Babak baru ketenagakerjaan Indonesia akan dimulai pada 6 Oktober 2027 sejak berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Evaluasi berkala diperlukan guna memastikan implementasi regulasi ini tepat sasaran.
Mempertimbangkan daya saing industri menjadi hal yang krusial dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, agar regulasi tidak kontraproduktif dengan tujuan awalnya.
KSPI menilai RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah mengakomodir perlindungan pekerja lebih baik dibandingkan Omnibus Law.
Pelaku usaha berharap regulasi tersebut mampu menciptakan keseimbangan antara penguatan hak dan perlindungan pekerja dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap bertumbuh serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Menampilkan 12 dari 4 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.