DPR Sambut Positif Wacana Cukai Emisi, Soroti Dampak Lingkungan dan Fiskal

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menekan dampak lingkungan dari sektor transportasi.

DPR Sambut Positif Wacana Cukai Emisi, Soroti Dampak Lingkungan dan Fiskal
Foto: Michael Marais / Unsplash
Daftar Isi

Di tengah wacana usulan penerapan cukai emisi bagi kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan tanggapan positif akan hal itu. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen efektif dalam menekan dampak lingkungan dari sektor transportasi.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Eric Hermawan menilai bahwa sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang utama emisi karbon nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, penerapan cukai emisi dianggap relevan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus mempercepat transisi energi di Indonesia.

Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut dirancang secara hati-hati dan berkeadilan. “Pengenaan cukai emisi perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah yang masih sangat bergantung pada kendaraan berbasis BBM untuk aktivitas sehari-hari,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (24/4/2026).

Skema insentif dan disinsentif dinilai perlu disusun secara proporsional agar tidak menimbulkan beban berlebih.

Selain itu, DPR mendorong pemerintah untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti transportasi publik yang memadai dan ekosistem kendaraan listrik yang terjangkau. Dengan pendekatan yang komprehensif, kebijakan cukai emisi diharapkan tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata dalam pengendalian emisi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Ditinjau ulang

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap pemberlakuan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap kendaraan listrik dapat ditinjau ulang. Permintaan ini disampaikan sebagai bentuk kekhawatiran industri terhadap dampak kebijakan fiskal yang dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.

Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi menilai kebijakan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 akan mempengaruhi penjualan sepeda motor listrik. Selama ini, faktor harga menjadi pertimbangan utama konsumen dalam memutuskan untuk beralih dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik. Perubahan skema pajak dikhawatirkan akan mengurangi daya tarik tersebut.

Ia menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan terhadap industri kendaraan listrik nasional. “Bagi kami, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik di Indonesia,” ujar dia kepada SUAR di Jakarta (24/4/2026).

Ia menambahkan, dengan diberlakukannya aturan tersebut, berbagai keistimewaan (privilege) yang selama ini melekat pada motor listrik berpotensi hilang.

Selama ini, aspek harga dan biaya kepemilikan menjadi modal utama dalam mendorong masyarakat memilih motor listrik. Insentif yang diberikan pemerintah sebelumnya mampu menekan harga sehingga lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional. Namun, dengan adanya potensi pengenaan pajak, biaya yang harus dikeluarkan konsumen diperkirakan akan meningkat.

Cukai emisi dorong penerimaan negara Rp 40 triliun

Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan cukai emisi terhadap kendaraan bermotor berbasis bahan bakar minyak (BBM) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan dampak lingkungan. Kebijakan ini dinilai relevan mengingat tingginya kontribusi sektor transportasi terhadap emisi karbon nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Head of Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan potensi penerimaan negara dari penerapan cukai emisi ini dapat mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun. Angka tersebut dinilai signifikan dan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang stabil bagi negara, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan transisi menuju ekonomi hijau yang semakin mendesak.

“Selain dari sisi fiskal, kebijakan cukai emisi juga memiliki dampak positif dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat. Dengan adanya tambahan biaya pada kendaraan berbasis BBM, masyarakat diharapkan mulai beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik atau transportasi umum yang efisien,” ujar dia dalam acara “ Diskusi Indef Tentang Elektrifikasi Kendaraan untuk Ketahanan Fiskal, di Jakarta (23/4).

INDEF menilai bahwa kebijakan ini lebih tepat sasaran dibandingkan dengan rencana pemungutan pajak terhadap kendaraan listrik (electric vehicle/EV) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Pengenaan pajak terhadap EV justru berpotensi menghambat adopsi teknologi bersih yang seharusnya didorong dalam rangka mengurangi emisi karbon.

Baca juga:

Cukai Emisi Kendaraan BBM, Potensi Tambah Rp40 Triliun ke Kas Negara
Pemerintah perlu membuat kebijakan efektif dalam penggunaan energi terbarukan. Cukai emisi bisa hasilkan Rp40 triliun per tahun.

Dari sisi perbandingan penerimaan negara, potensi Rp40 triliun dari cukai emisi jauh lebih besar dibandingkan dengan rencana penerimaan dari kebijakan lain seperti cukai plastik maupun Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK). Hal ini menunjukkan bahwa sektor transportasi berbasis BBM memiliki ruang optimalisasi fiskal yang lebih besar.

Usulan INDEF ini didasarkan pada prinsip “polluter pays principle,” yaitu pihak yang menghasilkan polusi harus menanggung biaya atas dampak lingkungan yang ditimbulkannya. Prinsip ini telah banyak diterapkan di berbagai negara sebagai instrumen kebijakan untuk menginternalisasi biaya eksternal dari aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan.

Dalam konteks Indonesia, penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk menciptakan keadilan ekologis sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Dengan demikian, beban biaya tidak lagi ditanggung secara kolektif, melainkan oleh pihak yang secara langsung berkontribusi terhadap pencemaran.

Untuk merealisasikan kebijakan ini, INDEF mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Barang Kena Cukai (UU BKC). Selama ini, UU BKC lebih berfokus pada barang-barang yang berdampak pada kesehatan seperti rokok dan alkohol, sehingga perlu diperluas cakupannya untuk mencakup barang yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Revisi UU BKC juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam merancang skema cukai emisi yang efektif dan berkeadilan. Dengan landasan regulasi yang jelas, implementasi kebijakan ini dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Ke depan, INDEF menilai bahwa penerapan cukai emisi tidak hanya menjadi instrumen fiskal semata, tetapi juga bagian dari strategi besar transformasi ekonomi menuju pembangunan rendah karbon. Jika dirancang dengan baik, kebijakan ini berpotensi menjadi solusi win-win yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Baca selengkapnya

Ω