis (10/09/2026).

Dua petugas memeriksa pipa gas di Onshore Receiving Facilities (ORF) yang dikelola PT Pertamina Gas melalui Operation East Java Area (OEJA) di Desa Permisan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/8/2026). ORF yang beroperasi sejak 1992 tersebut berfungsi menyalurkan gas dari sumber lepas pantai ke pembangkit listrik, industri pupuk, serta sejumlah sektor industri di Pasuruan dan Gresik dengan volume penyaluran sekitar 200-300 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye

Adapun per September ini, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) disebut telah menyampaikan surat bahwa pasokan HGBT dibatasi maksimal 80% dari volume kontrak minimum dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara industri dan PGN. Padahal, volume kontrak minimum tersebut sekitar 10% lebih rendah dibandingkan volume kontrak maksimum PJBG.

“Pembatasan penggunaan oleh PGN memasung industri di 80% kemampuan, sehingga ini sangat mengurangi daya saing akibat volume produksi menurun. Jangankan mendorong pertumbuhan ekonomi 8%, untuk bisa bertahan saja sudah menjadi skenario terbaik,” ucap Yustinus.

Dia menilai, implementasi HGBT yang belum optimal ini dapat memicu biaya produksi menjadi naik, yang pada akhirnya membuat daya saing pelaku industri turun di pasar domestik maupun pasar ekspor.

Harga Gas Industri Kurang Kompetitif

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita menjelaskan, saat ini seluruh anggotanya yang menjadi pelanggan PGN maupun Pertamina saat ini telah mendapatkan fasilitas HGBT. Pada bulan yang lalu, porsi HGBT yang diterima mencapai 70% dari volume kontrak dengan harga USD 7/MMBTU. Sementara, 30% sisanya menggunakan harga normal yakni uSD 13/MMBTU.

Dengan komposisi tersebut, rata-rata harga gas yang dibayarkan oleh industri berada di sekitar USD 8,5/MMBTU. Kondisi tersebut pun dinilai sudah membuat industri dalam negeri cukup untuk memiliki daya saing, meskipun harga gas di sejumlah negara bahkan berada di bawah USD 6/MMBTU.

“Kondisi saat ini sudah jauh lebih baik, karena sebelumnya HGBT Kami hanya diberi 40% dari kontrak dan sisanya 60% yang harus dibayar dengan harga normal USD 16/MMBTU. Jadi kami apresiasi pada pemerintah yang telah menurunkan harga gas bumi, di sini kami tinggal melakukan monitoring agar tidak terjadi lagi penurunan porsi HGBT dan kenaikan harga gas normal,” ucap Redma.

Cakupan Penerima HGBT Perlu Diperluas

Di tengah upaya industri menjaga daya saing melalui evaluasi kebijakan HGBT, masih terdapat sektor industri lain yang hingga kini belum masuk ke dalam daftar penerima fasilitas tersebut. Kondisi ini mendorong pelaku industri untuk meminta pemerintah memperluas cakupan penerimanya, terutama bagi sektor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas bumi dalam struktur biaya produksinya seperti industri aluminium nasional.

Ketua Umum Gabungan Industri Aluminium Indonesia (Galunesia) Oktavianus Tarigan pun melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (09/09/2026) untuk menyampaikan permohonannya untuk dimasukkan ke dalam daftar industri yang menerima fasilitas HGBT.

Dia menjelaskan, kebutuhan gas untuk industri aluminium anggota Galunesia dengan asumsi untuk 20 anggota adalah sebesar 200 ribu MMBTU per bulan. Pemakaian gas di industri hilir ini pun mencapai 30 hingga 40% dari total biaya produksi. Namun saat ini, pelaku industri harus membayar harga gas senilai USD 13/MMBTU, membuat pengeluaran mencapai USD 2,6 juta per bulan.

“Di sini kami merasakan bahwa dengan komponen biaya gas yang cukup besar di industri kami, harga gas kita yang cukup berat saat ini memang sangat memberatkan, itu akan sulit ke depannya untuk kita bisa mengembangkan diri apalagi bersaing. Itu yang membuat kami sangat berharap kami boleh dipertimbangkan untuk mendapatkan HGBT,” ucap Oktavianus.

Baca juga:

Cegah PHK, Benahi Tata Kelola Gas Industri
Kenaikan harga gas, bisa memicu PHK besar-besaraan. Pemerintan diminta mencari solusi tepat jangka panjang

Adapun estimasi biaya gas per bulan dengan HGBT seharga USD 7/MMBTU adalah USD 1,4 juta per bulan. Pemberian HGBT kepada industri aluminium hilir berpotensi menurunkan biaya energi sekitar USD 1,2 juta per bulan sehingga mampu meningkatkan daya saing industri, memperkuat hilirisasi aluminium nasional, dan mendukung keberlangsungan terhadap sekitar 10 ribu tenaga kerja.

“Dengan HGBT, asumsinya kalau itu bisa diturunkan jadi sekitar USD 7/MMBTU, itu bisa ada penghematan yang diperkirakan sampai 30-40% sehingga ada potensi penghematan efisiensi sekitar USD 1,2 juta per bulan

Harga gas industri Indonesia sendiri khususnya di luar skema HGBT relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara ASEAN lainnya, sehingga berpotensi menekan daya saing industri khususnya industri aluminium nasional.

Tantangan Infrastruktur

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan HGBT pada dasarnya telah membantu dalam menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing industri. Namun, persoalan utama saat ini berada pada keterbatasan pasokan gas pipa, sehingga sejumlah industri yang mendapat alokasi HGBT justru tidak menerima volume secara penuh dan harus memenuhi kekurangannya dengan gas komersial.

Perluasan penerima HGBT juga harus diikuti dengan peningkatan pasokan gas. Tanpa adanya tambahan pasokan, volume gas yang diterima masing-masing industri pun justru bisa berpotensi berkurang ketika jumlah penerimanya malah bertambah. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak fiskal dari pemberian harga gas di bawah harga keekonomian dan opportunity cost.

“Negara kehilangan besar sebagian potensi penerimaan dan pada saat yang sama harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi. Kalau penerimanya terlalu banyak dan tidak ada ukuran kinerja yang jelas, beban fiskalnya bisa semakin besar dan bahkan berpotensi mengurangi insentif investasi di sektor hulu gas,” ucap Yusuf, Kamis (10/09/2026).

Pemerintah didorong untuk mencari titik keseimbangan antara menjaga keberlanjutan fiskal dan memastikan harga gas tetap kompetitif bagi industri. Di sisi lain, kebijakan HGBT yang terlalu terbatas juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kinerja industri nasional, terutama bagi sektor yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas.

Menurutnya, hal yang lebih mendesak untuk dievaluasi bukan lagi sekadar memperluas atau memberhentikan HGBT, tetapi kebijakan mengenai HGBT ini harus dibuat lebih selektif dan dikaitkan dengan kinerja industri. Industri yang mendapatkan fasilitas HGBT harus memiliki target dan indikator kinerja yang jelas.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Rekomendasi SUAR