Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakeran dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengusulkan pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Usulan tersebut disampaikannya langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan itu, Said juga mengusulkan penghapusan skema pajak progresif atas pencairan JHT serta penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak. Menurutnya, ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi.
Said mengatakan JHT merupakan tabungan sosial yang disiapkan sebagai perlindungan bagi pekerja ketika memasuki masa pensiun maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, menurutnya, perlakuan perpajakan terhadap JHT seharusnya berbeda dengan tabungan komersial.
"Tabungan komersial pajaknya dibebankan ke bunganya, bunga dari tabungan. Masa di tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya, dikenakan pajak di tabungannya, bukan di imbal hasil," kata Said usai bertemu Purbaya.
Ketentuan yang sudah tidak relevan
Menurut Said, di banyak perusahaan, pekerja menerima gaji yang terlebih dahulu dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Dari penghasilan tersebut, pekerja juga menyisihkan sebagian untuk membayar iuran JHT. Namun, saat manfaat JHT dicairkan, dana tersebut kembali dikenakan pajak. Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif pajak atas pencairan JHT menjadi 0 %.
Said juga mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali batas manfaat JHT yang dikenai pajak. Saat ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0%, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenai PPh final sebesar 5%.

Menurutnya, batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan pada 2009 dan belum pernah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan inflasi maupun kenaikan harga emas dalam menetapkan ambang batas baru.
Sebagai ilustrasi, Said menyebut nilai Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 152 gram emas. Dengan harga emas saat ini, nilai tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.
"Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT itu yang JHT-nya Rp400 juta ke atas," sambungnya.
Selain itu, Said juga meminta pemerintah menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, pekerja yang beberapa kali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi setiap kali mencairkan manfaat JHT.
Menurut Said, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons positif usulan tersebut. Ia mengatakan Kementerian Keuangan akan mempelajari kemungkinan perubahan kebijakan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Jadi, intinya akan ada tinjauan ulang, tapi dengan memperlihatkan dampaknya terhadap pendapatan pajak dengan JHT 0% itu berapa," kata Said.
Evaluasi batas saldo JHT
Said juga menyebut dalam pertemuan itu Purbaya berpandangan bahwa mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT perlu dikaji lebih lanjut. Ia mengatakan Purbaya setuju pajak pencairan cukup dipungut sekali, tetapi keputusannya masih akan dibahas internal Kementerian Keuangan.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi batas saldo JHT yang dikenai pajak dengan mempertimbangkan inflasi maupun perkembangan harga emas. Menurut Said, Purbaya setuju batas saldo JHT dikenai pajak dengan mempertimbangkan inflasi maupun perkembangan harga emas. "Jadi, batasnya nanti tidak Rp50 juta, bisa jadi Rp100 juta, bisa Rp200 juta, atau Rp 400 juta," lanjutnya.
Seiring adanya respons awal dari Kementerian Keuangan, Said mengatakan rencana aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) diputuskan untuk dibatalkan.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena pemerintah telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog dan menyatakan akan mengkaji usulan perubahan kebijakan pajak JHT. "Aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, etikat baik, dari pemerintah," kata Said.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 % untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, pada pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun," katanya dalam keterangan tertulis.
Adapu dalam dokumen Direktorat Jenderal Pajak, pencairan sebagian JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final.
Besaran tarif pajak progresif sebagai berikut:
- Hingga Rp60 juta: 5%
- Lebih dari Rp60-250 juta: 15%
- Lebih dari Rp250-500 juta: 25%
- Lebih dari Rp500 juta - Rp5 miliar: 30%
- Lebih dari Rp5 miliar: 35%
Melindungi pekerja masa kerja panjang
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karim menilai, pandangan buruh mengenai adanya beban pajak berganda dalam JHT dapat dipahami dari sisi rasa keadilan, meski secara teknis perpajakan, persoalan tersebut perlu dilihat lebih rinci.
Ia menjelaskan iuran JHT pekerja berasal dari upah yang pada dasarnya sudah masuk basis PPh 21, lalu sebagian upah itu dipotong menjadi tabungan wajib. Ketika saldo JHT dicairkan dan kembali dikenai PPh final, pekerja wajar merasa dana yang sama dipajaki dua kali.
Namun, saldo JHT tidak hanya terdiri dari iuran pekerja tetali ada juga iuran pemberi kerja dan hasil pengembangan dana. "Karena itu, argumen pajak berganda paling kuat berlaku pada pokok iuran pekerja, sedangkan hasil pengembangan masih dapat dibaca sebagai tambahan manfaat ekonomi," katanya pada SUAR, Rabu (8/7/2026).

Syafruddin menilai pemerintah perlu menaikkan batas saldo JHT bebas pajak secara signifikan, lalu membebaskan sepenuhnya pencairan karena kondisi rentan seperti PHK, pensiun, disabilitas, sakit berat, kematian, atau keadaan darurat.
Menurutnya, batas tersebut dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan menjadi sedikitnya Rp250 juta, bahkan hingga Rp500 juta, terutama untuk melindungi pekerja dengan masa kerja yang panjang.
Ia menilai jika pajak JHT dihapus atau tarifnya menjadi 0 persen, penerimaan negara dari PPh final atas pencairan JHT pasti berkurang. Namun, dampak tersebut perlu ditimbang dengan manfaat yang lebih luas terhadap perlindungan sosial dan perekonomian.
Dana JHT yang diterima utuh biasanya masuk ke konsumsi dasar, pembayaran cicilan, biaya kesehatan, pendidikan, atau modal transisi kerja. Dalam situasi daya beli lemah dan risiko PHK meningkat, dana tersebut dapat bekerja sebagai penyangga konsumsi rumah tangga.
Jadi, penghapusan atau penurunan pajak JHT dapat mengurangi penerimaan jangka pendek, tetapi memperkuat stabilitas sosial, menjaga permintaan domestik, dan meningkatkan kepercayaan pekerja terhadap sistem jaminan sosial.
Pemerintah pun juga masih bisa mengganti potensi kehilangan penerimaan melalui basis pajak yang lebih adil, seperti kepatuhan wajib pajak berpenghasilan tinggi, penghasilan modal besar, transaksi aset bernilai tinggi, dan penguatan administrasi pajak digital.
" Beban fiskal tidak seharusnya ditarik dari dana perlindungan hari tua pekerja ketika masih ada ruang memperkuat pajak dari kelompok dengan kemampuan membayar lebih besar," katanya.