saat ini terdapat lebih dari 3 juta pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Saat ini masyarakat dan petani di berbagai daerah belum merasakan dampak langsung dari kehadiran perusahaan ini dalam pengembangan potensi obat-obatan herbal di Indonesia.
Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus masyarakat sebagai pelaku usaha.
Menampilkan 12 dari 3 total postingan
Tetap terupdate dengan koleksi cerita terbaik kami.