Isu Danantara Miliki Saham GOTO dan Komisi Baru untuk Ojol

Benarkah Danantara miliki saham di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk? Seperti apa duduk persoalannya? Lantas bagaimana ke depannya?

Isu Danantara Miliki Saham GOTO dan Komisi Baru untuk Ojol
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/wsj.
Daftar Isi

Ekosistem industri transportasi daring dan aplikasi beberapa hari ini diramaikan dengan kabar Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara yang membeli saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk atau biasa disebut GoTo. Tak hanya itu, pemerintah pun kini mengatur untuk memperbesar komisi yang diterima ojol. Seperti apa duduk persoalannya? Lantas bagaimana ke depannya?

Semua bermula ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pemerintah melalui Danantara telah memiliki kepemilikan saham di sektor transportasi berbasis aplikasi, seiring rencana penyesuaian kebijakan bagi mitra pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu dikemukakan Dasco saat menerima audiensi massa buruh yang menggelar aksi perayaan Hari Buruh di depan Gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dasco menegaskan kehadiran pemerintah sebagai pemegang saham di aplikator menjadi dasar bagi perubahan skema pembagian pendapatan dan kebijakan operasional di industri ride-hailing.

“Karena pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham,” ujar Dasco, Jumat (1/5/2026).

Pada hari yang sama namun di tempat terpisah, Presiden Prabowo juga menyampaikan, telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dihadapan massa buruh yang berkumpul di Monas, Jakarta, Prabowo menjelaskan, pemerintah mengatur pembagian pendapatan yang lebih besar untuk pengemudi (ojek online/Ojol) serta memperluas cakupan perlindungan sosial, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses layanan kesehatan.

Dalam skema baru, pengemudi disebut akan menerima minimal 92% dari total pendapatan, sementara bagian yang diambil oleh aplikator dipangkas menjadi 8%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan praktik sebelumnya yang berkisar antara 10% hingga 20%.

“Saudara-saudara, ojol. Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol? Setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Kalian minta 10 persen? Iya. Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak aja, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aja. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” kata Prabowo.

Baca juga:

Dua Wajah Perpres Ojol, Antara Kesejahteraan Driver dan Keberlanjutan Bisnis Aplikator
Pemerintah membuka babak baru industri transportasi daring dengan mengeluarkan Perpres 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Babak baru antara kesejahteraan ojol dan keberlanjutan bisnis aplikasi.

Danantara miliki saham GoTo

Merespon pernyataan Dasco soal Danantara yang memiliki saham GoTo, Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), R A Koesoemohadiani membenarkan hal tersebut.

”Kami mengakui bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara telah membeli sejumlah saham perseroan melalui bursa dalam jumlah kurang dari 1 persen dari saham yang diterbitkan oleh perseroan. GoTo menyambut baik investasi tersebut sebagaimana juga investasi dari seluruh pemangku kepentingan lainnya,” ujar Koesoemohadiani dalam pernyataannya yang disebarluaskan Selasa (5/5/2026) malam.

Ia menjelaskan, pembelian saham oleh Danantara sebagai bentuk kepercayaan investor terhadap fundamental dan prospek jangka panjang perusahaan.

“Perseroan menyambut baik investasi tersebut sebagai cerminan kepercayaan berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang Perseroan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, GOTO telah memenuhi kewajiban pelaporan kepemilikan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk untuk kepemilikan di kisaran 1% hingga 5% yang dilaporkan secara terbatas. Adapun informasi publik terkait pemegang saham dapat diakses melalui pengumuman resmi di sistem bursa.

Lebih lanjut, manajemen memastikan hingga saat ini tidak terdapat rencana aksi korporasi material dalam enam bulan ke depan. Perseroan juga menyatakan tidak memiliki informasi terkait rencana perubahan kepemilikan dari pemegang saham, serta menegaskan tidak adanya pemegang saham yang memenuhi kategori sebagai pemegang saham utama.

Sementara itu, saham GOTO bergerak terbatas pada perdagangan Rabu (6/5/2026) dengan rentang yang sangat sempit. Saham dibuka di level 51,00 dan sempat menyentuh titik tertinggi yang sama di 51,00, sebelum terkoreksi ke level terendah 50,00 pada penutupan perdagangan. Dari sisi valuasi, kapitalisasi pasar GOTO tercatat sebesar Rp57,03 triliun.

Berdasarkan data pemegang saham di atas 1% yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan dipublikasikan melalui laman keterbukaan informasi BEI pada 11 April 2026, struktur kepemilikan GOTO masih didominasi oleh sejumlah investor strategis lintas negara, lembaga keuangan global, serta pemegang saham domestik.

Pemegang saham terbesar adalah SVT GT Subco (Singapore) Pte. Ltd (IB) dengan porsi 7,65%, disusul Taobao China Holding Limited (CP) sebesar 7,43%. Di posisi berikutnya terdapat UBS AG Hong Kong (IB) dengan kepemilikan 2,68%, serta dua entitas teknologi global, yaitu Google Asia Pacific Pte. Ltd dan Tencent Mobility Limited, masing-masing sebesar 2,48%.

Dari sisi investor ventura, Peak XV Partners Goto Investment Holdings tercatat memiliki 2,42%, sementara Goto Peopleverse Fund menguasai 2,39%. Di segmen domestik, PT Saham Anak Bangsa tercatat memiliki 2,26% saham GOTO.

Selain itu, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memegang 1,99% saham, sama dengan Capret (SG) Pte. Ltd yang juga berada di level 1,99%. PT Astra International Tbk tercatat memiliki 1,56%, disusul Peak XV Partners Investments IV sebesar 1,53% dan WP Investments VI B.V sebesar 1,46%.

Sejumlah institusi keuangan global juga masuk dalam daftar, termasuk Citibank Hong Kong S/A Bhinneka Holdings (22) Limited dengan porsi 1,43%, Platinum Orchid B 2018 RSC Limited sebesar 1,28%, serta Morgan Stanley and Co International Plc sebesar 1,22%. Dari sisi investor domestik, PT Provident Capital Indonesia memiliki 1,25% saham.

Di jajaran individu, nama William Tanuwijaya tercatat memiliki 1,24% kepemilikan. Sementara itu, CGS International Securities Singapore Pte Ltd menutup daftar pemegang saham di atas 1% dengan porsi 1,09%.

Menyikapi tarif komisi baru

Sementara itu, mengenai tarif baru yang dicanangkan pemerintah, Koesoemohadiani menjelaskan, pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi terkait Perpres 27/2026.

Ia mengatakan perseroan baru memperoleh informasi terkait beleid tersebut dari pengumuman publik pemerintah pada 1 Mei 2026 dan hingga kini belum menerima salinan resmi aturan dimaksud.

“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden tersebut, termasuk salinan resminya, untuk selanjutnya dilakukan kajian menyeluruh,” terang Koesoemohadiani.

Ia menambahkan, sebagai perusahaan berbasis di Indonesia, GOTO akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta mengikuti arahan pemerintah, sembari menyiapkan langkah strategis yang sesuai setelah ketentuan resmi diterima.

Terkait isu pemangkasan take rate aplikator dari 20% menjadi 8%, pihaknya menyatakan belum dapat memberikan penilaian dampak, baik material maupun non-material, sebelum melakukan kajian komprehensif atas isi kebijakan.

“Perseroan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar tetap dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi mitra pengemudi dan pelanggan,” katanya.

Potensi bias

Menanggapi hal itu, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai langkah tersebut tidak diperlukan dan berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan.

Menurut Nailul, pemerintah seharusnya tetap berada pada posisi sebagai pengatur, bukan pelaku usaha. Ia menilai perubahan peran tersebut berisiko memunculkan bias dalam perumusan kebijakan yang dapat memengaruhi dinamika industri.

“Saya masih memandang pemerintah (Danantara) cukup menjadi regulator saja dan mengatur bagaimana industri ini berjalan. Ketika sudah masuk menjadi pemain, maka akan ada bias kebijakan,” kata Nailul kepada SUAR.

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/wsj.

Ia menjelaskan, potensi bias tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan pelaku usaha. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keputusan bisnis, baik bagi pemain yang sudah ada maupun calon investor baru yang mempertimbangkan masuk ke industri.

“Bias kebijakan ini bisa memunculkan stigma negatif dari pelaku usaha. Pelaku usaha yang eksisting bisa keluar, dan pelaku usaha yang ingin masuk bisa enggan masuk,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nailul menilai kekhawatiran dari pihak pesaing merupakan hal yang wajar, mengingat adanya kemungkinan regulasi yang tidak netral. Dengan dukungan modal besar dari pemerintah, ia menilai kompetisi dapat menjadi tidak seimbang.

“Sangat wajar jika pihak pesaing akan khawatir karena regulasi bisa menguntungkan sebelah. Dengan modal dari pemerintah yang besar, pesaing bisa mundur. Jangan harap ada keuntungan apabila dari regulasinya saja sudah salah,” ucapnya.

Selain aspek regulasi, ia juga menyoroti kesiapan bisnis dari langkah investasi tersebut. Nailul mempertanyakan kemampuan Danantara dalam menanggung konsekuensi finansial, terutama jika kebijakan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan mitra pengemudi.

“Masuknya Danantara ini juga harus mempertimbangkan aspek bisnis juga. Apakah Danantara siap untuk menanggung selisih keuntungan untuk memberikan tarif untung bagi mitra driver? Seberapa kuat Danantara bisa menanggung hal tersebut?” tuturnya.

Baca juga:

Komisi 8% dan Ilusi Kesejahteraan: Ketika Kebijakan Populis Berakhir Lose–Lose
Artikel ini merupakan opini dari Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Mohamad Ikhsan bersama tim ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Ibrahim Rohman, Prani Sastiono, Rizki Nauli Siregar.

Ia juga mengingatkan potensi perubahan struktur kepemilikan yang tidak menghasilkan nilai tambah jangka panjang. Menurutnya, langkah tersebut berisiko hanya menjadi perpindahan kepemilikan dari investor lama ke investor baru tanpa perbaikan fundamental.

“Jangan sampai, langkah Danantara ini hanya menjadi exit strategy pemilik modal lama dan digantikan pemilik modal baru, yaitu Danantara,” kata Nailul.

Dalam pandangannya, keterlibatan langsung pemerintah dalam perusahaan transportasi online dapat mengganggu ekosistem yang telah terbentuk. Ia menilai kondisi tersebut dapat terjadi jika kebijakan diambil tanpa perhitungan yang matang.

“Maka, saya masih berkeyakinan bahwa tidak seharusnya Danantara masuk sebagai salah satu pengendali perusahaan transportasi online. Sangat disayangkan jika ekosistem yang sudah terbentuk, bisa rusak ketika ada regulator yang kepengen heroik, masuk ke pasar tanpa ada perhitungan,” ujarnya.

Sementara itu, Managing Research Samuel Sekuritas, Harry Su, menilai langkah pemerintah melalui bukanlah hal yang mengejutkan.

Ia melihat keputusan tersebut tidak semata didorong oleh pertimbangan bisnis, tetapi juga berkaitan dengan dimensi politik yang melekat pada industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Menurut Harry, posisi pengemudi ojek online memiliki karakteristik unik sebagai kelompok sosial yang besar dan terorganisir.

“Ini bukan langkah yang mengejutkan dari Danantara. Pengemudi Ojol di Indonesia dianggap sebagai kekuatan politik yang signifikan dan telah dimanfaatkan, baik secara sukarela maupun tidak sukarela, sebagai kendaraan politik karena jumlah mereka yang besar, solidaritas yang tinggi, dan kemampuan untuk bergerak cepat,” kata dia.

Ia menjelaskan, jumlah pengemudi ojek online di Indonesia yang mencapai jutaan orang menjadikan kelompok ini memiliki pengaruh yang tidak kecil terhadap dinamika publik. Selain berperan dalam aktivitas ekonomi digital, para pengemudi juga dinilai mampu membentuk opini publik dan merespons kebijakan pemerintah secara kolektif.

“Dengan sekitar 4 juta pengemudi di Indonesia, mereka mewakili kelompok besar dan terorganisir yang dapat memengaruhi opini publik, memprotes kebijakan pemerintah, dan berdampak pada hasil pemilihan,” ucap Harry.

Baca selengkapnya

Ω