Pasar Derivatif Hendak Dibangunkan dari "Tidur Panjang"

Ini untuk mendorong pasar derivatif berkembang lebih pesat setelah selama ini pertumbuhannya relatif stagnan.

Pasar Derivatif Hendak Dibangunkan dari "Tidur Panjang"
Pengunjung memotret layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Daftar Isi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang roadmap pengembangan pasar derivatif 2026–2030 untuk memperdalam struktur pasar keuangan nasional dengan mendorong inovasi produk sekaligus memperketat mitigasi risiko. Ini untuk mendorong pasar derivatif berkembang lebih pesat setelah selama ini pertumbuhannya relatif stagnan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, strategi ini disusun untuk mengaktifkan kembali segmen derivatif yang selama ini belum berkembang optimal, baik dari sisi likuiditas, variasi instrumen, maupun partisipasi pelaku. 

“Langkah ini muncul di tengah dominasi instrumen saham dan obligasi di pasar modal Indonesia, sementara derivatif masih tertinggal dari sisi variasi produk, partisipasi pelaku, dan tingkat likuiditas. Padahal, di banyak negara, derivatif berfungsi sebagai instrumen utama dalam manajemen risiko dan penguatan struktur pasar,” kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026). 

Dalam peta jalan tersebut, OJK menempatkan perlindungan investor sebagai titik awal pengembangan. Kebijakan ini diterjemahkan melalui sejumlah instrumen pengendalian risiko, seperti segmentasi investor antara ritel dan profesional, pembatasan penggunaan leverage, serta penerapan negative balance protection untuk memastikan kerugian tidak melebihi dana yang dimiliki investor. 

“Pendekatan tersebut menunjukkan arah kebijakan regulator yang cenderung protektif. OJK berupaya menghindari praktik di sejumlah negara lain, di mana investor ritel terpapar risiko tinggi akibat minimnya pemahaman terhadap produk derivatif yang kompleks,” ucap Agus. 

Selain fokus pada investor, roadmap juga menyasar pembenahan sisi pelaku industri. OJK menekankan pentingnya penyelarasan standar di antara intermediari, mulai dari aspek perizinan, tata kelola, hingga kecukupan modal. Langkah ini diiringi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui skema sertifikasi khusus di bidang derivatif. 

“Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi perhatian melalui pengembangan sertifikasi khusus derivatif. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaku pasar memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola instrumen berisiko tinggi,” beber Agus. 

Baca juga:

Memperluas Pasar Karbon Indonesia ke Tingkat Global
Indonesia memiliki stok unit karbon yang cukup besar untuk bisa diperdagangkan hingga ke tingkat global. Ajang COP30 pada November 2025 di Brasil nanti menjadi kesempatan untuk menjaring investor karbon global sebanyak-banyaknya.

Di sisi pengembangan pasar, regulator merancang diversifikasi produk dengan memperkenalkan kontrak derivatif baru, baik yang diperdagangkan di bursa maupun melalui mekanisme over-the-counter (OTC) yang terstandarisasi. Untuk menjaga keberlangsungan transaksi, OJK juga mendorong kehadiran liquidity provider guna memastikan ketersediaan likuiditas di pasar. 

Penguatan infrastruktur menjadi pilar lain dalam roadmap tersebut. OJK menargetkan sistem bursa dan lembaga kliring domestik dapat memenuhi standar internasional seperti IOSCO dan PFMI. Selain itu, terdapat rencana untuk mencapai status Qualifying Central Counterparty (CCP) sebagai upaya meningkatkan kredibilitas pasar derivatif Indonesia di mata investor global. 

Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah kendala. Salah satu tantangan utama adalah tingkat literasi masyarakat terhadap instrumen derivatif yang masih terbatas, di tengah persepsi publik yang kerap mengaitkan derivatif dengan aktivitas spekulatif. 

“Tingkat literasi masyarakat terhadap derivatif masih terbatas, sementara persepsi publik kerap mengaitkan instrumen ini dengan spekulasi. Di sisi lain, kebijakan perlindungan yang terlalu ketat berpotensi mengurangi daya tarik pasar bagi sebagian pelaku yang mencari fleksibilitas lebih tinggi,” pungkasnya. 

Roadmap derivatif OJK dinilai belum jelas arah 

Pengamat Ekonomi, Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai OJK masih menghadapi kesulitan dalam menyusun regulasi komprehensif untuk instrumen derivatif hingga saat ini. ‎ 

Kondisi tersebut membuat kepastian hukum dan arah pengembangan pasar derivatif di Indonesia belum jelas, sementara risiko transaksi tetap tinggi dan minat masyarakat terbatas. 

Foto: Ruben Sukatendel / Unsplash

Ia menjelaskan, hingga kini aturan yang tersedia baru sebatas izin prinsip, sementara skema transaksi, termasuk penggunaan pasangan mata uang seperti USD/IDR atau berbasis rupiah penuh, masih belum memiliki kepastian.  

“Sampai saat ini regulasi roadmap OJK sendiri pun juga masih belum membuahkan hasil untuk derivatif,” ucap Ibrahim kepada SUAR, Rabu (15/4/2026). 

Menurutnya, kompleksitas produk derivatif menjadi salah satu faktor utama yang membuat regulator kesulitan merumuskan aturan. Instrumen ini memiliki karakteristik berisiko tinggi karena menggunakan sistem margin, berbeda dengan saham yang berbasis kepemilikan lembar. 

Ia menegaskan bahwa derivatif bukanlah investasi, melainkan transaksi jangka pendek dengan potensi keuntungan dan kerugian yang cepat. ‎ 

“Harus dibedakan. Itu bukan investasi, itu transaksi yang high risk high return,” kata dia. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme derivatif bersifat klaster, di mana pelaku pasar cenderung berasal dari kelompok yang sama dan berpengalaman. ‎

Hal ini menyebabkan perputaran nasabah terjadi di lingkaran terbatas, serta menyulitkan penetrasi ke investor ritel baru. 

Minat masyarakat umum terhadap derivatif pun dinilai rendah. Banyak calon investor lebih memilih instrumen seperti saham atau emas digital yang dianggap lebih mudah dipahami dan memiliki risiko lebih terukur. ‎ 

Selain itu, proses untuk menjadi nasabah derivatif juga relatif panjang, mulai dari registrasi, penggunaan akun demo, hingga konfirmasi dari wakil pialang sebelum dapat bertransaksi. 

Dari sisi struktur pasar, ia menilai transaksi derivatif sebenarnya memiliki likuiditas yang baik karena melibatkan pialang, pedagang, dan market maker.‎ 

Bahkan, market maker dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk individu. Namun, likuiditas yang diinginkan oleh Bank Indonesia (BI) dan OJK lebih mengarah pada integrasi dengan pasar global, di mana peran market maker umumnya dipegang oleh institusi perbankan. 

Untuk itu, ia menyarankan agar regulator melakukan kajian mendalam terhadap praktik di negara lain seperti Jepang, Singapura, dan Australia sebelum menetapkan kebijakan. ‎ 

Selama ini, ungkapnya, transaksi derivatif di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih berbasis komoditas dengan struktur berlapis antara pialang, pedagang, dan market maker. 

Ia menambahkan, perpindahan kewenangan pengawasan dari Bappebti ke OJK diharapkan dapat memperbaiki perlindungan nasabah. Namun, selama sistem margin tetap digunakan, potensi kerugian tetap tidak dapat dihindari. 

Dalam kondisi tersebut, edukasi dinilai menjadi kunci utama. Pelaku industri diharapkan tidak agresif mencari nasabah baru tanpa pemahaman yang memadai.  

“Kalau masih setengah-setengah jangan, karena di derivatif ini sudah ada klaster tersendiri,” ungkap Direktur PT Traze Andalan Futures tersebut. 

Ia menegaskan bahwa karakteristik risiko dalam derivatif merupakan hal inheren yang tidak bisa dihilangkan, sehingga regulasi hanya dapat berfungsi untuk meminimalkan dampak, bukan menghapus risiko sepenuhnya. 

Sepi dan terfragmentasi, ini masalah derivatif Indonesia 

Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai pengembangan pasar derivatif di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekosistem keuangan, khususnya dalam menyediakan instrumen lindung nilai dan pengelolaan risiko. ‎ 

Menurutnya, urgensi tersebut bukan untuk mendorong spekulasi, melainkan memperdalam pasar dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya keterkaitan dengan pasar global. 

Ia menyebut roadmap yang disusun OJK menempatkan derivatif sebagai prasyarat pendalaman pasar modal.‎ 

Selama ini, pasar derivatif domestik dinilai belum berfungsi optimal sebagai sarana manajemen risiko, meski kebutuhan terus meningkat seiring dinamika ekonomi global. 

“Pengembangan derivatif seharusnya dibaca sebagai kebutuhan pendalaman pasar yang sehat, bukan sekadar penambahan instrumen baru,” ujarnya. 

Namun, ia menilai kondisi pasar derivatif Indonesia saat ini masih lemah secara struktural. Aktivitas transaksi didominasi oleh segmen ritel berisiko tinggi, terutama pada produk di luar bursa seperti valuta asing berleverage dan contract for difference (CFD). Sementara itu, partisipasi investor institusional domestik masih terbatas. 

Selain itu, variasi produk derivatif di dalam negeri dinilai sempit, sehingga pelaku pasar lebih memilih melakukan lindung nilai di pasar luar negeri. Arsitektur pasar yang terfragmentasi, meliputi bursa, lembaga kliring, serta aturan yang berjalan terpisah, juga menurunkan efisiensi dan membuka peluang arbitrase regulasi.

Foto: Ruben Sukatendel / Unsplash

Ia mengungkapkan bahwa lebih dari 90 persen transaksi derivatif domestik masih didominasi CFD atau perdagangan valuta asing berleverage, sementara kontrak derivatif yang diperdagangkan di bursa memiliki peran terbatas. Kondisi ini membuat pasar sulit berkembang menjadi dalam dan likuid. 

Dalam konteks perlindungan investor, ia menilai langkah OJK memperketat aturan, termasuk pembatasan leverage, sebagai kebijakan yang tepat. 

“Indonesia selama ini masih memungkinkan leverage ritel 100 banding 1 bahkan di atas 300 banding 1,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa praktik tersebut jauh melampaui standar di banyak negara. 

OJK, kata dia, berupaya menggeser model pasar dari berbasis risiko tinggi menuju sistem yang lebih tertib melalui pembatasan leverage, perlindungan saldo negatif, pemisahan dana nasabah, serta penguatan peringatan risiko dan dana perlindungan investor. Kebijakan ini dinilai dapat menekan potensi kerugian besar dan meningkatkan kepercayaan pasar, meski berpotensi menahan volume transaksi spekulatif dalam jangka pendek. 

Lebih lanjut, penerapan klasifikasi investor ritel dan profesional dinilai akan mengubah struktur partisipasi pasar. Investor ritel kemungkinan akan memiliki akses terbatas pada produk kompleks, sementara investor profesional justru memperoleh ruang yang lebih sesuai dengan kapasitas dan profil risikonya. 

Dari sisi pengembangan produk, ia menekankan pentingnya menghadirkan instrumen yang relevan dengan kebutuhan pasar domestik, seperti kontrak berjangka baru, opsi saham atau indeks, serta CFD berbasis rupiah yang terstandarisasi. Penguatan peran market maker juga diperlukan untuk menjaga kesinambungan kuotasi harga dan likuiditas pasar. 

Ia menambahkan, tantangan utama implementasi roadmap terletak pada kesiapan pelaku pasar dan koordinasi antarotoritas. Investor institusional domestik dinilai masih dalam tahap awal pemanfaatan derivatif, sementara perantara perlu menyesuaikan aspek perizinan, permodalan, tata kelola, dan pelaporan. 

Selain itu, penguatan infrastruktur pasar seperti lembaga kliring, pelaporan terintegrasi, serta pengawasan berbasis data menjadi prasyarat penting. 

“Keberhasilan roadmap sangat bergantung pada koordinasi, regulasi, pengawasan, dan edukasi,” ujarnya. 

Ia menekankan bahwa pengembangan pasar derivatif perlu dilakukan secara bertahap dengan fondasi perlindungan investor yang kuat, segmentasi pasar yang jelas, serta edukasi berkelanjutan bagi pelaku. Langkah ini dinilai penting agar pertumbuhan pasar tidak hanya didorong oleh volume transaksi, tetapi juga kualitas dan fungsi ekonomi yang nyata. 

Author

Uswatun Hasanah
Uswatun Hasanah

Wartawan Pasar Modal

Baca selengkapnya

Ω