Membangkitkan Industri dan Proyek PSEL Danantara di Bali

Kurasi peristiwa terpenting yang perlu diketahui semesta dunia usaha untuk mengawali hari.

Membangkitkan Industri dan Proyek PSEL Danantara di Bali
Ilustrasi pekerja manufaktur. Foto: EqualStock / Unsplash
Daftar Isi

Selamat pagi, Chief… 

Berikut informasi penting terkait pengembangan semesta dunia usaha yang perlu mendapat perhatian hari ini berdasarkan kurasi Tim SUAR.

"Keberuntungan adalah dividen dari keringat. Semakin banyak Anda berkeringat, semakin beruntung Anda." (Ray Kroc - Pendiri Waralaba McDonald's)

Iklim Kondusif Syarat Mutlak Industri Manufaktur Kejar Target 28% PDB

  • Cita-cita reindustrialisasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi membutuhkan strategi ganda. Tak hanya mendatangkan investasi baru di industri manufaktur, tetapi juga menjaga industri eksisting lewat penciptaan iklim kondusif. Keduanya perlu dilaksanakan simultan. Langkah tersebut syarat mutlak mengejar target kontribusi sektor manufaktur hingga 28% terhadap PDB.
  • Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan besaran andil kontribusi industri pengolahan terhadap PDB RI mengalami penurunan konsisten sejak 2016. Besaran penurunan progresif tersebut menyebabkan kontribusi sektor pengolahan tertahan di level 19,07% pada triwulan I-2026 dan PDB per kapita RI tertahan di level USD 4,600 per tahun. Padahal, salah satu syarat mencapai target PDB per kapita USD 23.000-30.000 per tahun adalah menjaga besaran kontribusi industri pengolahan terhadap PDB di level 28-30% selama beberapa tahun. Reindustrialisasi, sebagai salah satu agenda, perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan terukur.

PSEL Bali, Solusi Ubah Sampah Jadi Sumber Energi Berkelanjutan

  • Bali menjadi tempat pertama proyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dinisiasi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia melalui PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera).Proyek ini berperan sebagai solusi atas persoalan darurat sampah di kota-kota besar, di mana sampah dengan teknologi yang ramah lingkungan diubah menjadi sumber energi listrik terbarukan.
  • Groundbreaking ini menandai transisi program dari tahap perencanaan menuju tahap konstruksi fisik. Selain mendukung ketahanan energi nasional, proyek tersebut juga menjadi solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Patria Sjahrir menjelaskan, melalui program ini sampah dari masyarakat tidak lagi dipandang sebagai persoalan lagi, tetapi menjadi sumber daya yang mampu menghasilkan energi listrik.

Pacu Daya Saing BPR, OJK Dorong Konsolidasi dan Transformasi Tata Kelola

  • Pengesahan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat menjadi babak baru BPR di Indonesia. Empat perbedaan utama POJK 7 dengan peraturan sebelumnya. Pertama, soal aturan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar untuk seluruh BPR/BPRS. Kedua, pembaruan komponen modal inti sesuai perkembangan akuntansi, disertai pengetatan aturan penambahan modal. Ketiga, soal Fleksibilitas untuk BPR yang melakukan merger dan lolos penelaahan OJK, antara lain dengan pengecualian CAR dan larangan distribusi laba. Keempat, mengatur sanksi pelanggaran yang lebih progresif dan diperluas, termasuk penghentian sementara kegiatan operasional, larangan menghimpun dana baru, pembatasan remunerasi direksi dan komisaris, hingga larangan menjadi pemegang saham.

Menakar Urgensi Penghapusan Pajak JHT

  • Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakeran dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan tersebut disampaikannya langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026). Menurut Said, di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Dari penghasilan tersebut, pekerja juga menyisihkan sebagian untuk membayar iuran JHT. Namun, saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak atas pencairan JHT menjadi 0 %. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 % untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Memperkuat Rantai Pasok dan Nilai Dagang Indonesia-Singapura

  • Pertemuan bilateral bertajuk Leaders' Retreat antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka pada 6 Juli 2026 menjadi momentum untuk penguatan pilar ekonomi kedua negara. Langkah penguatan lewat perjanjian ini sangat relevan jika menilik dinamika kinerja perdagangan luar negeri Indonesia-Singapura beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor Indonesia ke Singapura pada tahun 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 12,24% (yoy), meningkat dari 12.205,1 juta dolar AS pada tahun 2024 menjadi 13.699,1 juta dolar AS. Di sisi lain, nilai impor dari Singapura ke Indonesia mengalami penurunan sebesar 10,99% (yoy), menyusut dari 21.533,9 juta dolar AS pada tahun 2024 menjadi 19.167,7 juta dolar AS pada tahun 2025. 

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tiga Wilayah Prioritas

  • Negara tengah mengupayakan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik, yang berstatus sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Di tahap pertama, proyek dijalankan di tiga lokasi, yakni Bali, Bogor, dan Bekasi. ​Guna mengatasi beban TPA regional yang kian kritis, seperti TPA Burangkeng dan Bantar Gebang di Bekasi, pemerintah melalui kolaborasi Badan Pengelola Investasi Danantara dan pemerintah daerah secara masif menggarap proyek Waste-to-Energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Secara garis besar, megaproyek yang menyandang status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini memiliki total nilai proyek mencapai Rp 91 triliun, dengan rata-rata alokasi berkisar antara Rp 2,5 triliun hingga Rp 3,2 triliun per titik proyek. 

Laporan Survei Penjualan Eceran Mei 2026 akan dirilis oleh Bank Indonesia (BI) pada Kamis 9 Juli 2026. Adapun laporan ini akan dapat diunduh dan dibaca selengkapnya di situs resmi BI yakni www.bi.go.id. Laporan ini menjadi penting untuk melihat bagaimana geliat konsumi masyarakat sehingga membantu dunia usaha dalam mengambil keputusan.

Seminar "The Reconfiguration of the Global Economic Order: Geopolitical Tensions, U.S Policies, Strategic Competition, and Implications for East Asia" akan diselenggarakan pada Kamis 9 Juli 2026 di CSIS Auditorium, Gedung Pakarti Center Building, Jakarta. Direktur Eksekutif CSIS Yose Rizal Damuri, Former Minister of Energy and Minister Commerce Thailand Narongchai Akrasanee, Peneliti Universitas Gadjah Mada Poppy Sulistyaning Winanti, dan Australian National University Indonesia Project Arianto Patunru.

Selamat beraktivitas, Chief.

Tim SUAR

Baca selengkapnya