Peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) sebagai infrastruktur distribusi program Pemerintah akan diperkuat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tiga fungsi KDMP.
Pertama, KDMP akan menjadi infrastruktur pemerintah untuk menyalurkan subsidi kepada masyarakat. "Menyalurkan bantuan-bantuan, barang-barang yang bersubusidi melalui Koperasi Desa Merah Putih atau Kelurahan Merah Putih," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementeriaan Koordinator Bidang Pangan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan pangan, pupuk bersubsidi hingga LPG bersubsidi secara bertahap akan dilakukan melalui KDMP. Sebagai contoh, bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat penerima manfaat akan dikirim dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke KDMP sebelum disalurkan kepada warga.
Selain itu, distribusi pupuk bersubsidi kepada petani juga akan memanfaatkan koperasi di setiap desa. "Pupuk nanti langsung Kopdes yang ke rakyat. Kan tiap desa kan ada sawah, ada petani. Jadi nanti penyaluran pupuk itu melalui Koperasi Desa Merah Putih atau kalau untuk ikan, ya nelayan. LPG juga sama," katanya.
Agen penyangga harga di daerah
Tak hanya menjadi penyalur, pemerintah juga menyiapkan koperasi sebagai pembeli atau offtaker hasil panen petani apabila harga di lapangan jatuh di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Misalnya, pemerintah telah menetapkan harga pembelian gabah sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).
Namun, apabila di suatu daerah gabah hanya dihargai Rp5.000 per kg karena kendala distribusi atau faktor lainnya, koperasi akan membeli gabah sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
"Kalau harga gabah sudah diputuskan Rp6.500, tetapi di suatu daerah hanya Rp5.000, maka koperasi harus membeli Rp6.500. Di situlah fungsi Kopdes sebagai offtaker," ujarnya.

Selain itu, koperasi juga akan menjadi titik distribusi ketika pemerintah menggelar operasi pasar. Dengan begitu, penyaluran komoditas pangan murah diharapkan lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.
"Kita kalau operasi pasar, beras masuk ke pasar. Kalau nanti kalau ada operasi pasar, langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya. Sehingga tidak akan ada lagi yang dioplos dan sebagainya," jelas Zulhas.
Zulhas juga mengatakan, saat ini pembentukan KDMP hampir rampung. Sebanyak 35.872 koperasi ditargetkan selesai dibangun pada Agustus 2026. Menurutnya, setelah pembangunan tahap pertama selesai, pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap koperasi yang telah terbentuk. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar pembayaran kepada Agrinas Pangan, yang selanjutnya akan menyelesaikan kewajiban pembiayaan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Perbaikan tata kelola distribusi yang efektif
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto menilai, penugasan KDMP sebagai penyalur barang bersubsidi dan bantuan sosial merupakan langkah untuk memperbaiki tata kelola distribusi yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Menurutnya, barang subsidi harus disalurkan melalui lembaga yang memang tidak dibangun untuk memaksimalkan keuntungan, melainkan untuk memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Sebagai badan usaha yang dimiliki, diawasi, dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya, koperasi memiliki insentif yang jauh lebih kuat untuk memastikan subsidi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak, sekaligus mempersempit ruang bagi praktik penyimpangan," katanya pada SUAR, Senin (20/7/2026).
Suroto menilai kebijakan subsidi dan bantuan tersebut kerap melenceng dari tujuan utamanya. Bahkan, tidak sedikit yang justru menjadikannya sebagai objek perburuan keuntungan secara terang-terangan. Ia mencontohkan gas LPG 3 kg yang harga eceran tertinggi (HET)-nya ditetapkan sekitar Rp16.000–Rp18.000 per tabung. Namun, di lapangan masyarakat sering membeli dengan harga Rp25.000 hingga Rp35.000, terutama di luar Pulau Jawa.

Jika digunakan asumsi paling konservatif, yaitu Rp25.000 per tabung, maka terdapat selisih sekitar Rp9.000 dari HET. "Dengan kuota sekitar 2,8 miliar tabung per tahun, nilai uang yang berpindah dari kantong rakyat miskin kepada para pemburu rente mencapai sekitar Rp25,2 triliun setiap tahun," katanya.
Suroto menilai penyimpangan tersebut bukan hanya terjadi pada LPG 3 kg. Hampir seluruh barang subsidi mengalami persoalan yang serupa. Selain penyimpangan harga, masyarakat juga menghadapi kelangkaan, penurunan kualitas, peredaran barang palsu atau oplosan, hingga penyimpangan sasaran penerima.
Karena itu, ia menilai barang subsidi sebaiknya disalurkan lewat KDMP. Barang subsidi, sambungya, harus disalurkan melalui lembaga yang memang tidak dibangun untuk memaksimalkan keuntungan, melainkan untuk memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Suroto juga menilai positif KDKMP akan difungsikan sebagai offtaker hasil produksi rakyat.
"KDMP sebagai offtaker juga akan mengancam praktik kartel pangan yang selama ini menekan petani, peternak, nelayan, petambak, pembudidaya, dan para perajin rakyat melalui permainan harga dan penguasaan rantai distribusi," katanya.
Jangan menggeser peran pengusaha mikro
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengingatkan, pengembangan KDMP tidak menggeser pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian desa.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum koperasi beroperasi, mulai dari mekanisme keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, hingga segmentasi usaha yang akan dijalankan koperasi, agar tidak tumpang tindih dengan pelaku UMKM yang telah lebih dahulu berusaha.

Hermawati menilai pemerintah perlu mencari titik temu agar kehadiran KDMP tidak mematikan warung kelontong maupun produsen UMKM. Sebab, apabila koperasi justru menggusur usaha kecil, kebijakan tersebut dinilai kontraproduktif dan berpotensi menimbulkan kesan adanya monopoli pemerintah terhadap usaha rakyat.
"Pemerintah harus mencari jalan tengah, sehingga harus ada pertimbangan jangan sampai Kopdes menggusur orang-orang kecil yang memang sudah berdagang. Biarkan masyarakat bisa memilih dia mau belanja di Kopdes, minimarket, atau di warung tetangganya," ujar Hermawati.
Ia menambahkan, keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat desa. Karena itu, koperasi harus mampu memberikan nilai tambah bagi anggotanya, misalnya melalui harga barang yang lebih murah berkat rantai distribusi yang lebih efisien serta peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat yang bergabung secara sukarela.