Dunia Usaha Harap UU Satu Data Indonesia Wujudkan Tata Kelola Data yang Terintegrasi
UU Satu Data menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada presiden.
UU Satu Data menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada presiden.
Dunia usaha berharap pengesahan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia dapat mendorong terciptanya tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, dan dapat diandalkan.
Kepastian mengenai standar dan pengelolaan data dinilai penting bagi pelaku usaha karena data pemerintah menjadi salah satu referensi dalam membaca kondisi ekonomi, menentukan strategi bisnis, hingga mengambil keputusan investasi. UU Satu Data Indonesia sendiri telah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026).
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat HIPMI Anthony Leong mengatakan, pelaku usaha juga berharap implementasi regulasi tersebut mampu mengurangi perbedaan data antar kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Keseragaman standar data, metadata, kode referensi, data induk, serta interoperabilitas diharapkan membuat informasi yang digunakan pemerintah dan dunia usaha menjadi lebih konsisten.
“Pelaku usaha tidak lagi menghadapi perbedaan informasi ketika membutuhkan data pemerintah sebagai dasar dalam menyusun perencanaan maupun proyeksi bisnis,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (8/10)
Selain persoalan akurasi, dunia usaha berharap penerapan Satu Data Indonesia dapat meningkatkan efisiensi dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan. Integrasi sistem antar lembaga berpotensi mengurangi proses administrasi yang berulang serta mempercepat akses terhadap data yang relevan, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai hak akses dan perlindungan data.
Dunia usaha juga menekankan pentingnya aspek keamanan dan perlindungan data dalam pelaksanaan UU Satu Data Indonesia. Integrasi data dalam skala nasional harus diikuti dengan sistem keamanan yang kuat agar informasi strategis maupun data pribadi tidak mudah disalahgunakan. UU tersebut telah mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sertifikasi digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) sebagai undang-undang pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ditetapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin langsung Rapat Paripurna
UU SDI yang merupakan inisiatif DPR tersebut mengatur soal data dasar nasional atau DDN yang nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.
Adapun UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU SDI turut mengatur tentang tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Selain mengatur tata kelola Satu Data Indonesia, UU SDI pun menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI) yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.
“UU SDI ini juga memayungi aturan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, sistem katalog data nasional, interoperabilitas data, hingga pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) juga masuk dalam pengaturan Satu Data Indonesia,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan.
UU SDI pun mengatur mengenai penggunaan dan pengendalian akses data, standar keamanan data, audit keamanan, audit kedaulatan data, sampai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar, serta ketentuan peralihan.
Ia mengatakan, penerapan Satu Data Indonesia diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antar-kementerian dan lembaga. Dengan adanya satu rujukan data, pemerintah diharapkan tidak lagi menghadapi persoalan perbedaan data dalam melihat suatu permasalahan.
Ia menambahkan, data yang telah terintegrasi nantinya harus mudah digunakan sesuai dengan ketentuan akses, tertata, tersimpan dengan aman, dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur,” ujar Wamen Nezar usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026).
Wamen Nezar mengatakan, penyelenggaraan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Setiap kementerian/lembaga memiliki peran dalam menjaga dan mengampu data sesuai kewenangannya.
Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur yang diperlukan agar sistem data antar kementerian dan lembaga dapat terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan.
UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.