Penyaluran Pupuk Subsidi Meningkat, Namun Belum Optimal

Penyaluran Pupuk Subsidi Meningkat, Namun Belum Optimal

Penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional peningkatan sebesar 26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meskipun mengalami peningkatan, sejumlah pengamat menilai capaian ini belum optimal.

Penyaluran Pupuk Subsidi Meningkat, Namun Belum Optimal
Dalam Artikel Ini

Penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional hingga 7 September tercatat sudah terealisasi sebesar 6,4 juta ton, atau mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meskipun mengalami peningkatan, sejumlah pengamat menilai capaian ini belum optimal.

PT Pupuk Indonesia menargetkan, pupuk bersubidi bisa tersalurkan secara penuh hingga akhir tahun 2026. Alokasinya mencapai 9,8 juta ton.

“Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2025, realisasi ini meningkat 26% atau jika dibandingkan dengan periode yang sama 2024 ini meningkat 40%. Peningkatan penyaluran ini merupakan bukti nyata bahwa ketersediaan dan keterjangkauan pupuk mendorong petani untuk lebih bersemangat dalam menebus pupuk,” kata Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (08/09/2026).

Petani membajak sawah di area persawahan Mijen, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan multifinance ke sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan pada Juli 2026 tumbuh 10,12 persen secara tahunan menjadi Rp42,51 triliun, di tengah potensi dampak fenomena El Nino terhadap produktivitas dan keberlangsungan usaha di sektor tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Sejumlah faktor turut mendorong peningkatan penyaluran pupuk bersubsidi, seperti penyederhanaan mekanisme penyaluran, hingga penurunan harga eceran tertinggi (HET) sebesar 20%. Penyederhanaan mekanisme penyaluran itu merupakan amanat Perpres No.6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang memungkinkan PT Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk hingga titik serah langsung ke petani.

Perubahan tata kelola juga dilakukan melalui Perpres No.113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang memberikan ruang bagi Pupuk Indonesia untuk melakukan peremajaan dan revitalisasi pabrik guna meningkatkan efisiensi produksi.

Perpres tersebut juga turut mengatur mekanisme pembayaran uang muka komponen bahan baku subsidi di awal tahun yang kemudian kembali memberikan ruang untuk Pupuk Indonesia melakukan efisiensi.

Artikel Terkait:

Deregulasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Dalam Rantai Produksi Pangan Nasional
Pupuk merupakan komponen penting dalam menunjang budidaya tanaman padi dan komoditas pertanian lainnya. Penguatan kemandirian industri dan aksesibilitas yang semakin terjangkau bagi petani menjadi pilar penting dalam menciptakan ketahanan pangan Indonesia.

“Hasil nyata dari Perpres Nomor 113 Tahun 2025 adalah peningkatan keterjangkauan karena sejak tanggal 22 Oktober 2025, pertama kali dalam sejarah, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi telah diturunkan sebesar 20%, dampak dari efisiensi tersebut,” lanjut Rahmad.

Adapun stok pupuk sendiri per tanggal 8 September 2026 ini tercatat sejumlah 1,69 juta ton, yang dikatakan aman untuk mencukupi kebutuhan nasional, di mana 1,2 juta ton merupakan pupuk subsidi dan sisanya 434 ribu ton merupakan stok pupuk nonsubsidi. Sebanyak 1,2 juta ton stok pupuk subsidi ini diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan penebusan selama 42 hari, dengan rata-rata penebusan harian sebanyak 30 ribu ton.

Capaian Penyaluran Dinilai Belum Optimal

Dihubungi terpisah, pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, angka realisasi penyerapan pupuk subsidi di tingkat petani ini harusnya masih bisa lebih baik lagi. Ia menilai, Pupuk Indonesia pun diperkirakan akan mengalami tantangan dalam meningkatkan penyalurannya ke depan, mengingat waktu hingga akhir tahun hanya tersisa beberapa bulan saja.

“Kalau iklim dan cuaca itu normal, musim tanam serentak untuk padi terutama akan dimulai pada Oktober, tapi kan tahun ini kemaraunya lebih panjang bersamaan dengan El Nino, itu bisa jadi mundur satu atau dua bulan. Barangkali ada kesulitan di akhir-akhir tahun nanti bagi Pupuk Indonesia untuk memastikan penyerapannya betul-betul mencapai angkya yang optimal,” ucap Khudori.

Skema subsidi pupuk dalam bentuk barang juga dinilai memiliki sejumlah persoalan terutama terkait akurasi data penerima dan disparitas harga. Subsidi barang ini disebut dapat menciptakan dua pasar yakni pupuk bersubsidi dan nonsubsidi, yang mana keduanya memiliki perbedaan harga cukup besar. 

“Ke depan, penting untuk mendorong subsidi pupuk itu diubah mekanismenya, dari subsidi barang menjadi subsidi transfer tunai kepada kelompok tani yang memang layak menerima subsidi, tinggal pemerintah memastikan datanya valid. Kalau tidak ada lagi pasar yang berbeda, artinya barang di pasar harganya jadi mekanisme pasar,” jelas Khudori.

Petani berjalan di atas lahan persawahan yang mengalami kekeringan di Desa Wonosoco, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026). Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan sebanyak 25 kabupaten dan kota di Jawa Tengah berstatus awas kekeringan meteorologis pada periode 1-10 September 2026 dimana status tersebut merupakan kondisi paling kritis ketika hujan tidak turun selama minimal 61 hari berturut-turut. ANTARA FOTO/Nirza/app/agr

Sementara itu, pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai, rendahnya realisasi penebusan pupuk bersubsidi ini tidak terlepas dari semakin terbatasnya komoditas yang mendapatkan subsidi.

“Yang mendapatkan pupuk subsidi hanya 9 komoditas, dulu hampir semua dapat pupuk subsidi. Cuma petani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi, dan kakao. Petani buah, sayuran, bunga, gak dapat subsidi,” kata Eliza.

Maka dari itu, rendahnya realisasi penyerapan ataupun tingginya stok di gudang ini pun menurutnya tidak terlepas dari akibat komoditas atau petani yang mendapatkan pupuk subsidi itu semakin sedikit.

“Dari pada pupuk oversupply gak ditebus, lebih baik direvisi lagi penerima subsidi pupuk bukan cuma 9 komoditas itu jadi diperluas lagi,” tutupnya.

Penyaluran Harus Tepat Sasaran

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan Rozak menjelaskan, pupuk bersubsidi ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga produktivitas dan kesejahteraan para petani, sekaligus di saat yang sama juga mendukung ketahanan pangan nasional.

Oleh karenanya, ukuran yang dipakai untuk mengukur keberhasilan dari kebijakan pemerintah mengenai penyaluran pupuk bersubsidi ini tidak bisa dilihat hanya dari sebatas besarnya alokasi saja ataupun stok nasional. Perlu benar-benar melihat apakah pupuk subsidi tersebut benar-benar sampai dan dapat ditebus oleh para petani yang berhak.

“Masih ada sekitar 3,5 juta ton yang harus disalurkan dalam 4 bulan terakhir. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai nanti terjadi penumpukan penyaluran menjelang akhir tahun,” kata Hanan.

Namun di saat yang sama, Hanan menyebut masih ada daerah-daerah atau petani yang justru mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Kondisi ini perlu didalami untuk mengetahui lebih lanjut apakah persoalannya lebih berkaitan pada ketersediaan stok, distribusi, ataupun proses penebusan di tingkat petani.

“Kita juga prihatin daya serap pupuk organik masih sangat rendah. Kita bisa membantu sosialisasi untuk supaya daya serap pupuk organik ini bisa lebih baik lagi, mengingat khususnya Jawa mungkin juga di Sumatra dan sebagainya kondisi lahan kita sudah sangat miskin unsur organiknya,” sambungnya.

ADVERTISEMENT Google Adsense Banner (970x250)

Rekomendasi SUAR