Industri baja nasional sedang mengalami tantangan besar di tengah tekanan global yang semakin kompleks. Mulai dari kelebihan pasokan, banjirnya produk impor murah, hingga melemahnya permintaan domestik. Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan kinerja sejumlah pelaku industri dalam negeri.

Karenanya, prioritas perlindungan industri besi dan baja perlu diarahkan untuk menjaga nilai tambah, tetap berada di dalam negeri. Tidak cukup berbentuk proteksi di atas kertas, seperti regulasi yang menutup celah impor ilegal, agenda hilirisasi besi dan baja perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekosistem industri, bukan sekadar proyek pengolahan mineral.
Apalagi, selama ini, keberhasilan ekspor baja Indonesia belum sepenuhnya diikuti penguatan rantai nilai industri dari hulu hingga hilir. Dalam penelitian terbarunya, lembaga riset dan pblikasi NEXT Indonesia Center, mengungkapkan anomali dalam rantai pasok besi baja nasional.
Dimana pada satu sisi, Indonesia berhasil membangun surplus perdagangan baja non-nikel sebesar US$2,06 miliar pada 2025. Namun, di tahun yang sama, Indonesia mengalami defisit bijih besi sebesar US$1,34 miliar dan defisit produk hilir besi baja sebesar US$2,52 miliar.
Dengan kata lain, industri besi dan baja Indonesia mulai tumbuh sebagai produsen produk antara, tetapi belum cukup menghasilkan barang manufaktur besi dan baja bernilai tambah tinggi. Padahal, baja mempunyai nilai tambah terbesar setelah diolah menjadi steel wire, fastener, wire mesh, hingga aplikasi akhir sebagai komponen industri otomotif.
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menjelaskan, kalkulasi Kementerian Perindustrian menunjukkan bijih besi yang menghasilkan nilai tambah 3,5 kali lipat pada tahap sponge iron dapat meningkat menjadi 22,6 kali lipat, ketika diolah menjadi PC wire/bar untuk konstruksi. Di industri otomotif, nilai tambah bahkan bisa mencapai 23,8 kali lipat.
“Meski posisi Indonesia dalam rantai pasok bijih besi global relatif terbatas dengan cadangan bijih besi hanya 1,7% dari total cadangan dunia, bukan berarti Indonesia tidak memiliki peluang menjadi kekuatan industri besi baja. Kuncinya adalah penciptaan nilai tambah dan memperdalam rantai industri di dalam negeri,” ujarnya.
Berguru ke negeri tirai bambu
Dalam perlindungan nilai tambah tersebut, Herry menganjurkan Indonesia belajar dari Tiongkok. Mengutip data United States Geological Survey, Tiongkok yang hanya memiliki sekitar 17 miliar ton cadangan bijih besi berhasil masuk dalam kelompok importir untuk bahan baku seperti pig/sponge iron.
Pada saat yang sama, Negeri Tirai Bambu tampil kokoh sebagai eksportir pada produk yang sudah naik kelas, terutama steel billet, steel bar, dan steel wire rod. Padahal, cadangan bijih besi mereka berada jauh di bawah tingkat kepemilikan Australia, Rusia, dan Brasil.

Hasilnya, data UN Comtrade tahun 2024 menunjukkan Tiongkok mendominasi ekspor sejumlah produk hilir. Untuk steel billet, Tiongkok mencatatkan nilai ekspor US$6,2 miliar. Pada steel bar, nilai ekspor mereka mencapai US$2,8 miliar. Sementara pada steel wire rod, Tiongkok juga tergolong eksportir utama global.
"Tiongkok memberi pelajaran penting bahwa keunggulan industri tidak ditentukan oleh besarnya cadangan bahan baku. Yang menentukan adalah kemampuan mengolah bahan baku global menjadi produk bernilai tambah tinggi," imbuh Herry.
Kekuatan Tiongkok tersebut dibangun melalui integrasi rantai pasok, dukungan pembiayaan industri jangka panjang, penguasaan teknologi manufaktur, serta keterhubungan erat antara industri baja dengan sektor konstruksi, otomotif, permesinan, dan infrastruktur.
Karena itu, Herry menekankan, Indonesia perlu melihat hilirisasi besi baja sebagai agenda pembangunan ekosistem industri, bukan sekadar proyek pengolahan mineral.
"Jika hanya berhenti pada produk antara, Indonesia akan terus kehilangan sebagian besar nilai tambah. Tantangannya sekarang adalah bagaimana mengubah baja menjadi produk manufaktur yang lebih kompleks, lebih kompetitif, dan memiliki pasar yang kuat," tegasnya.
Berantas perdagangan tak adil
Sebelumnya, pelaku industri besi dan baja Indonesia telah menyuarakan agar perlindungan nilai tambah industri besi dan baja nasional perlu disertai jaminan alokasi minimum produksi untuk kebutuhan proyek strategis nasional, serta insentif produksi rendah karbon, sebagai salah satu syarat mempertahankan eksistensi di pasar mancanegara.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia Saleh Husin menyatakan, sebagai fondasi hampir seluruh sektor industri hilir, permintaan terhadap produksi besi dan baja nasional selama ini terus bertumbuh bersama hilirisasi yang membuka nilai tambah.
Namun, industri besi dan baja juga menghadapi tekanan, mulai dari impor baja berlebihan, perdagangan tidak adil, utilisasi kapasitas produksi nasional yang belum optimal, serta tuntutan dekarbonisasi dan standar industri hijau yang melipatgandakan biaya produksi.
Komisaris Utama Krakatau Steel Nippon Synergy, Bobby Sumardiat membenarkan situasi yang mencekik industri baja nasional tersebut. Besarnya kapasitas produksi besi dan baja asal Tiongkok dan Vietnam yang masuk ke Indonesia, guna menutup rumpang permintaan dan kapasitas produksi selama ini, menjadi celah praktik dumping yang merugikan industri nasional.
"Besi dan baja impor tersebut dijual dengan kisaran Rp20.000-Rp21.000 per kilogram. Anda bayangkan harga jual ini termasuk biaya produksi, biaya logistik, bea masuk, berikut margin profit. Ketika produsen nasional tidak dapat bersaing dari segi harga maupun kapasitas, anggapan yang beredar di masyarakat adalah industri kita kurang produktif dan kompetitif," ujar Bobby kepada SUAR.
Upaya hilirisasi yang konsisten
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan praktik perdagangan tidak adil (unfair trade) merupakan salah satu hambatan utama daya saing industri besi-baja nasional. Pemerintah, katanya, berkomitmen memperketat pengawasan larangan terbatas impor, khususnya feronikel dan baja lapis.
“Pemberlakuan 23 SNI wajib juga ditegakkan, untuk menggaransi pasar domestik bebas dari praktik dumping, serta mengoptimalkan sertifikasi TKDN agar proyek-proyek strategis pemerintah dapat menyerap baja lokal semakin besar," tegas Airlangga.

Di samping pengawasan, Airlangga menjamin upaya-upaya hilirisasi akan dilaksanakan secara konsisten, mengingat komoditas turunan seperti feronikel telah terbukti berkontribusi signifikan terhadap ekspor, dengan lonjakan nilai mencapai US$15 miliar. Diversifikasi pasar terus dilakukan agar ekspor besi dan baja Indonesia tidak bergantung ke satu negara.
Melengkapi penjelasan Airlangga, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan pasar besi dan baja domestik sangat perlu dilindungi dari praktik circumvention, atau penghindaran yang selama ini merugikan. Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah melaksanakan case building 40 perusahaan yang melakukan praktik tersebut.
"Modus penghindaran pajak ada bermacam-macam, mulai dari berdagang tanpa memungut PPN, menyembunyikan omzet di rekening pemegang saham atau rekening karyawan, serta mengakali pemecahan unit industri dengan tujuan special purpose. Praktik-praktik yang kami deteksi sedang kami persiapkan untuk indikasi tindak pidana perpajakan," ujarnya.
Bimo menambahkan, tujuan intervensi pemerintah lebih jauh bertujuan menjaga kesetaraan level of playing field bagi semua pelaku industri besi dan baja. Pemberlakuan bea masuk anti dumping dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024, misalnya, menetapkan tarif besi dan baja sesuai standar HS 7208 di pasar mancanegara.
"Kementerian Keuangan mengajak seluruh pelaku memperkuat kepatuhan, bukan sekadar menghindari risiko, tetapi memastikan kompetisi lebih adil. Penindakan hukum akan berjalan dengan spirit kolaborasi pemerintah dan dunia usaha untuk meningkatkan kepatuhan dan produktivitas industri, demi mencapai target pertumbuhan ekonomi yang dirasakan semua," ujarnya.