Manajemen Krisis Pariwisata: Belajar dari Negeri Sakura
Salah satu aspek penting dalam manajemen krisis pariwisata adalah adanya koordinasi terstruktur yang dibangun sebelum bencana terjadi.
Salah satu aspek penting dalam manajemen krisis pariwisata adalah adanya koordinasi terstruktur yang dibangun sebelum bencana terjadi.
Indonesia bisa belajar dari Jepang dalam membangun manajemen krisis pariwisata yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Negeri Sakura itu telah mengembangkan pendekatan tourism resilience yang menempatkan kesiapan menghadapi krisis sebagai proses yang dibangun sejak sebelum bencana.
Gangguan penerbangan akibat paparan abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bagaimana bencana alam dapat dengan cepat mengganggu rantai pariwisata, mulai dari mobilitas wisatawan hingga aktivitas agen pariwisata, hotel, transportasi, dan pelaku usaha di destinasi.
Pengamat pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menilai manajemen krisis pariwisata Indonesia saat ini masih belum terstruktur dan cenderung bersifat reaktif. Padahal, menurut riset World Risk Index 2025, Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai negara dengan risiko dan kerentanan tertinggi terhadap bencana alam.
“Manajemen krisis pariwisata Indonesia masih belum terstruktur dengan baik. Terkesan sangat reaksioner, ketika ada bencana baru bereaksi,” kata Chusmeru kepada SUAR, Selasa (08/09/2026).
Menurutnya, manajemen krisis semestinya sudah dimulai sejak fase pra-bencana, melalui upaya pencegahan dan mitigasi untuk mengurangi dampak bencana terhadap sektor pariwisata. Edukasi kepada para pemangku kepentingan juga perlu dilakukan agar mereka memahami langkah yang harus diambil ketika terjadi bencana.
Selain itu, kesiapsiagaan perlu diperkuat melalui penyusunan rencana darurat dan kesiapan logistik. Hal ini menjadi penting ketika terjadi gangguan perjalanan yang menyebabkan wisatawan atau penumpang terlantar.
Manajemen krisis, lanjut Chusmeru, juga tidak berhenti ketika kondisi darurat telah berlalu. Pemerintah perlu memastikan adanya fase pasca-bencana yang mencakup rehabilitasi, rekonstruksi, serta evaluasi terhadap komponen pariwisata yang terdampak.
Menurut dia, koordinasi yang terstruktur seharusnya sudah dibangun sebelum bencana terjadi, bukan baru dilakukan ketika krisis berlangsung. Dengan sistem tersebut, masing-masing pihak memahami peran dan tanggung jawabnya sehingga wisatawan tetap dapat memperoleh layanan meski aktivitas pariwisata terganggu.
“Semestinya sejak awal mereka punya sistem yang terstruktur dalam penanganan bencana, sehingga wisatawan tetap dapat terlayani di tengah krisis,” ujarnya.
Chusmeru menilai Indonesia perlu belajar dari Jepang dalam membangun sistem manajemen krisis pariwisata. Salah satu hal yang dinilainya penting adalah koordinasi yang terstruktur mulai dari tingkat nasional hingga pemerintahan lokal.

Selain koordinasi, dukungan anggaran juga menjadi faktor penting. Menurut Chusmeru, Jepang memiliki dukungan anggaran yang mencakup tahapan pra-bencana hingga pasca-bencana sehingga penanganan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
"Indonesia harus belajar banyak dari Jepang. Jepang memiliki koordinasi terstruktur secara nasional melalui Kantor Kabinet hingga pemerintahan di tingkat lokal. Jepang juga memiliki anggaran yang besar mulai tahap pra-bencana hingga pasca-bencana sehingga meminimalkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Sementara Indonesia selalu bermasalah dengan anggaran dan koordinasi yang amburadul," katanya.
Salah satu contoh penerapan manajemen krisis pariwisata dapat dilihat di Okinawa, wilayah kepulauan Jepang yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor pariwisata sekaligus rentan terhadap bencana alam, terutama topan. Wilayah ini juga rentan mengalami penurunan permintaan pariwisata akibat kerusakan reputasi yang ditimbulkan oleh peristiwa seperti wabah penyakit menular dan insiden yang terjadi baik di dalam maupun di luar Jepang.
Pemerintah Daerah Okinawa tidak hanya memperhitungkan dampak langsung bencana terhadap transportasi dan fasilitas pariwisata. Faktor lainnya seperti kerusakan reputasi destinasi serta dampak psikologis terhadap wisatawan juga diperhitungkan sebagai risiko yang perlu diantisipasi.
Risiko-risiko tersebut kemudian dimasukkan ke dalam langkah-langkah penanganan berdasarkan empat fase manajemen bencana, yaitu pengurangan risiko (reduction), kesiapsiagaan (readiness), respons (response), dan pemulihan (recovery).
Mengingat karakteristik Okinawa sebagai wilayah kepulauan, pemerintah juga menyusun kriteria prioritas untuk pemulangan wisatawan, rencana transportasi, serta mekanisme pengumpulan dan penyebaran informasi bagi wisatawan yang tertahan akibat bencana.
Tidak berhenti pada penyusunan rencana, Okinawa juga melakukan simulasi penanganan krisis dengan melibatkan pemerintah, Okinawa Convention & Visitors Bureau, serta organisasi pariwisata lainnya.
Dalam simulasi tersebut, para pemangku kepentingan mencoba memahami persoalan yang mungkin dihadapi wisatawan, mulai dari kecemasan dan kebingungan hingga kesulitan memperoleh transportasi untuk meninggalkan wilayah terdampak.
Dengan pendekatan ini, Okinawa menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi krisis pariwisata tidak cukup hanya dengan memiliki dokumen atau prosedur tanggap bencana. Rencana tersebut perlu diuji, dievaluasi, dan diperbaiki secara berkala berdasarkan kondisi yang mungkin benar-benar dihadapi wisatawan dan pelaku usaha.
Dalam Tourism Resilience Guidelines and Good Practices Part 1 yang diterbitkan Japan Tourism Agency pada Maret 2026, terdapat empat aspek utama untuk mencegah dan meminimalkan dampak krisis dan bencana alam, yakni penilaian risiko, kerja sama, komunikasi, dan penguatan kapasitas.
Komisioner Japan Tourism Agency Shigeki Murata mengatakan, sektor pariwisata dalam beberapa tahun terakhir menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang semakin besar, mulai dari meningkatnya frekuensi dan keparahan bencana alam, penyebaran penyakit menular, hingga risiko geopolitik.
"Memperkuat 'ketahanan pariwisata yaitu kapasitas untuk meminimalkan dampak krisis dan pulih dengan cepat telah menjadi prioritas bersama bagi masyarakat internasional," kata Murata dalam publikasi Tourism Resilience Guidelines and Good Practices yang diterbitkan Japan Tourism Agency pada Maret 2026.
Dalam aspek risk assessment, Jepang menekankan bahwa pemetaan risiko harus mempertimbangkan kondisi geografis serta karakteristik industri pariwisata di masing-masing daerah. Artinya, tidak cukup hanya memiliki rencana penanganan bencana di tingkat nasional. Destinasi juga perlu memiliki pemetaan kerentanan sendiri dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat lokal.
Penilaian risiko juga tidak hanya melihat potensi kerusakan fisik akibat bencana. Jepang memasukkan dampak psikologis terhadap wisatawan, seperti kecemasan, serta dampak ekonomi terhadap pelaku usaha ketika wisatawan memilih menghindari destinasi yang dianggap terdampak. Oleh karena itu, analisis risiko perlu dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan untuk mempersiapkan respons maupun merancang pemulihan setelah krisis.
Aspek kedua adalah koordinasi. Jepang menilai koordinasi tidak boleh baru dibangun ketika bencana terjadi. Koordinasi dapat berfungsi secara efektif dalam situasi darurat dengan identifikasi terlebih dahulu terhadap para pemangku kepentingan terkait, serta penetapan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Dengan demikian, ketika terjadi gangguan seperti penutupan bandara, setiap pihak tidak perlu kembali menentukan siapa yang harus bertindak. Struktur koordinasi sudah tersedia dan dapat langsung dijalankan.
Jepang juga menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dari ketahanan pariwisata. Penyebaran informasi dilakukan dengan jelas, mudah dipahami, dan tersedia dalam berbagai bahasa melalui berbagai saluran informasi, termasuk platform digital seperti media sosial dan situs web, serta pusat informasi wisata dan layanan hotline, guna merespons kebutuhan wisatawan yang beragam.

Dengan pendekatan tersebut, komunikasi tidak diposisikan sebagai aktivitas tambahan ketika krisis terjadi, tetapi menjadi bagian dari infrastruktur manajemen krisis yang telah disiapkan sebelumnya.
Faktor keempat adalah penguatan kapasitas. Jepang menempatkan kesiapsiagaan sebagai proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan sekadar membuat dokumen rencana tanggap darurat.
Pelaku usaha pariwisata didorong memiliki rencana keberlangsungan usaha yang disesuaikan dengan karakteristik risiko di masing-masing destinasi. Rencana tersebut juga perlu dievaluasi setelah terjadi bencana. Kesenjangan antara rencana yang telah dibuat dengan kondisi nyata di lapangan menjadi bahan untuk memperbaiki sistem penanganan pada masa mendatang.
Penguatan kapasitas juga dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan bagi pelaku pariwisata, termasuk pelatihan keselamatan yang mempertimbangkan kebutuhan wisatawan mancanegara serta perilaku wisatawan ketika menghadapi keadaan darurat.