Urai Ketergantungan Impor Lewat Pengembangan Fitofarmaka

Memasuki pertengahan tahun 2026, industri farmasi nasional menghadapi tantangan berat akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Kurs yang sempat menyentuh Rp 18.000 per dolar AS dan kini masih tertahan di kisaran Rp 17.700-an per dolar AS memicu lonjakan harga obat-obatan di dalam negeri. 

Urai Ketergantungan Impor Lewat Pengembangan Fitofarmaka

Kenaikan harga obat-obatan yang tinggi dipicu oleh ketergantungan yang tinggi terhadap impor bahan baku obat (BBO). Di tengah himpitan ekonomi global tersebut, momentum ini perlu dimanfaatkan sebagai titik awal untuk mendorong pengembangan fitofarmaka yang merupakan produk obat bahan alam lokal dengan kasta tertinggi yang khasiatnya telah dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinis. Fitofarmaka yang diklasifikasikan sebagai salah satu dari tiga jenis obat tradisional menjadi potensi alternatif yang strategis guna memperkuat daya tahan kesehatan nasional.

Indonesia memiliki modal alam yang kaya untuk mengurai ketergantungan terhadap impor bahan baku obat-obatan. Kementerian Kesehatan mencatat Indonesia memiliki kekayaan hayati berupa sekitar 30.000 jenis tanaman obat yang berpotensi mengatasi 10 penyakit prioritas nasional. 

Guna memanfaatkan potensi lokal tersebut, pemerintah akan mendorong industri fitofarmaka untuk terus berkembang. Berdasarkan data Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan RI serta BPOM, indikator persentase jenis Obat Herbal Terstandar (OHT) dan fitofarmaka yang dikembangkan di dalam negeri menunjukkan tren positif. 

Pada tahun 2025, Kemenkes menargetkan 74% pengembangan. Realisasinya berhasil mencapai 75,34% atau dengan tingkat capaian sebesar 101,81%. Target selanjutnya diproyeksikan terus meningkat secara bertahap, mulai dari 78% pada tahun 2026, 82% pada 2027, 88% pada 2028, hingga 93% pada tahun 2029.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat per tahun 2026 terdapat 25 jumlah produk yang dikembangkan oleh perusahaan farmasi, seperti PT Dexa Medica, PT Ferron Par Pharmaceuticals (bagian dari Dexa Medica), PT Pharos Tbk (bagian dari PT Kimia Farma Tbk), dan lainnya.

Akselerasi pemanfaatan obat bahan alam ke dalam sistem pelayanan kesehatan formal kian mendapatkan legitimasi kuat melalui regulasi resmi, yakni Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/1163/2022. Dalam aturan tersebut turut mengatur sejumlah produk lokal telah lulus uji klinis dan dikelompokkan berdasarkan kelas terapinya. 

Di antaranya adalah herba seledri dan ekstrak daun kumis kucing untuk sistem kardiovaskular (antihipertensi), ekstrak daun bungur dan kulit kayu manis untuk sistem metabolik (diabetes melitus tipe 2) serta sistem pencernaan, herba meniran untuk penguatan sistem imun (imunostimulan), hingga kombinasi ikan gabus, ekstrak buah jeruk, dan rimpang kunyit sebagai pemenuh kebutuhan nutrisi (booster albumin). 

Keberadaan ragam produk yang telah teruji ini menguatkan bahwa fitofarmaka siap menjadi substitusi obat modern, meski penggunaannya di fasilitas kesehatan tetap memerlukan pengawasan tenaga medis terhadap efek samping dan kontraindikasi spesifik pada pasien.

Kendati potensinya sangat melimpah, industri fitofarmaka nasional saat ini masih memiliki tantangan operasional yang cukup berat di lapangan. Kemenkes turut menyoroti adanya penurunan jumlah item fitofarmaka terdaftar yang beredar di pasar, dari semula 26 item.

Berdasarkan kajian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam artikel pemberitaannya (28/5/2025), fenomena ini disebabkan oleh tingginya biaya produksi dan harga jual produk jadi yang membuatnya sulit bersaing dengan obat konvensional. Selain itu, proses riset fitofarmaka membutuhkan waktu yang sangat panjang, bahkan bisa melebihi 10 tahun, ditambah lagi ketatnya kriteria inklusi dalam pelaksanaan uji klinis yang sering kali menjadi batu sandungan bagi para produsen lokal.

Menjawab tantangan tersebut, solusi jangka panjang yang ditawarkan oleh BRIN dan Kemenkes adalah penguatan ekosistem industri dari hulu ke hilir melalui sinergi pentahelix yang solid antara peneliti, regulasi, dan pelaku industri. Diperlukan penyesuaian regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi farmasi berbasis bahan alam, penyediaan laboratorium rujukan nasional yang terakreditasi, serta skema pendanaan riset multi-tahun guna meringankan beban finansial para peneliti. 

Kemitraan erat dengan sektor industri sejak tahap awal riset menjadi kunci utama untuk memastikan keterjangkauan harga dan daya saing produk di pasar. Dengan mengintegrasikan fitofarmaka ke dalam layanan kesehatan formal secara masif, Indonesia tidak hanya mampu melindungi masyarakat dari lonjakan harga obat impor, tetapi juga selangkah lebih dekat menuju kedaulatan farmasi yang mandiri.

Baca selengkapnya