BPOM Izinkan Supermarket Jual Obat, Ini Respon Ritel

Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus masyarakat sebagai pelaku usaha.

BPOM Izinkan Supermarket Jual Obat, Ini Respon Ritel
Pekerja memperlihatkan kemasan kopi rempah produk UMKM yang telah bersertifikat halal di rumah produksi Pakaesang, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (2/5/2026). (ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.)
Daftar Isi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka ruang bagi pengusaha jaringan ritel modern, seperti hypermart, supermarket hingga minimarket untuk menjual dan mengelola obat-obatan tertentu.

Aturan itu tertuang melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang skema baru penjualan obat-obatan di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM).

Dalam aturan tersebut, karyawan ritel modern diperbolehkan untuk mengelola dan mengawasi obat-obatan tertentu, tetapi sebelumnya wajib mengikuti pelatihan khusus terlebih dahulu. Aturan ini wajib berlaku paling lambat 17 Oktober 2026.

Kebijakan ini disambut hangat oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hipindo).

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan menyambut baik putusan ini dengan syarat ada kepastian hukum yang jelas. Sebab selama ini, sektor ritel memang sudah menjual sejumlah obat yang diizinkan oleh pemerintah.

“Kami memang mengajukan agar pengelolaan obat itu dapat dilakukan di ritel, dikarenakan ritel itu memang selama ini sudah menjual terutama memang obat yang diizinkan. Hal ini juga sebetulnya untuk membantu pemerataan penyebaran daripada distribusi obat-obatan,” kata Budihardjo, Selasa (19/05/2026).

Selama ini, dijelaskan olehnya, peritel harus mengajukan izin ke apoteker untuk menjual produk kesehatan tertentu. Namun pihaknya mengusulkan agar penjualan obat bebas tidak lagi mensyaratkan izin apoteker, terutama untuk produk-produk yang memang diperbolehkan untuk dijual secara umum seperti vitamin dan obat bebas lainnya.

"Penjualan produk kesehatan di ritel modern sejauh ini masih didominasi oleh produk kecantikan, gaya hidup sehat, hingga vitamin dibandingkan dengan obat-obatan," ujar dia.

Meski kontribusi penjualan obat di ritel belum terlalu besar, Budihardjo menilai kebijakan perluasan pengelolaan obat di ritel ini akan memperkuat posisi sektor ritel sebagai pusat belanja masyarakat.

Semakin lengkap produk yang tersedia di gerai ritel, akan mendorong peningkatan kunjungan konsumen sekaligus membuka peluang pertumbuhan bisnis ke depannya.

“Kontribusinya sih belum besar, tapi kan orang maunya lengkap, one stop shopping, sekali datang semua ada,” lanjut Budihardjo.

Kepastian hukum

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tersebut mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, tujuan dari Peraturan BPOM ini adalah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, hingga mutu dan kualitas obat yang dikonsumsi oleh masyarakat.

“Yang peraturan sebelumnya itu hanya mengatur yang berhubungan di apotek atau instalasi kefarmasian, nah aturan baru ini menyasar lebih luas lagi mengatur yang di toko obat, yang di hipermarket, supermarket, dan minimarket. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum, karena kalau tanpa diatur tidak ada yang memastikan,” kata Taruna dalam Sosialisasi & Teras Obrolan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 di Aula BTI Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (04/05/2026).

Pihak BPOM juga menyadari bahwa selama ini pada praktiknya obat-obatan sudah banyak dijual di toko obat ritel hingga toko kelontong. Padahal di saat yang bersamaan, BPOM belum memiliki aturan khusus terkait penjualan obat di fasilitas nonkefarmasian.

Oleh karena itu, BPOM menilai dan pada akhirnya menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus penjamin kepada masyarakat.

“Kalau kita tidak atur, logika aturannya, siapa yang menjamin? Siapa yang bertanggung jawab? Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area, itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Kepala BPOM RI tersebut menegaskan aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen sekaligus masyarakat sebagai pelaku usaha. Pengawasan tidak hanya ditujukan untuk memastikan obat yang dikonsumsi oleh masyarakat itu aman, tetapi juga melindungi rantai usaha industri farmasi mulai dari produsen, distributor, apotek, toko obat, hingga pelaku usaha di ritel modern.

“Secara umum masyarakat kita yang akan mengkonsumsi produk tersebut, yang kedua tentu masyarakat pelaku usaha, pelaku industri, mulai dari yang besar industri obat kita lindungi, yang kedua kita juga ingin melindungi distributor-nya, perusahaan-perusahaan farmasi sampai kepada apotek dan toko-toko obat,” jelas Taruna.

Pengaturan penjualan obat di ritel modern juga mengacu pada praktik baik yang telah diterapkan di sejumlah negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Jepang, Inggris, hingga negara tetangga Singapura. 

BPOM melalui peraturan baru ini juga memberikan panduan teknis bagi pelaku usaha ritel modern mulai dari bagaimana cara penyimpanan obat, penataan, hingga pengelolaan obat secara benar.

“Dulu, kalau orang mau beli obat secara legal kan di apotek, nah kita tahu bahwa ada dua jenis obat, ada obat bebas atau obat bebas terbatas, dan ada obat yang harus menggunakan resep karena obat keras dan lain sebagainya. Nah di aturan ini semua jelas di situ, termasuk juga berapa lama bisa dipakai, bagaimana proses penyimpanannya,” ungkapnya.

Sambutan baik juga datang dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Di kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat IAI Noffendri Roestam mengatakan, dengan adanya peraturan ini pihaknya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan.

“Peraturan ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para apoteker, distributor, maupun pedagang besar farmasi yang menyuplai ke hypermarket, minimarket, dan supermarket,” ucap Noffendri.

assorted medication tables and capsules
Photo by freestocks / Unsplash

Meningkatkan pendapatan ritel

Dihubungi terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet, menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan yang menarik bagi industri ritel. Kebijakan itu pun dinilai relevan di tengah tekanan konsumsi rumah tangga yang masih tertekan selama beberapa kuartal terakhir.

“Kebijakan ini secara teoretis menawarkan additional revenue stream yang cukup menarik bagi industri ritel modern, terutama dalam konteks makro saat ini. Pembukaan kategori produk baru seperti obat bebas dan bebas terbatas relevan karena karakteristik permintaannya relatif inelastis, sehingga bisa menjadi penyangga ketika kategori diskresioner lain melemah,” kata Yusuf, Senin (18/05/2026).

Meski demikian, Yusuf mengingatkan agar pelaku industri tidak berlebihan dalam memandang potensi bisnis dari kebijakan tersebut. Kontribusi penjualan obat terhadap total pendapatan ritel modern kemungkinan juga masih terbatas. Berkaca dari pengalaman negara tetangga seperti Filipina dan Thailand yang lebih dahulu menerapkan model kebijakan serupa, kontribusi penjualan obat di ritel modern umumnya hanya berada pada kisaran satu digit rendah terhadap total pendapatan perusahaan.

Penjualan obat di ritel modern menurutnya lebih tepat dipandang sebagai strategi diferensiasi dan pendorong trafik kunjungan konsumen, ketimbang menjadi game changer utama pertumbuhan pendapatan perusahaan.

“Hal ini sangat relevan bagi minimarket yang basis bisnisnya memang convenience dan frekuensi kunjungan, sehingga narasi peningkatan daya saing lebih akurat dibingkai sebagai penguatan proposisi one stop solution kebutuhan harian,” jelasnya.

Dampak kebijakan tersebut terhadap persaingan industri ritel juga perlu menjadi perhatian serius. Jaringan minimarket besar disebut memiliki kemampuan modal, distribusi, dan sistem operasional yang lebih siap untuk memenuhi aturan baru. Sebaliknya, pelaku ritel kecil dan jaringan daerah berpotensi menghadapi beban kepatuhan yang lebih berat. Tanpa dukungan pemerintah, kebijakan ini berisiko semakin memperkuat dominasi pemain besar dan menekan keberlangsungan usaha ritel skala kecil.

Manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dari kebijakan ini akan sangat bergantung pada kualitas implementasi dan efektivitas pengawasan di lapangan.

“Bagi peritel berskala besar, ini opsi strategis yang akan diambil dengan kalkulasi return moderat namun positif sebagai bagian dari diversifikasi. Sementara bagi pemain kecil, saya khawatir ini lebih banyak menjadi beban kompetitif daripada peluang,” ujarnya.

Baca juga:

Potensi Besar Obat Herbal Indonesia Menuju Kelas Global
Indonesia diharapkan menjadi salah satu pusat pengembangan obat herbal di dunia

Tantangan kebijakan tersebut, terletak dari sisi pengawasannya. Menurutnya, masih terdapat kesenjangan antara aturan yang disusun oleh pemerintah dengan kapasitas pelaksanaan di lapangan. Pengawasan obat-obatan ini juga tidak semudah memastikan produk tersusun dengan baik di rak penjualan, tetapi lebih jauh dari itu, berkaitan dengan pemahaman mengenai penggunaan obat, edukasi konsumen, hingga pengelolaan keamanan produk.

“Karyawan ritel modern terlatih untuk standar operasional ritel, secara fundamental bukan tenaga teknis kefarmasian, dan pelatihan singkat sulit menggantikan kompetensi yang dibangun selama bertahun-tahun pendidikan farmasi,” jelas Yusuf.

Akan tetapi, kebijakan ini memiliki dampak positif dalam memperluas akses masyarakat terhadap obat dan memastikan keamanannya. Jaringan ritel modern yang sudah menjangkau hingga ke pedesaan pun mempermudah masyarakat memperoleh obat sekaligus menekan biaya dan waktu pencarian. Namun, manfaat tersebut hanya dapat tercapai apabila BPOM mampu menjalankan pengawasannya secara efektif.

Baca selengkapnya

Ω